JAVASATU.COM-MALANG- Dalam rilisnya di Mapolres Malang, Kompolnas menjelaskan beberapa fakta baru terkait Tragedi Kanjuruhan yang menewaskan ratusan korban jiwa. Salah satunya terkait penembakan gas air mata.
Komisioner Kompolnas Albertus Wahyu Rudhanto mengatakan, dalam tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan mantan Kapolres Malang AKBP Ferli Hidayat tidak memberikan perintah penembakan gas air mata.
“Tidak ada perintah dari Kapolres untuk melakukan penguraian massa dengan tindakan represif, yaitu dengan gas air mata. Itu sudah disampaikan pada saat apel 5 jam sebelumnya,” kata Albertus. Selasa (4/10/2022) siang.
Untuk saat ini, terkait siapa yang bertanggung jawab memberikan perintah penembakan gas air mata tersebut, Kompolnas masih melakukan penyelidikan.
“Ada dugaan memang terjadi pelanggaran instruksi. Kita akan cek, siapa yang melakukan, karena tidak ada perintah itu,” jelasnya.
Kompolnas meyakinkan dengan adanya bukti rekaman pada waktu sebelum pertandingan. Pada saat apel tersebut salah satu poin yang disampaikan Kapolres adalah terkait penanganan suporter jika terjadi kerusuhan.
“Dalam apel itu, ada salah satu instruksi, dan di ulang-ulang oleh Kapolres, bahwa tidak boleh melakukan tindakan kekerasan dalam keadaan apapun. Dan kemudian ada perintah untuk semua anggota yang membawa senjata untuk dititipkan,” ungkap Albertus.
Sementara untuk penutupan pintu gerbang, Kompolnas menyebut mantan Kapolres Malang juga tidak memerintahkan untuk menutup gerbang itu. Hal itu didapatkannya setelah berkomunikasi dengan internal Polri.
“Itu kami belum bisa menjelaskan. Tapi secara logika kunci gerbang itu ada di panpel,” tuturnya.
Selanjutnya Kompolnas langsung melihat ke lokasi Stadion Kanjuruhan. Tujuannya untuk melihat gerbang yang rusak hingga tembok yang dijebol. (Agb/Saf)