JAVASATU.COM-MALANG- Untuk meminimalisir penyebaran wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Kabupaten Malang, salah satunya dengan menutup sementara Pasar Hewan yang berada di Kecamatan Gondanglegi. Namun, upaya tersebut mendapatkan perlakuan dari pedagang ternak.

Pada Jumat (20/5/2022) para pedagang ternak jenis Sapi dan Kambing beramai-ramai meminta untuk segera membuka kembali pasar tersebut.
Para pedagang hewan ternak tersebut beralasan, penutupan tersebut sangat menggangu perekonomiannya. Selain tidak bisa melakukan aktifitas jual beli, mereka juga mengaku rugi besar akibat penutupan pasar.
Sementara pantauan di lapangan terlihat, para pedagang sapi ini telah memadati area sekitar Pasar Hewan Gondanglegi sejak pukul 06.00 WIB. Mereka datang bersama dengan ternaknya yang akan diperdagangkan.
Seperti layaknya hari-hari biasa, mereka membawa ternaknya baik dengan truk maupun pikap. Namun mereka hanya berkumpul di depan area pasar hewan saja.
Salah satu pedagang sapi, H. Ali mengatakan bahwa para pedagang ini nekat tetap berjualan ke pasar hewan karena mereka merasa ternak dalam kondisi sehat.
Selain itu, mereka juga merasa bahwa hingga saat ini, masih belum ada pemeriksaan kesehatan dari dinas terkait. Dirinya mengaku, selama kurang lebih tiga pekan pasar hewan ditutup, pendapatannya sebagai pedagang dan jagal sapi cukup menurun.
“Ya turun lah mas. Selama pasar hewan ini ditutup, pendapatan menurun, kalau berapanya kurang detil, yang jelas menurun,” ujar H. Ali. Jumat (20/5/2022).
Sementara itu, ada lima poin yang ditegaskan Pemkab Malang melalui Surat Edaran (SE) Bupati Malang nomor 800/3699/35.07.201/2022 tentang Kewaspadaan Dini Penyakit Mulut dan Kuku. Kelima poin tersebut adalah.
- Pembatasan lalu lintas ternak (masuk dan keluar) dari dan menuju Kabupaten Malang.
- Penutupan sementara semua Pasar Hewan terhitung sejak diterbitkan SE tersebut sampai ada pemberitahuan lebih lanjut.
- Menghentikan operasional tempat pemotongan hewan (TPH) milik perorangan dan mengalihlan pemotongan di Rumah Potong Hewan (RPH).
- Melakukan tindakan pencegahan dengan melakukan penyemprotan desinfektan di kandang dan di sekitar pasar hewan.
- Seleksi ketat penyembelihan atau pemotongan ternak ruminansia di Rumah Potong Hewan (RPH). (Agb/Saf)