Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai
Senin, 30 Juni 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com

JAVASATU.COM
Dibaca Ditonton Didengar

No Result
View All Result

Pemilik Tenant Ajukan Pembelian Kembali Rp 75 Miliar ke Pengelola Malang Plaza

by Yondi Ari
16 Juni 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Ketigabelas pemilik tenant korban musibah kebakaran Malang Plaza mengajukan opsi penawaran untuk menyelesaikan negosiasi konsep pembelian kembali atas unit terdampak. Melalui kuasa hukumnya,13 pemilik kios, Gunadi Handoko mengajukan nilai ganti rugi Rp 75 miliar sebagai solusi.

Kuasa Hukum 13 Pemilik Tenant di Malang Plaza, Gunadi Handoko. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Menurut Gunadi, nilai tersebut berdasarkan perhitungan harga emas pada tahun 1985 yang dikonversi ke tahun 2023. Dasar perhitungan lainnya adalah harga properti sekarang yang mencapai Rp 30 juta per meter.

“Kami bertemu dengan PT Megah Sentosa dan Hakim Sentosa. Intinya klien kami menanyakan kepastian penyelesaian. konsepnya gimana? Kalau dari klien kami meminta hak nya di kembalikan. Tidak ada opsi lain,” ujar Gunadi Handoko, Kuasa Hukum 13 Pemilik Kios, Kamis (15/6/2023).

KONTEN PROMOSI

Gunadi menyebut, penawaran ini adalah opsi final dari pihak pemilik kios sebagai solusi. Jika tidak diindahkan, pihak pemilik kios terpaksa menempuh jalur hukum.

“Dari kami harganya (pembelian kembali) 75 miliar rupiah. Itu Final dan Kami tidak berunding lagi. Jika merasa keberatan terpaksa kami menempuh jalur Hukum, baik pidana maupun perdata.” kata Gunadi.

Gunadi mengatakan nilai tersebut standar dan sudah sesuai dengan perhitungan yang seharusnya. Opsi ini dinilai sebagai jalan terbaik menyelesaikan polemik keduanya.

“Mereka minta waktu sampai 30 hari kerja. Terhitung hingga 27 Juli 2023. Jika tidak, dengan sangat terpaksa kita tempuh jalur hukum. Silahkan berunding, jikapun mau menawar ya monggo. Tapi kita ada tanggal 27 Juli,” tegas Gunadi.

BacaJuga :

Pemkot Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Warga hingga Karang Taruna

Jelang Hari Bhayangkara ke-79, 54 Anggota Polresta Malang Kota Naik Pangkat

Sementara dari Pihak Pengelola dan pemegang saham PT Megah Sentausa dan PT Hakim Sentosa melalui kuasa hukumnya, Ridwan Rachmat mengaku masih akan mengadakan pembicaraan dengan Pengelola dan Pemilik Saham tentang harga yang diajukan. Kepastiannya baru akan dikeluarkan tertulis kepada 13 Pemilik Kios.

“Kan sudah mengerucut ada cara untuk menyelesaikan permasalahan. Ada nilai dari tenant. Tinggal kita bicara internal kepada para pemegang saham. Lebih dari itu saya tidak bisa bicara lebih lanjut,” ujar Ridwan Rachmat.

Kendati demikian, Ridwan mengatakan bahwa nilai tersebut masih dapat dikurangi dengan berbagai pertimbangan. Selama sama-sama mencari penyelesaian bersama.

“Nilai yang diberikan tersebut kan belum kita pastikan. Pasti ada pengurangan. Tidak mungkin tegak begitu. Pemilik sudah menyewakan kepada mereka dan mereka menikmati dan itu juga harus dikurangi juga,” imbuhnya.

Lebih lanjut kuasa hukum Ridwan menegaskan bahwa harga itu masih naik turun karena belum pasti. Namun lebih lanjut masih harus menunggu hasil dari pembicaraan dari pihak Pengelola dan Pemilik Saham.

“Ya kita intinya jangan terlalu bagaimana ya. Kita fleksibel saja penyebabnya kebakaran dan kita tidak menutup mata atas hal itu. Intinya kita tidak ada manuver kuat muatan. Disini kita sama sama mencari penyelesaian. Mudah mudahan lebih cepat dari tanggal 27 ada jawaban,” tukasnya. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Gunadi HandokoKebakaran Malang PlazaMalang Plaza

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Saber ATS Digerakkan, 3.000 Anak di Kabupaten  Malang Kembali Sekolah

SIM Bisa Diurus di Pulau Bawean, Warga Tak Perlu Lagi Menyeberang ke Gresik

ADVERTISEMENT

SSB Sindogres Dapat Wild Card ke Liga Anak Indonesia Seri Nasional

Tim Arung Jeram Putri Kota Batu Raih Emas Pertama di Porprov Jatim 2025

Seru! 45 Pelajar Ikut Kemah Literasi di Turen, Belajar Bikin Ecoprint hingga Dongeng Bikin Nangis

Prev Next

POPULER HARI INI

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Pemkot Malang Gencarkan Gempur Rokok Ilegal, Libatkan Warga hingga Karang Taruna

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Tarif Parkir di Venue Porprov IX Jatim 2025 Dikeluhkan Pengunjung

59 Anggota Polres Gresik Naik Pangkat, Kapolres: Ini Amanah, Bukan Hadiah

BERITA LAINNYA

EXIEL Gaet 2-FIVE, Rilis Single EDM “Take My Breath Away”

Kepala Bakamla RI Raih Medali Jetski di Kasal Cup 2025

Grebeg Suro 2025, Diaspora Gunungkidul Padati Ciledug: Rawat Budaya Kuatkan Persatuan

47 PLTS Diresmikan, Ribuan Rumah di Wilayah 3T Kini Teraliri Listrik

Prihatin Bundir Tinggi di Bali, 1.000 Ahli Farmasi Ikuti Seminar Hipnoterapi

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Tersingkir Dramatis, Kota Malang Kalah Adu Penalti dari Kota Kediri

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Mutasi Komando, TNI Siapkan Pemimpin Hadapi Tantangan Baru

Mahasiswa UMM Sulap Situs Patirtaan Ngawonggo Jadi Kampung Jawa Tempo Dulu

Madas Nusantara Gagas Dana Pembangunan Madura, Bidik Wisata Bahari Kamal

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
    • Esai

© 2025 Javasatu. All Right Reserved