Javasatu.com
WA: 081 332 332 198
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi
Kamis, 2 Februari 2023
No Result
View All Result
Javasatu.com
WA: 081332332198
No Result
View All Result

Tata Kelola Sampah Amburadul, Perairan Kota Kupang Tercemar Mikroplastik

by Syaiful Arif
2 Desember 2022

JAVASATU.COM- Sampah plastik merupakan permasalahan yang cukup menyita banyak perhatian dunia termasuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Karena merupakan salah satu masalah utama yang ada di perairan baik laut, danau, maupun perairan sungai.

(Foto: WALHI NTT dan ESN)

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) setiap tahun terdapat 30,911,430.20 ton per tahun di Indonesia. Sedangkan data sampah Kota Kupang tahun 2021 dari DLHK Kota Kupang mencapai 218,98 ton per hari dan diperkirakan menurun pada tahun 2022 mencapai 86 ton sampah per hari.

Namun temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) adanya Mikroplastik di perairan Kota Kupang dan Timbulan sampah di perairan menjadi Bukti bahwa Pengelolaan sampah di Kota Kupang masih amburadul.

ADVERTISEMENT

Tim Peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) berkolaborasi dengan Peneliti Muda WALHI Nusa Tenggara Timur melakukan uji kontaminasi mikroplastik di Perairan Kota Kupang pada tiga Lokasi di wilayah Hilir Kali Oesapa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Wilayah Hulu Bendungan Biknoi, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja sedangkan di wilayah Tengah sampel air yang diuji diambil di Kali Naimata, Kelurahan Liliba, Kecamatan, Maulafa.

“Dari ketiga lokasi kami mengambil 50 liter air sungai menggunakan mistic Scan dengan screen mikroplastik ukuran Mesh 350, artinya dalam satu inch terdapat 350 benang sehingga dengan alat ini akan mampu menyaring mikroplastik yang ukurannya kurang dari 5 mm” ungkap Horiana Yolanda Haki, Peneliti Mikroplastik Muda WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa semua sampel air yang diambil telah terkontaminasi mikroplastik dengan rata-rata 161 partikel mikroplastik dalam 100 liter air.

Prosentasi Kontaminasi Mikroplastikk Kota Kupang oleh Tim Peneliti. (Sumber: Walhi NTT & Tim ESN)

Kata dia, dari Grafik diatas menunjukkan semakin ke arah hilir kontaminasi mikroplastik semakin tinggi.

BacaJuga :

Tiba di Bali, Presiden Jokowi Resmikan Pasar Seni Sukawati

Eri Cahyadi Sahkan FPK Surabaya dan Resmikan Rumah Bhinneka

(Sumber: Walhi NTT & Tim ESN)

“Dari Tabel diatas menunjukkan bahwa mikroplastik jenis filament mendominasi mikroplastik di perairan Kota Kupang, jenis filament ini bersumber dari sampah tas kresek, botol plastik, gelas plastik, sedotan dan plastik pembungkus yang bersifat lunak, tercecernya sampah ke perairan menyebabkan sampah plastik terpecah menjadi partikel dibawah 5 mm yang disebut mikroplastik. Jenis mikroplastik kedua terbesar adalah fiber atau benang-benang yang berasal dari peralatan penangkap ikan dan limbah tekstil atau benang pakaian yang terlepas selama proses pencucian, karena tidak adanya instalasi pengolah limbah komunal maka limbah cair domestic yang berisi mikroplastik jenis fiber akan mencemari  perairan Kota Kupang” beber Horiana Yolanda Haki.

Dari analisis tim ESN dan WALHI NTT menyimpulkan ada 5 Faktor penyebab pencemaran mikroplastik dan banyaknya timbulan sampah plastik di Perairan Kupang:

  1. Pola perilaku masyarakat yang konsumtif terhadap plastik sekali pakai, penggunaan yang plastik sekali pakai (tas kresek, botol air minum sekali pakai, sachet, gelas plastik dan popok)
  2. Perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya, rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan ikut menjadi andil tercemarnya saluran air oleh sampah plastik. Kurangnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat untuk ikut mengelola sampah
  3. Pemerintah Kota Kupang Mengabaikan pengelolaan sampah, dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 15 secara jelas menegaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga memiliki regulasi untuk menangani sampah, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 terkait kewajiban pelaku usaha. Pasal 12 secara tegas menyatakan Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau program yang menghasilkan produk dan/atau kemasan produk wajib melaksanakan program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau programnya.
  4. Pemerintah tidak melakukan pemetaan pelaku-pelaku usaha yang produknya dijual di pasaran, sehingga Produsen dan pelaku usaha yang menghasilkan sampah tidak termonitoring dan terus menghasilkan sampah plastik
  5. Pemerintah tidak menyediakan sarana infrastruktur pengolahan sampah seperti Tempat sampah yang memadai dan mencukupi, tidak tersedianya pengangkutan sampah, tidak adanya Tempat pengolahan sampah sementara atau TPS disetiap kelurahan.
(Foto: WALHI NTT dan ESN)

Oleh karena itu, tim peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara dan WALHI NTT merekomendasikan bagi pemerintah Provinsi Daerah Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kota Kupang untuk:

  1. Implementasi UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah terutama dalam aspek pengurangan sampah plastik ke perairan hingga 30% pada tahun 2025
  2. Implementasi PP 22/2021 yang mensyaratkan sungai-sungai di Indonesia harus nihil sampah
  3. Pemerintah Kota Kupang harus menyediakan sarana infrastruktur sampah pada tiap kelurahan
  4. Pemerintah Kota Kupang membuat regulasi untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, sedotan, sachet, botol plastik air minum dalam kemasan, Styrofoam, popok kain dan pembungkus makanan plastik sekali pakai), upaya ini bisa dimulai dengan tidak menggunakan botol plastik dan makanan berbungkus plastik dalam setiap acara yang diadakan oleh Pemko Kupang
  5. Mendesak dan mempertegas para pelaku usaha untuk bertangungjaawab membersihkan sampah plastic sachet yang mengotori perairan kota kupang karena dapat meningkatkan banyak risiko permasalahan kesehtan seperti risiko autorium, kanker, penyakit hormonal (diabetes mellitus hingga ketidaksuburan), gangguan perkembangan saraf bayi dan anak hingga kecatatan janin
  6. Memberikan edukasi dan fasilitas bagi masyarakat secara tepat. (*)

Bagikan ini:

  • WhatsApp
  • Twitter
  • Facebook
Tags: Ekspedisi Sungai NusantaraESNWalhi NTT

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

BERITA TERBARU

Jaga Inflasi, Pemkab Malang Operasikan Pasar Murah

Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku, Satu Tewas Ditembak

TNI AL Tangkap Perwira Tinggi Gadungan yang Kerap Buat Konten di TikTok

Tiba di Bali, Presiden Jokowi Resmikan Pasar Seni Sukawati

Izin Terbit, IKIP Budi Utomo Malang Buka Program Studi Pendidikan Profesi Guru 

Prev Next

DESA KITA

Desa Gumeng Diganjar Penghargaan Desa Cantik Nasional 2022

BPD Bojonegoro Diminta Ikut Beasiswa RPL Desa, Terutama Jenjang S2

Ikut Silatnas Ketiga, 194 Anggota PPDI Gresik Diharapkan Dapat Hasil Positif

Perangkat Desa di Bojonegoro Didorong Ikut Beasiswa RPL Jenjang Pendidikan S2

6 Desa di Gresik Sandang Predikat Lestari Berencana

Prev Next

KABUPATEN GRESIK

Kapolres Gresik Terjunkan Bhabinkamtibmas Tangkal Hoaks Penculikan Anak

Musyawarah Guru BK Gresik Gelar Pameran Pendidikan Edu Fair 2023, Pengunjung Membludak

Bupati Gresik Lepas Kesebelasan U 13 dan U 15 Piala Soeratin

Turut Jaga Kondusifitas, BAMAG Gresik Diapresiasi Bupati Gresik

Lihat Warga Tanpa Alas Kaki, Satgas Yonif Mekanis 203/AK Berikan Sepatu

KABUPATEN MALANG

Jaga Inflasi, Pemkab Malang Operasikan Pasar Murah

Tagih Hutang dengan Tembakan Peluru Tembus Leher

Usai Terbakar, Polisi Langsung Olah TKP di Pom Mini Pandanlandung Wagir

Kebakaran Pertamini di Pandanlandung Wagir, 1 Orang Alami Luka Bakar

Gelaran Lomba Mural Aspirasiku Jurnalis Lintas Selatan, Peserta Membludak

POPULER HARI INI

Musyawarah Guru BK Gresik Gelar Pameran Pendidikan Edu Fair 2023, Pengunjung Membludak

Izin Terbit, IKIP Budi Utomo Malang Buka Program Studi Pendidikan Profesi Guru 

Pupuk Produksi CV Sinar Jaya Sae di Wadeng Gresik Mutu Memenuhi Persyaratan dan Sudah Ber-SNI

DPRD Gresik Upayakan Tenaga Kerja Lokal Masuk ke Industri Perusahaan

Tagih Hutang dengan Tembakan Peluru Tembus Leher

POPULER MINGGU INI

Olimpiade MITOS Jadi Tolok Ukur Pelajar di Lingkungan LP Ma’arif NU Cabang Gresik

Pelajar SDN Tanah Kalikedinding 1/251 Surabaya Raih Medali di AKF Open Piala SOEGIJAT BABA CUP

Pupuk Produksi CV Sinar Jaya Sae di Wadeng Gresik Mutu Memenuhi Persyaratan dan Sudah Ber-SNI

Pemilik Bus Bagong Meninggal Dunia

Besok, Ribuan Siswa MI hingga MA Bakal Bertanding di Olimpiade Mitos 2023 LP Ma’arif NU Gresik

KOTA BATU

Kaget, Pj Wali Kota Batu Aries Mendadak Datangi Anggota KPU Sedang Rapat

Penerimaan Siswa Baru 2023, SMPN 7 Kota Batu Targetkan Terima 64 Siswa

Mengancam dan Meneror via WhatsApp, Pria 26 Tahun Dihukum 2 Tahun Penjara

Rayakan HUT Ke-50, PDIP Kota Batu Lakukan Penghijauan

KPU Kota Batu Lantik 72 Anggota PPS Pemilu Serentak 2024

Prev Next

KABUPATEN BOJONEGORO

Meski Mengalami Penurunan, Pemkab Bojonegoro Terus Cegah Perkawinan Anak

Pendaftaran Seleksi Calon Pimpinan Baznas Bojonegoro Dibuka, Ce Persyaratannya

BPD Bojonegoro Diminta Ikut Beasiswa RPL Desa, Terutama Jenjang S2

Kabar Gembira, Pemkab Bojonegoro Kembali Buka Pendaftaran Beasiswa, Cek Ketentuannya

Jelang Pemilu 2024, Dispendukcapil Bojonegoro Gencarkan Perekaman KTP di Sekolah

Prev Next

SEKILAS NU

Ulama NTB: NU-PKB Harus Berjalan Beriringan Wujudkan Kemajuan Bangsa

Sebanyak 15 Ribu Kader NU Kabupaten Malang Akan Ikuti Apel Satu Abad NU

Mantapkan Program Kerja, GP Ansor Ranting Tebuwung Gelar Raker di Tuban

Gus Yopi Ketua GP Ansor Ranting Tebuwung Masa Khidmah 2022-2024 Dilantik

Gantikan Mashul Hadi, Imam Hambali Nahkodai GP Ansor Panceng 2022-2024

Prev Next

KOTA MALANG

Izin Terbit, IKIP Budi Utomo Malang Buka Program Studi Pendidikan Profesi Guru 

Atlet FORKI Kota Malang Sabet 11 Medali di Ajang AKF Open Piala SOEGIJAT BABA CUP

Sayembara Desain Logo HUT Ke-109 Tahun Kota Malang, Ini Syaratnya

Petugas Lapas Kelas 1 Malang Tangkap Wanita Selundupkan Narkoba Lewat Sayur Tempe

Aplikasi Malpro Mulai Disosialisasikan kepada Pelaku UMKM

Prev Next

KABUPATEN LAMONGAN

Fasilitas Pengelolaan Limbah B3 dan Non B3 di Lamongan Resmi Dibuka

Bupati Yuhronur Efendi Sapa Warga Lamongan di Malaysia

Jelang Ramadan, Disabilitas Lamongan Terima Bingkisan Perlengkapan Alat Salat

Puluhan Pejabat di Lingkungan Pemkab Lamongan Dilantik

Tiga Penghargaan Diraih Lamongan di Peringatan Bulan K3 Tahun 2023

Prev Next

BERITA LAINNYA

Polda Riau Amankan 276 Kg Sabu dan Bekuk 5 Pelaku, Satu Tewas Ditembak

TNI AL Tangkap Perwira Tinggi Gadungan yang Kerap Buat Konten di TikTok

Tiba di Bali, Presiden Jokowi Resmikan Pasar Seni Sukawati

Panglima TNI Pimpin Sertijab Tujuh Jabatan di Lingkungan Mabes TNI

Eri Cahyadi Sahkan FPK Surabaya dan Resmikan Rumah Bhinneka

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Gresik Upayakan Tenaga Kerja Lokal Masuk ke Industri Perusahaan

Nelayan dan Tenaga Kerja di Gresik Dilindungi Perda, Simak Sosialisasi Lilik Hidayati

Prev Next
ADVERTISEMENT
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2023 Javasatu. All Right Reserved

  • Beranda
  • Jawa Timur
    • Kota Batu
    • Kota Blitar
    • Kota Kediri
    • Kota Malang
    • Kota Madiun
    • Kota Mojokerto
    • Kota Pasuruan
    • Kota Probolinggo
    • Kota Surabaya
    • Kabupaten Banyuwangi
    • Kabupaten Bangkalan
    • Kabupaten Bojonegoro
    • Kabupaten Bondowoso
    • Kabupaten Blitar
    • Kabupaten Gresik
    • Kabupaten Jember
    • Kabupaten Jombang
    • Kabupaten Kediri
    • Kabupaten Lamongan
    • Kabupaten Lumajang
    • Kabupaten Madiun
    • Kabupaten Magetan
    • Kabupaten Malang
    • Kabupaten Mojokerto
    • Kabupaten Nganjuk
    • Kabupaten Ngawi
    • Kabupaten Pacitan
    • Kabupaten Pamekasan
    • Kabupaten Pasuruan
    • Kabupaten Ponorogo
    • Kabupaten Probolinggo
    • Kabupaten Sampang
    • Kabupaten Sidoarjo
    • Kabupaten Situbondo
    • Kabupaten Sumenep
    • Kabupaten Tuban
    • Kabupaten Tulungagung
    • Kabupaten Trenggalek
  • Desa Kita
  • Wisata & Kuliner
  • Pendidikan
  • Kesehatan
  • Pemerintahan
  • Hukum
  • Lainnya
    • Ekonomi
    • Politik
    • TNI-POLRI
    • Olahraga
    • Religi

© 2023 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist