JAVASATU.COM-MALANG- Mereka yang terjaring razia oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang pada pergantian tahun, Kamis (31/12/2020) lalu, semua bukan pasangan suami istri.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo, saat ini pihaknya masih melakukan pembinaan kepada puluhan pasangan bukan suami-istri itu.
“Mereka (pasangan bukan suami istri, red) melakukan pengambilan serta pembinaan lanjutan. Lalu mereka membuat surat pernyataan dilarang melakukan pelanggaran kembali,” terang Bowo Kamis (4/1/2021).

Menurut penjelasan Bowo, pasangan yang bermalam di penginapan daerah Kepanjen itu melanggar aturan physical distancing.
“Pertama pelanggaran protokol kesehatan karena mereka tidak jaga jarak. Lalu melanggar Perda Nomor 11 tahun 2019 tentang ketertiban umum,” sambung Bowo.
Dari puluhan pasangan yang terjaring, dua sejoli kategori di bawah umur juga terjaring razia. Dan saat ini sudah dikembalikan ke orang tua mereka masing-masing.
“Langsung pembinaan kepada orang tuanya. Pasangan tersebut keduanya berusia 19 tahun,” ungkap Bowo.
Berita Lainnya:
-
Empat Hari Diterjang Banjir, Warga Sooko Mojokerto Akhirnya Nikmati Air Bersih – Nusadaily.com
-
Tercebur Septic Tank, Ibu Muda di Probolinggo Meninggal Dunia – Nusadaily.com
-
Kios Tambal Ban Terbakar, Sejumlah Warga Terluka – Nusadaily.com
Jika para pelanggar tersebut terbukti melakukan perbuatannya di kemudian hari, mereka akan berurusan dengan aparat penegak hukum.
“Akan kami berikan sanksi yang lebih berat lagi. Tentunya tetap berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bisa pula berurusan dengan polisi karena termasuk pidana umum,” tukas Bowo. (Agb/Arf)
Comments 19