email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 22 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Waspada, Motor Sesuai BPKB & STNK Tapi Ternyata Hasil Curian

by Yondi Ari
6 September 2023
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-MALANG- Baru-baru ini, lima orang yang tergabung dalam sindikat pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berhasil diamankan polisi. Modusnya, para pelaku berusaha mengelabuhi calon pembeli dengan kesesuaian nomor rangka (noka) dan nomor mesin (nosin) sepeda motor hasil curian dengan dokumen BPKB dan STNK. Padahal, noka dan nosin telah diubah para pelaku, dan dokumen BKPB-nya diperoleh para pelaku melalui pembelian online.

Para pelaku diamankan jajaran petugas Polresta Malang Kota. (Foto: Dion Pradipa/Javasatu.com)

Dari kelima pelaku, tiga orang yakni atas inisial EC, AFK, dan AZ merupakan penadah. Ketiganya sekaligus memiliki peran penting untuk memanipulasi identitas sepeda motor curian. Sedangkan eksekutornya, adalah MS warga Kabupaten Malang dan RD warga Blitar.

Kapolsek Lowokwaru, AKP Anton Widodo menyampaikan. Pembelian BPKB dan STNK secara online dilakukan oleh EC dengan harga Rp3 juta per dokumen.

“Jadi EC membeli sejumlah BPKB dari situs online. STNK dan BPKB yang dibeli asli seharga 3 juta per dokumen. Barulah atas instruksi EC, dua eksekutor MS dan RD mencuri motor yang sesuai dengan BPKB. ” terang Anton dalam rilis yang digelar, Selasa (05/09/2023) siang.

Sementara, AKF dan AZ memiliki tugas membongkar rumah kunci dan memalsukan nosin dan noka kendaraan. Dengan cara menghilangkan nosin dan noka lama dan diubah ke nomor baru sesuai dengan dokumen yang dibeli online tadi.

“Nomor mesin dan nomor rangka motor dirusak, digosok sampai tidak keliatan. Baru diubah sesuai dengan data dokumen hasil beli online. Setelah lengkap, baru dijual kembali ke konsumen secara legal dengan harga dibawah pasaran. Selisih 1-2 jutaan” paparnya.

Penangkapan para pelaku merupakan buah dari pengembangan kasus laporan atas hilangnya satu unit trail di sentra perkopian Sudimoro, Kota Malang. Usai dilakukan penyelidikan, motor trail yang dicuri diketahui telah berada di salah satu penadah yang ada di Desa Kertosari, Kecamatan Purwosari, Kabupaten Pasuruan.

BacaJuga :

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

Sementara itu, Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Budi Hermanto menambahkan, sepeda motor curian dari para tersangka akan diserahkan ke pemiliknya tanpa dipungut biaya.

“Kami kembalikan ke pemilik gratis. Tapi syaratnya tidak boleh dirubah bentuk, diperjual belikan atau pindah tangan karena masih dalam tahap penyidikan polisi” pungkas Kapolresta Malang Kota Kombes Pol Budi Hermanto.

Polisi menyita barang bukti 6 motor curian, 21 BPKB dan 35 STNK, puluhan nopol, dan satu unit mesin kompresor dan las laser. Atas perbuatannya, tersangka MS dan RD dijerat dengan Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman penjara sembilan tahun, sementara EC, AKF dan AZ dijerat dengan Pasal 363 dan atau 480 Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun. (Dop/Jup)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Pencurian Hari IniPencurian Kota MalangPolresta Malang KotaPolsek Lowokwaru

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

PDIP Soroti Bank Jatim, Singgung Keadilan CSR Kabupaten Malang

Tes Urine Polres Gresik, Seluruh Pejabat Utama Dinyatakan Negatif Narkoba

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

Muslimat NU Sidayu Bagi 600 Takjil di Ramadan 1447 Hijriah

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

GRIB Jaya Soroti Proyek Eks Bioskop Irama Malang

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

Kejari Kabupaten Malang Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI

Prev Next

POPULER HARI INI

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

HUT ke-18 Gerindra, PAC Lowokwaru Kota Malang Lakukan Gerakan ASRI

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kantor MUI Kecamatan Gresik Capai 50 Persen, Pengurus Galang Dana

BERITA LAINNYA

Mayat di Sungai Jabung Malang Teridentifikasi, Remaja 17 Tahun Asal Nganjuk

Viral Penganiayaan Anak Kandung di Sragen, Ayah Dibekuk di Boyolali

IYE Apresiasi Kinerja Kapolrestabes Medan, Ajak Warga Jaga Kamtibmas

Kemenag Tegaskan Tak Ada Zakat untuk Program Makan Bergizi Gratis

Tren Hijab Ramadan 2026 di Shopee, Clean Look Jadi Favorit

Demo Damai 20 Kampung di Ilu Minta Bandara Dibuka, TNI-Polri Kawal Ketat

Publik Apresiasi Tes Urine Serentak Kapolri: Tegaskan Integritas Polri

Kasum TNI: Penanganan Bencana Sumatra Berlanjut hingga Rekonstruksi

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Cabai Rawit Merah di Pasar Jumapolo Karanganyar Tembus Rp99 Ribu

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

PN Purbalingga Vonis 5 Bulan Penjara Debitur Alihkan Motor Kredit Tanpa Izin

Truk Hantam 4 Kendaraan di Jalan Pattimura Batu, Satu Ojol Tewas

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

Sengketa Lahan WTP dan Supit Urang Malang Diseret ke Ombudsman hingga KPK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved