email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Rabu, 7 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Klarifikasi Terkait Hoaks Penetapan Masa Dinas Personel TNI

by Syaiful Arif
18 Oktober 2023

JAVASATU.COM- Telah beredar pesan singkat melalui aplikasi whatsapp (WA) bahwa telah terbit Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021 Tanggal 23 Februari 2021, tentang penetapan masa dinas personel TNI AD Bintara dan Tamtama usia 58 Tahun dan Perwira Tinggi masa dinas 60 Tahun itu adalah salah, yang benar adalah Surat Keputusan Panglima TNI Nomor Kep/145/II/2021tanggal 23 Februari 2021 tentang pemberhentian dari dan pengangkatan dalam jabatan di lingkungan Tentara Nasional Indonesia, telah ditetapkan mutasi dan promosi jabatan 114 Perwira Tinggi (Pati) TNI, Demikian disampaikan oleh Kapuspen TNI Laksamana Muda TNI Julius Widjojono di Jakarta, Selasa (17/10/2023).

Ilustrasi logo TNI. (Foto: Puspen TNI)

Lebih lanjut, Kapuspen TNI mengatakan pesan singkat tersebut ditujukan secara khusus kepada Komandan Satuan TNI AD, dan secara umum kepada Komandan Satuan TNI AL dan TNI AU, dengan informasi awal yakni bagi Prajurit TNI yang mengajukan Masa Persiapan Pensiun (MPP) mulai tanggal 01 Oktober 2021 dan maksimal kelahiran tahun 1969 bisa di realisasi dikenakan aturan lama pensiun umur 53 tahun. Pengajuan MPP TMT 01 April 2022 Kelahiran tahun 1970 keatas dan seterusnya, dikenakan Peraturan pensiun baru 58 Tahun Masa Dinas Aktif.

Dituliskan juga bahwa Peraturan masa jabatan Perwira Tinggi (PATI) Perwira menengah (Pamen) dan Serta Bintara (BA) dan tamtama (TA) TNI/POLRI, ASABRI) sesuai dengan keputusan Menteri Pemberdayaan dan Aparatur Negara,Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan, Menteri Pertahanan, Panglima TNI, serta KAPOLRI masa pensiun Pamen, Pama Bintara/Tamtama menjadi 58 tahun dan perwira/PATI menjadi 60 tahun.

Kapuspen TNI meminta prajurit TNI dan Keluarga Besar TNI (KBT) untuk lebih bijak dalam menyikapi beredarnya berbagai pesan singkat yang tidak dicantumkan aturan sesuai Undang-Undang TNI.

“Jangan mudah percaya pesan singkat mengenai surat keputusan Panglima TNI tentang penetapan masa dinas personel TNI, itu adalah tidak benar alias Hoaks,” tegasnya.

Aturan mengenai batas usia pensiun prajurit TNI sebagaimana diatur dalam Pasal 53 dan Pasal 71 huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI). Pada pasal 53 UU TNI menyatakan Prajurit melaksanakan dinas keprajuritan sampai usia paling tinggi 58 tahun bagi perwira, dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama.

Sementara itu, Pasal 71 huruf a UU TNI menyatakan Pada saat berlakunya undang-undang ini, ketentuan tentang usia pensiun sebagaimana dimaksud pada Pasal 33, diatur sebagai berikut: Usia pensiun paling tinggi 58 tahun bagi perwira dan 53 tahun bagi bintara dan tamtama, hanya berlaku bagi prajurit TNI yang pada tanggal undang-undang ini diundangkan belum dinyatakan pensiun dari dinas TNI. (Arf)

BacaJuga :

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Pengamat Nilai Pilkada Lewat DPRD Konstitusional dan Demokratis

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HoaksPuspen TNI

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

718 Mahasiswa KKN-BBK UNAIR Diterjunkan di Gresik, Usung Program SDGs

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Pemkab Bojonegoro Tata Ulang Kota, Ini Rencana Besarnya

Wabup Malang Jemput Bola ke Bappenas, Amankan Program Strategis 2026

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

18 Januari 2026 Legenda Sepak Bola Indonesia akan “Bentrok” di Malang

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Diskopindag Kota Malang Fasilitasi Sertifikasi ISO Pabrik Rokok

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Tower Telekomunikasi Tak Berizin di Parengan Tuban Disegel Satpol PP

Bupati Pasuruan Temui Pedagang Eks Pasar Gondanglegi, Ini Responsnya

Dandim 0721/Blora Lepas 34 Prajurit Purna Tugas

Apresiasi Tokoh Lintas Agama Warnai Sukses Operasi Lilin Candi 2025 di Jateng

Musisi Asal Gunung Kawi Matoha Mino Luruskan Stigma Mistis Lewat Lagu “Gunung Kawi”

Single Debut Thalia Gunawan “Kamu yang di Bangku Depan” Rilis, Cerita Cinta Remaja di Kelas

Pemkab Kediri Alokasikan Rp58,5 Miliar Lanjutkan Pembangunan Stadion Gelora Daha Jayati

Petani Lereng Gunung Sindoro Kompak Jaga Hutan Lewat Syukuran Panen

Sat Binmas Polres Kendal Tanamkan Disiplin dan Anti Bullying di SMK Bina Utama

Tim Korem Makutarama Tinjau Pembangunan Koperasi Merah Putih di Blora

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Viral Truk Tabrak Pagar SMK Turen Malang, YPTT Berikan Klarifikasi

Mayat Pria Mengapung di Sungai Molek Malang Teridentifikasi

Strategi Disdik Jatim di 2026: Jamin Anggaran Pendidikan 20% Tetap Jadi Prioritas Utama

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved