email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 16 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Korban Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Wonokoyo Malang Terus Bertambah

by Julian Sukrisna
8 November 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Korban dugaan penipuan dan penggelapan jual beli tanah kavling di Wonokoyo Kota Malang terus bertambah. Salah satu korban bernama Bob Bimantara Leander (27), warga asal Kelurahan Kauman, Kecamatan Klojen, Kota Malang pada Rabu (08/11/2023) mengadu ke Mapolres Malang.

Korban penipuan, Bob Bimantara Leander usai mengadu ke Mapolres Malang. (Foto: Istimewa)

Sebelumnya, Polres Malang telah menangkap MM (48) warga Desa Bunutwetan, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang atas kasus penipuan penjualan tanah kavling di Kota Malang.

Oleh polisi, MM diancam Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang penipuan atau penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Bob, sapaan korban, mendatangi Polres Malang untuk melaporkan perkara dugaan penggelapan atau penipuan jual beli tanah kavling yang dialami oleh ibu kandungnya, ke Satreskrim Polres Malang.

ADVERTISEMENT

Bob menerangkan, perkara tersebut bermula saat ibu kandungnya tergiur dengan iklan tanah kavling di Kota Malang dengan harga yang relatif murah untuk investasi.

“Ibu saya membeli satu kavling tanah di CV Anugrah Abadi yang berlokasi di Jalan Raya Asrikato No. 79 Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang untuk investasi karena harga juga murah hanya Rp 60 juta,” ungkapnya Bob kepada awak media, Rabu (08/11/2023).

Bahkan, sebelum melakukan transaksi ibu kandung Bob sempat melakukan survei ke lokasi kavling di Kelurahan Wonokoyo, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada awal tahun 2020 silam.

BacaJuga :

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

“Sebelum ibu saya bertemu dengan Markatam, ibu saya terlebih dahulu mengecek tanah kavling tersebut. Kebetulan, ibu saya mengetahui informasi jual beli tanah itu dari kerabatnya,” jelas Bob yang juga Jurnalis di media online Blok-A ini.

Karena cocok dengan harga dan lokasi yang ditawarkan, tanpa pikir panjang, selanjutnya korban langsung membayarkan Ikatan Tanda Jadi (ITJ) yang disepakati bersama di notaris pada 4 Juni 2020 silam.

“Ibu saya waktu itu langsung deal dan diberikan surat perjanjian jual beli pada 4 Juli 2020 yang ditandatangani oleh notaris. Untuk ikatan tanda jadi, ibu saya membayarkan satu juta,” terang Bob.

Seiring berjalannya waktu, lanjut Bob, masih di tahun yang sama yakni Juli 2020, menurut penuturan ibu kandungnya telah melakukan pembayaran DP sebanyak dua kali.

“Pembayaran DP pertama Rp14 juta di 3 Juli 2023 dan DP kedua sebesar Rp15 juta di 6 Agustus 2020. Kedua bukti pembayaran berupa kwitansi yang ditandatangani oleh Markatam sendiri, waktu itu pembayaran dilakukan di kantornya di Pakis,” bebernya.

Tak berhenti di situ, ibu kadungnya juga mengaku telah membayarkan angsuran sejak tiga tahun terakhir hingga Januari 2023 lalu. Tak tanggung-tanggung, angsuran yang dibayarkan perbulan mencapai Rp 1 juta hingga Rp 2 juta perbulan.

“Saat itu mengangsurnya perbulan hingga Januari 2023, angsurannya tiap bulan bervariasi mulai dari Rp1 juta sampai Rp2 jutaan. Jika dihitung dengan DP sekitar Rp46 juta yang sudah ibu saya bayarkan,” urainya.

Singkat cerita, di akhir Januari 2023, ibu kadung Bob mendengar desas-desus kabar kavling tersebut. Hal tersebut mencuat dari sejumlah user yang mengaku belum menerima Akta Jual Beli (AJB) Tanah.

“Nah awal Januari itu menurut penuturan ibu saya, ada yang tidak beres di kavling itu. Sebab, pertama beberapa user belum mendapat akta jual beli tanah yang dijanjikan. Sementara, ibu saya juga belum mendapat akta tersebut,” bebernya.

“Menurut saya, akta jual beli penting untuk menjadi bukti yang kuat bahwa ibu saya menguasi tanah yang dibelinya dari Markatam,” lanjutnya.

Lebih lanjut, karena mendengar pemberitaan di media sosial (medsos) bahwa MM sudah tertangkap oleh Polres Malang, maka ia pun berniat untuk melaporan hal yang sama.

Dari adanya laporan tersebut, dirinya berharap kepolisian dapat menghukum tersangka seadil-adilnya sesuai perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan banyak pihak, khsusunya korban.

“Ibu saya awalnya mendengar fakta pemberitaan kalau Markatam ditangkap karena kasus penipuan jual beli tanah kavling. Akhirnya saya sabagai anak kandung pertama diberi kuasa untuk mengadu ke Polres Malang terkait kasus ini. Saya berharap dengan aduan ini, pelaku bisa diproses secara adil adilnya,” pungkasnya.

Terpisah Kasi Humas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik menerangkan setidaknya terdapat 13 pengaduan serupa di Polres Malang terkait penipuan yang diduga dilakukan oleh pelaku dengan kerugian bervariasi, mulai dari Rp40 juta hingga Rp1,5 miliar.

“Ada belasan saksi penganduan dari mereka yang menjadi korban yang telah membayar secara lunas. Besarnya bervariasi mulai dari Rp40 juta sampai Rp1,5 miliar. Namun, tidak dapat menguasi tanah tersebut,” ujar Taufik.

Sementara itu, saat disinggung terkait dengan ancaman hukuman yang dimungkinkan akan bertambah sejalan dengan pelapor yang juga bertambah. Taufik mengatakan, bahwa pihak kepolisian dalam penanganan kasus hanya sampai dengan proses penyelidikan.

Selanjutnya perkara akan dilimpahkan ke Pengadilan dan Kejaksaan.

“Masalah putusan hukuman ada di pengadilan, kita hanya proses penyelidikan. Yang memutuskan (hukuman) pun jaksa,” pungkas Taufik. (Jup/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kecamatan KedungkandangKecamatan PakisPenipuan Kabupaten MalangPolres Malang
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

SD Muhammadiyah II Balongpanggang Gelar Festival Drumband Milad ke-74

Kontes Kambing Peranakan Etawa Terbesar se-Jawa Digelar di Malang

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

Musrenbang Anak 2026 Gresik, Suara Anak Jadi Program Nyata di APBD

Darmadi Terpilih Jadi Ketua KONI Kabupaten Malang 2026-2028

SPPG Bedilan Resmi Beroperasi, Perluas Layanan Gizi bagi Warga Gresik

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Zia’ul Haq: Kalau Sidang Musorkablub Fair, Saya Tak Akan Naik Meja

PKDI Gresik Dilantik, Wabup Alif Tekankan Sinergi Desa

Faifood Gresik Hadir, Olahan Kambing Tanpa Bau dan Ramah di Kantong

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

BERITA LAINNYA

Reconcile Rilis EP Left Me Lost, Angkat Tema Kehilangan dan Krisis Arah Hidup

Trisouls Bawa Nuansa 90-an di “Sementara atau Selamanya”

Gotong Royong TNI dan Warga Blora Wujudkan Jalan Rabat Beton

SeaBank: Gaya Hidup Anak Muda 2026, Nikmati Hidup Uang Tetap Aman

Alun-alun Wonosobo Dibersihkan Kodim dan Pemda Dukung ASRI

Yayasan Diduga Lakukan Kecurangan, Warga Demo SPPG Bandar Lor Kediri

IPJI Tetapkan Pengurus DPP 2025–2030, Fokus Legalitas dan Digitalisasi Organisasi

Analis: Kapolri Layak Terima Bintang Mahaputera, Dinilai Berperan Aktif Wujudkan Asta Cita dan MBG

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Prev Next

POPULER MINGGU INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved