email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 16 April 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jual Satwa Langka Lewat Medsos Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
3 Maret 2020

Javasatu, Malang- Pelakunya, Agus Setiawan (30), warga Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Agus dibekuk dirumahnya usai memperdagangkan hewan dilindungi melalui laman facebook.

Agus Setiawan (30), warga Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang (tengah baju orange) saat press conference di Mapolres Malang (Sumber Foto : Agung-Javasatu.com)

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti 2 ekor burung Nuri Bayan Merah, 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam, dan 1 buah Handphone merek Redmi Note 8 warna hitam.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membeli satwa itu di Sorong, Papua Barat. Kemudian diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya lantas disimpan rumahnya di Malang, diperdagangkan melalui media sosial facebook,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Selasa (03/03/20).

Sambung Hendri, terbongkarnya kasus tersebut, sabtu tanggal 8 Februari 2020 petugas mendapati adanya postingan di media sosial Facebook dari akun Gombes Mbes.

Barang bukti berupa burung Nuri Bayan Merah, milik Agus Setiawan, saat press conference di Mapolres Malang (Sumber Foto : Agung-Javasatu.com)

Dengan menawarkan 2 ekor burung Nuri Bayan yang dikirim ke Akun Grub pecinta Burung Kakatua Indonesia dan akun Grub Komunitas Kicau Mania Malang Selatan seharga @ Rp. 850 ribu.

“Satu burung ini dibeli tersangka Rp 300 ribu. Kemudian dijual lagi mulai dari harga Rp 850 ribu sampai Rp 1,4 juta satu ekornya,” papar Hendri.

Masih Hendri, dari rumah tersangka petugas mendapati 2 ekor burung Nuri Bayan dan 4 ekor Nuri Kepala Hitam bersama 19 burung lainnya. Burung langma itu dibeli dari penjaring burung bernama Gianto pada bulan November 2019 di Desa Katimin II, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

BacaJuga :

Pengedar Sabu di Ampelgading Malang Dibekuk, 12 Paket Siap Edar Disita

Polisi Bongkar Sindikat Curanmor Sekeluarga di Malang

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: facebookjual satwa langka onlinePolres Malang

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Perkuat Sinergi dengan Purnawirawan Polri

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Polres Batu Ringkus Pengedar Ekstasi di Oro-Oro Ombo, 40 Pil Disita

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Malang Raya Roundtable Jelang Arema vs Persebaya, Polisi Belum Beri Izin Pertandingan

NasDem Malang Raya Minta Tempo Klarifikasi Pemberitaan Surya Paloh

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Tiga Desa di Kecamatan Manyar Jadi Pilot Project Desa Cantik Gresik 2026

Gus-Gus Gresik Hadiri Halalbihalal Asparagus Nasional di Yogyakarta

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

BERITA LAINNYA

Tiga Warga Sinak Papua Ditembak OPM, TNI Evakuasi Korban ke RS Mulia

TNI AU Gelar Bazar Murah di Makassar, Ringankan Beban Warga

Warga Kembru Ditembak TPNPB-OPM, TNI Evakuasi Korban dan Perketat Pengamanan

Analis Nilai Serangan ke Jusuf Kalla Bermotif Politik, Ajak Publik Lebih Rasional

Dinkes Kabupaten Blitar Percepat Penerbitan SLHS, Dukung Program MBG

Pemkot Kediri Sulap Kelurahan Ketami Jadi Kampung Ikan Cupang Lewat Program DAK TPPKT

Terganjal Komitmen Kontraktor, Pedagang dan Warga Desak Rehabilitasi Alun-Alun Kediri Segera Dimulai

Pengamat Nilai UNIPOL Jadi Instrumen Strategis Polri Perkuat SDM dan Peradaban Bangsa

MCC Bukan Beban APBD: Kekeliruan Cara Pandang dalam Membaca Ekonomi Kreatif

Warga Kembru Kembali dari Pengungsian, Kibarkan Bendera Merah Putih

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pelaku Budaya Malang Tolak Baju Khas Daerah, Desak SK Wali Kota Dicabut

Internet Rakyat Hadir di Blitar, Tarif Rp100 Ribu per Bulan Kecepatan 100 Mbps

141 PNS Sidoarjo Terima SK Pensiun April-Juni 2026, Pemkab Apresiasi Pengabdian

KKI Jatim Juara Umum Kejurprov FORKI 2026, Borong 9 Emas di Malang

DPRD Kota Malang Sahkan 3 Perda, Atur Parkir hingga Pemajuan Kebudayaan

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved