email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 16 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jual Satwa Langka Lewat Medsos Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
3 Maret 2020

Javasatu, Malang- Pelakunya, Agus Setiawan (30), warga Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Agus dibekuk dirumahnya usai memperdagangkan hewan dilindungi melalui laman facebook.

Agus Setiawan (30), warga Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang (tengah baju orange) saat press conference di Mapolres Malang (Sumber Foto : Agung-Javasatu.com)

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti 2 ekor burung Nuri Bayan Merah, 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam, dan 1 buah Handphone merek Redmi Note 8 warna hitam.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membeli satwa itu di Sorong, Papua Barat. Kemudian diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya lantas disimpan rumahnya di Malang, diperdagangkan melalui media sosial facebook,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Selasa (03/03/20).

Sambung Hendri, terbongkarnya kasus tersebut, sabtu tanggal 8 Februari 2020 petugas mendapati adanya postingan di media sosial Facebook dari akun Gombes Mbes.

Barang bukti berupa burung Nuri Bayan Merah, milik Agus Setiawan, saat press conference di Mapolres Malang (Sumber Foto : Agung-Javasatu.com)

Dengan menawarkan 2 ekor burung Nuri Bayan yang dikirim ke Akun Grub pecinta Burung Kakatua Indonesia dan akun Grub Komunitas Kicau Mania Malang Selatan seharga @ Rp. 850 ribu.

“Satu burung ini dibeli tersangka Rp 300 ribu. Kemudian dijual lagi mulai dari harga Rp 850 ribu sampai Rp 1,4 juta satu ekornya,” papar Hendri.

BacaJuga :

Polres Batu Resmikan SPKT Terpadu, Layanan SKCK dan Laporan Polisi Kini Lebih Nyaman

Siswa SD Tersesat Usai Pulang Sekolah, Satlantas Polres Gresik Antar Pulang hingga Orang Tua Lega

Masih Hendri, dari rumah tersangka petugas mendapati 2 ekor burung Nuri Bayan dan 4 ekor Nuri Kepala Hitam bersama 19 burung lainnya. Burung langma itu dibeli dari penjaring burung bernama Gianto pada bulan November 2019 di Desa Katimin II, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: facebookjual satwa langka onlinePolres Malang

BERITA TERBARU

Bakorwil Malang Bentuk Konsorsium AKSES Jatim, Pacu Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan 2045

Hari Pangan Nasional di Gresik, Zulhas dan Gus Yani Perkuat Sinergi Bantu Masyarakat

Pilkades Kabupaten Malang 2027 Diperkirakan Telan Rp29 Miliar, DPRD Minta Persiapan Matang

Alun-Alun Kabupaten Malang Kembali Diperdebatkan, PDIP Tolak Usulan Bappeda

Polres Batu Resmikan SPKT Terpadu, Layanan SKCK dan Laporan Polisi Kini Lebih Nyaman

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

Parsindo Mulai Konsolidasi Nasional, Perbarui Data KPU Bidik Lolos Pemilu 2029

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Bakorwil Malang Bentuk Konsorsium AKSES Jatim, Pacu Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan 2045

Pilkades Kabupaten Malang 2027 Diperkirakan Telan Rp29 Miliar, DPRD Minta Persiapan Matang

BERITA LAINNYA

Bakorwil Malang Bentuk Konsorsium AKSES Jatim, Pacu Malang Raya Megapolitan dan Koridor Selatan 2045

Hari Pangan Nasional di Gresik, Zulhas dan Gus Yani Perkuat Sinergi Bantu Masyarakat

Pilkades Kabupaten Malang 2027 Diperkirakan Telan Rp29 Miliar, DPRD Minta Persiapan Matang

Alun-Alun Kabupaten Malang Kembali Diperdebatkan, PDIP Tolak Usulan Bappeda

Polres Batu Resmikan SPKT Terpadu, Layanan SKCK dan Laporan Polisi Kini Lebih Nyaman

SMPN 6 Kota Blitar Terapkan MPLS Ramah, Tegaskan Nol Perundungan

Parsindo Mulai Konsolidasi Nasional, Perbarui Data KPU Bidik Lolos Pemilu 2029

MATAMUDA MI Tsamrotul Ulum Gresik Dimulai, Murid Baru Dibekali Adaptasi dan Pendidikan Karakter

Aliansi BEM Desak DPRD Dalami Anggaran DPKPCK Kabupaten Malang, Soroti Perjalanan Dinas Rp3,3 Miliar

Viral Disebut di Pinggir Sungai, Kades Pastikan Kopdes Merah Putih Sidodadi Punya Akses Jalan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Lycoz Angkat Tema ‘Loyalty is Luxury’ di Malang Fashion Runway 2026

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Analis Puji Ketegasan Prabowo Terkait Penanganan Tiga Kasus Korupsi: Patut Dicontoh

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved