email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Jual Satwa Langka Lewat Medsos Ditangkap Polisi

by Agung Baskoro
3 Maret 2020

Javasatu, Malang- Pelakunya, Agus Setiawan (30), warga Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Agus dibekuk dirumahnya usai memperdagangkan hewan dilindungi melalui laman facebook.

Agus Setiawan (30), warga Tlogowaru, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang (tengah baju orange) saat press conference di Mapolres Malang (Sumber Foto : Agung-Javasatu.com)

Dari hasil penangkapan, petugas berhasil menyita barang bukti 2 ekor burung Nuri Bayan Merah, 4 ekor burung Nuri Kepala Hitam, dan 1 buah Handphone merek Redmi Note 8 warna hitam.

“Modus yang dilakukan tersangka dengan cara membeli satwa itu di Sorong, Papua Barat. Kemudian diselundupkan melalui kapal menuju Surabaya lantas disimpan rumahnya di Malang, diperdagangkan melalui media sosial facebook,” terang Kapolres Malang AKBP Hendri Umar. Selasa (03/03/20).

Sambung Hendri, terbongkarnya kasus tersebut, sabtu tanggal 8 Februari 2020 petugas mendapati adanya postingan di media sosial Facebook dari akun Gombes Mbes.

Barang bukti berupa burung Nuri Bayan Merah, milik Agus Setiawan, saat press conference di Mapolres Malang (Sumber Foto : Agung-Javasatu.com)

Dengan menawarkan 2 ekor burung Nuri Bayan yang dikirim ke Akun Grub pecinta Burung Kakatua Indonesia dan akun Grub Komunitas Kicau Mania Malang Selatan seharga @ Rp. 850 ribu.

“Satu burung ini dibeli tersangka Rp 300 ribu. Kemudian dijual lagi mulai dari harga Rp 850 ribu sampai Rp 1,4 juta satu ekornya,” papar Hendri.

BacaJuga :

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Pemprov Jatim, Bakorwil Beri Apresiasi

Masih Hendri, dari rumah tersangka petugas mendapati 2 ekor burung Nuri Bayan dan 4 ekor Nuri Kepala Hitam bersama 19 burung lainnya. Burung langma itu dibeli dari penjaring burung bernama Gianto pada bulan November 2019 di Desa Katimin II, Kabupaten Sorong, Papua Barat.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 40 ayat (2) jo pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak 100 juta rupiah. (Agb/Arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: facebookjual satwa langka onlinePolres Malang

BERITA TERBARU

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Komunitas Senior Se-Ide Bagikan Paket Buah dan Minuman untuk Pekerja Jalanan Jakarta

Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Pemprov Jatim, Bakorwil Beri Apresiasi

BAZNAS Majalengka Siapkan 120 Mustahik Jadi Tenaga Kerja

Analis: Respons Sigap Kapolri Tangani Bencana Perkuat Kepercayaan Publik

Dispendukcapil Raih WBBM, Wali Kota Malang Wahyu Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB Siapkan Langkah Antisipasi

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Ansor Tebuwung Tutup Ramadan dengan Khatmil Quran dan Aksi Sosial

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

BERITA LAINNYA

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Komunitas Senior Se-Ide Bagikan Paket Buah dan Minuman untuk Pekerja Jalanan Jakarta

Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Pemprov Jatim, Bakorwil Beri Apresiasi

BAZNAS Majalengka Siapkan 120 Mustahik Jadi Tenaga Kerja

Analis: Respons Sigap Kapolri Tangani Bencana Perkuat Kepercayaan Publik

Dispendukcapil Raih WBBM, Wali Kota Malang Wahyu Minta Pelayanan Terus Ditingkatkan

Erupsi Gunung Anak Krakatau, BNPB Siapkan Langkah Antisipasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved