JAVASATU.COM- Sebanyak 1.770 botol minuman keras (miras) ilegal disita di Kabupaten Malang dalam Operasi Cipta Kondisi yang digelar Polres Malang selama sepekan. Razia yang menyasar 30 kecamatan itu dilakukan untuk menekan peredaran miras yang berpotensi memicu keributan, perkelahian, hingga gangguan keamanan.

Operasi berlangsung sejak 31 Agustus hingga Senin (7/9/2026). Penindakan melibatkan Satreskrim, Satresnarkoba, Sat Samapta, serta seluruh Polsek jajaran Polres Malang.
Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono mengatakan ribuan botol miras tersebut diamankan sebagai bagian dari langkah preventif kepolisian untuk mencegah dampak peredaran minuman beralkohol ilegal di tengah masyarakat.
“Operasi ini merupakan upaya preventif untuk mencegah dampak peredaran miras di masyarakat. Sasaran ditentukan berdasarkan pemetaan dan informasi yang kami terima, termasuk aduan dari masyarakat,” kata AKP Budiono, Senin (7/9/2026).
Menurut Budiono, operasi tidak dilakukan secara acak. Polisi terlebih dahulu memetakan lokasi yang diduga menjadi tempat peredaran miras, termasuk berdasarkan informasi dan aduan masyarakat.
Langkah tersebut dilakukan karena peredaran miras dinilai berpotensi menjadi salah satu pemicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat. Polisi juga menaruh perhatian terhadap akses miras ilegal yang dapat menjangkau kalangan anak-anak dan remaja.
“Yang kami cegah bukan hanya peredarannya, tetapi juga jangan sampai miras ilegal mudah diakses, terutama oleh anak-anak dan remaja,” ujarnya.
Selain menyita ribuan botol miras, petugas memberikan imbauan kepada pemilik toko atau tempat usaha yang kedapatan menjual minuman beralkohol secara ilegal. Mereka diminta menghentikan penjualan dan tidak mengulangi pelanggaran.
“Jadi tidak hanya menyita barang. Pemilik usaha juga kami berikan imbauan agar tidak menjual miras secara ilegal. Kalau kembali ditemukan pelanggaran, akan ditindak sesuai aturan,” jelasnya.
Budiono menegaskan Operasi Cipta Kondisi merupakan bagian dari upaya preventif yang dilakukan secara berkelanjutan. Polisi tidak akan menunggu terjadinya keributan atau gangguan keamanan untuk melakukan penindakan.
“Ini merupakan kegiatan preventif yang berkelanjutan. Kami tidak menunggu terjadi keributan atau gangguan keamanan terlebih dahulu baru bertindak,” tuturnya.
Polres Malang juga mengajak masyarakat ikut mengawasi peredaran miras ilegal di lingkungan masing-masing. Warga yang mengetahui adanya dugaan penjualan atau peredaran miras ilegal dapat menyampaikan laporan melalui Call Center 110.
“Informasi dari masyarakat sangat membantu kami menentukan langkah di lapangan. Jika mengetahui adanya peredaran miras ilegal, silakan laporkan melalui 110 agar bisa segera kami tindak lanjuti,” pungkas Budiono. (dop/arf)