email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 19 Agustus 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

FIFGROUP Kepanjen Laporkan Kasus Penipuan dan Penggelapan Motor, Dua Debitur Ditahan

by Syaiful Arif
11 September 2024

JAVASATU.COM-MALANG- PT Federal International Finance (FIFGROUP), salah satu perusahaan pembiayaan ritel terbesar di Indonesia, telah melaporkan kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor yang melibatkan dua debitur berinisial SH dan CU di Cabang Kepanjen, Malang. Kasus ini terungkap setelah kedua debitur diduga terlibat dalam pengalihan jaminan fidusia atau over kredit ilegal tanpa sepengetahuan pihak FIFGROUP.

Kantor FIFGROUP Cabang Kepanjen yang terletak di Jl. Kawi Ruko No.10b, Banurejo, Kepanjen, Kec. Kepanjen, Kabupaten Malang, Jawa Timur. (Foto: Istimewa)

Menurut informasi yang dihimpun, SH dan CU mengajukan kredit sepeda motor merek Honda PCX (N 3845 EGA) dan Honda Beat (N 4557 EGI) di FIFGROUP Cabang Kepanjen, masing-masing pada 16 Maret 2024 dan 21 September 2023.

Namun, keduanya diduga menggunakan identitas mereka untuk mengajukan kredit bagi seorang oknum berinisial YT, yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Setelah sepeda motor diterima, SH dan CU menyerahkannya kepada YT dengan imbalan sebesar Rp5 juta per unit.

Akibat dari tindakan ini, FIFGROUP mengalami kerugian sebesar Rp80,9 juta. M. Irfansyah Rachman, Recovery Section Head FIFGROUP Cabang Kepanjen, telah melaporkan kasus ini ke Polsek Wonosari, Kabupaten Malang. Saat ini, kedua tersangka telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang.

Langgar Undang-Undang Jaminan Fidusia

Tindakan SH dan CU diduga melanggar Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia, khususnya Pasal 23 Ayat (2), yang melarang pengalihan, penggadaian, atau penyewaan objek jaminan fidusia tanpa persetujuan tertulis dari pihak penerima fidusia. Pelanggaran ini dikenakan hukuman pidana maksimal 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp50 juta, sesuai Pasal 36 UU Jaminan Fidusia.

Kepala FIFGROUP Cabang Kepanjen, Suprapto, menegaskan komitmen perusahaan untuk mengawal kasus ini hingga tuntas di Pengadilan Negeri Kabupaten Malang.

“Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini sampai dengan putusan PN Kabupaten Malang. Kasus ini menjadi pelajaran bagi debitur bahwa pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati akan berakibat pada konsekuensi hukum yang serius,” ujar Suprapto dalam siaran persnya pada Senin (09/09/2024).

Suprapto juga mengingatkan para konsumen agar tidak mengalihkan, menggadaikan, menyewakan, atau menjual objek jaminan fidusia, karena tindakan tersebut dapat dikenakan sanksi pidana.

BacaJuga :

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

“Kami berharap tidak ada lagi yang mencoba melakukan tindakan serupa,” tambahnya.

FIFGROUP Imbau Konsumen Waspada

Sebagai respons terhadap kasus ini, FIFGROUP menghimbau seluruh konsumen untuk selalu berhati-hati dan menghindari tindakan melanggar hukum. Konsumen yang mendapati indikasi penipuan atau pelanggaran hukum lainnya diminta segera melapor ke pihak berwajib atau langsung mengunjungi kantor FIFGROUP terdekat. (Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: FIFGROUPFIFGroup Kepanjenkecamatan kepanjen

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

Prev Next

POPULER HARI INI

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

HUT ke-81 RI, Warga RT 02 RW 09 Ken Arok Singosari Bagikan Sembako

Polsek Tambak Dibangun, Bawean Siap Jadi Pulau Aman dan Tertib

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

BERITA LAINNYA

Analis Apresiasi Komitmen Kemanusiaan Kapolri: Keselamatan Masyarakat Jadi Prioritas

LP Maarif NU Gresik Utara Laporkan Sensus Pendidikan, Data Jadi Dasar Pembinaan

Koperasi UMKM Madas Nusantara Bentuk Konsorsium Sambut Investasi Madura

Pria Diduga Curi Uang Toko di Tumpang Malang Kepergok, Diamankan Polisi

Kepala Bakorwil Malang Pantau Sekolah Rakyat, Pastikan Pembelajaran Efektif

Praperadilan Febrie Adriansyah Diwarnai Aksi, Massa Serukan Independensi Hakim

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

Kontraktor Wangsakarta Bantah Wanprestasi, Tagih Rp1,3 Miliar ke Pengembang

Usai Gerakan Langit Biru, Demokrat Gresik Serahkan Piagam ke Dua Yayasan

JKN Aktif di Kabupaten Malang Baru 66,44 Persen, Dewan Soroti Kematian Bayi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

39 Warga Ciptomulyo Resah, Tanahnya Diklaim Aset Pemkot Malang

Proyek Irigasi Molek Malang Rp99 Miliar Disorot, K3 dan Transparansi Dipertanyakan

Perjusa SD Sunan Giri Ngebruk Malang Latih Kemandirian Siswa di HUT ke-65 Pramuka

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

HUT ke-81 RI, SMP YPI Darussalam 1 Cerme Borong Dua Juara

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved