email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Minggu, 9 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Paman dan Keponakan di Kota Malang Rebutan Aset, Ini Faktanya

by Yondi Ari
12 Juli 2025

JAVASATU.COM- Perseteruan sengit antara paman dan keponakan memanas di Kota Malang. Tiga aset berupa tanah dan bangunan di Kecamatan Blimbing diperebutkan antara Ronny Wirawan Soebagio dan pamannya sendiri, Harto Wijoyo. Kasus ini kini bergulir ke meja hijau di Pengadilan Negeri Malang.

Kuasa hukum Harto Wijoyo, Vandy Satrio Raharjo saat menunjukkan berkas dokumen serta bukti transfer, Sabtu (12/7/2025). (Foto: Yondi Ari/Javasatu.com)

Gugatan perdata tersebut terdaftar dengan nomor perkara 187/Pdt.G/2025/PN.MLG. Ronny mengklaim aset yang pernah diberikan padanya kini kembali dikuasai secara sepihak oleh Harto.

Tiga aset yang disengketakan yakni:

  • Tanah dan bangunan di Jalan Raden Panji Suroso No. 97, SHM No. 2290.
  • Tanah di Jalan Teluk Etna VII, Arjosari, SHM No. 2267.
  • Tanah di Perum Blimbing Indah A6-14, SHGB No. 0884.

Harto tak tinggal diam. Lewat kuasa hukumnya, Vandy Satrio Raharjo, ia menegaskan seluruh aset itu masih menjadi hak kliennya. Ia menjelaskan konflik ini bermula pada 2017, saat Harto meminjam dana Rp 7,5 miliar kepada seseorang bernama Stefanus Sulayman untuk menutup utang di BRI.

Sebagai jaminan, Harto menyerahkan tujuh sertifikat tanah, yang dalam perjanjiannya tidak boleh dijual. Namun, Stefanus diduga justru membalik nama dan menjual aset tanpa sepengetahuan Harto. Hal ini berbuntut pidana: Stefanus divonis dua tahun penjara pada 2022 karena penggelapan.

Dalam proses penyelesaian aset itu, Ronny diminta membantu pengurusan sertifikat. Sebagai imbalan jasa, disodorkan perjanjian pemberian tiga aset kepada Ronny. Namun, menurut Vandy, Harto yang kini berusia 70 tahun, tidak sepenuhnya memahami isi dokumen dan menandatanganinya karena rasa percaya kepada keponakannya sendiri.

“Beliau sudah sepuh dan tidak paham detil. Sekarang justru digugat,” jelas Vandy, Sabtu (12/7/2025).

BacaJuga :

Sampang Oto Contest Vol 3, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Thailook

Langkah Humanis Kakorlantas Polri Tertibkan Balap Liar Tuai Apresiasi Publik

Vandy menambahkan, pengadilan sudah memutuskan bahwa seluruh aset yang sebelumnya dibalik nama oleh Stefanus tetap sah milik Harto. Empat sertifikat kini disita kejaksaan, dan tiga lainnya masih dipegang Ronny.

“Selama ini klien kami juga sudah membayar lebih dari Rp 4 miliar ke Ronny untuk pengurusan ini,” tegasnya.

Sidang mediasi dijadwalkan pada 15 Juli mendatang. Pihak Harto berharap ada titik terang, bahkan tengah menyiapkan gugatan balik (rekonvensi).

“Kami justru menyambut baik gugatan ini, biar semuanya terbuka,” pungkas Vandy. (Dop/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Sampang Oto Contest Vol 3, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Thailook

Langkah Humanis Kakorlantas Polri Tertibkan Balap Liar Tuai Apresiasi Publik

ADVERTISEMENT

Kabupaten Malang Luncurkan Logo “Adiluhung Harmony” untuk Kebangkitan Pariwisata

Tari Topeng Malang Jadi Sorotan ICCF 2025, Simbol Kekuatan Budaya dan Ekonomi Kreatif

Wabup Malang: Pahlawan Masa Kini Adalah yang Berjuang Lawan Kemiskinan dan Kerusakan Lingkungan

Prev Next

POPULER HARI INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Peduli Warga, HUT ke-14 Partai NasDem, DPD Kota Malang Tebar Aksi Sosial

Tari Topeng Malang Jadi Sorotan ICCF 2025, Simbol Kekuatan Budaya dan Ekonomi Kreatif

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Apresiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pengamat: Prabowo Responsif Dengar Aspirasi Publik

BERITA LAINNYA

Sampang Oto Contest Vol 3, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Thailook

Langkah Humanis Kakorlantas Polri Tertibkan Balap Liar Tuai Apresiasi Publik

Apresiasi Komisi Percepatan Reformasi Polri, Pengamat: Prabowo Responsif Dengar Aspirasi Publik

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Satgas Halilintar PKH Amankan 315 Hektare Tambang Ilegal di Bangka Tengah, Potensi Rugikan Negara Rp12,9 Triliun

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d