JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu berhasil menyelamatkan keuangan negara sebesar Rp522,2 miliar melalui penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari 12 pengembang perumahan kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Batu.

Penyerahan tersebut dilakukan melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Batu sebagai bentuk pendampingan hukum untuk memastikan aset publik terlindungi.
Acara penyerahan dokumen PSU berlangsung di Kantor Kejari Batu, Jumat (17/10/2025). Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur Dr. Kuntadi, SH, MH bersama Asisten Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejati Jatim.
Dalam kesempatan itu, Kepala Kejari Batu Dr. Andy Sasongko, SH, M.Hum juga menyerahkan dokumen bantuan hukum (Legal Assistance/LA) kepada Wali Kota Batu Nurochman sebagai bentuk pendampingan hukum penyelamatan aset pemerintah daerah.
Kajati Jawa Timur, Dr. Kuntadi dalam sambutannya mengapresiasi langkah Kejari Batu yang dinilai sebagai contoh kolaborasi efektif antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menjaga aset negara.
Ia menegaskan bahwa penyelamatan aset tersebut bukan hanya soal angka, tetapi juga tentang meningkatnya kesadaran hukum para pengembang serta penguatan sistem administrasi aset di daerah.
“Langkah ini menjadi model kolaborasi yang efektif dalam memastikan hak publik terlindungi dan tata kelola aset daerah berjalan transparan serta akuntabel. Kita tidak mencari siapa yang salah, tetapi memastikan apa yang benar dilakukan dengan benar,” ujar Kajati Jatim.
Langkah penyelamatan aset ini memiliki dasar hukum yang kuat, berlandaskan UU No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11 Tahun 2021, Peraturan Jaksa Agung No. 7 Tahun 2021, serta Permendagri No. 9 Tahun 2009 dan Permendagri No. 1 Tahun 2016 tentang pengelolaan PSU di kawasan perumahan.
Dengan payung hukum tersebut, Kejaksaan memiliki legitimasi untuk melakukan pendampingan hukum nonlitigasi bagi pemerintah daerah.
Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batu, M. Januar Ferdian, SH, MH, menyebut nilai aset yang berhasil diselamatkan mencapai Rp522,2 miliar.
Aset tersebut merupakan kewajiban PSU dari 12 pengembang di wilayah Kota Batu yang diserahkan kepada Pemerintah Kota Batu setelah melalui pendampingan hukum oleh Kejari Batu.
“Penyelamatan ini merupakan bentuk sinergi nyata antara Kejari Batu dan Pemerintah Kota Batu dalam menjaga keuangan negara dan aset publik,” ujar Januar Ferdian.
Melalui upaya ini, Kejari Batu menunjukkan komitmen untuk memperkuat transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.
Keberhasilan ini juga diharapkan menjadi inspirasi bagi daerah lain dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berkeadilan. (yon/arf)