JAVASATU.COM- Kasus sengketa rumah dan tanah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyeret seorang perempuan bernama Isa Kristina (43). Ia dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan perusakan dan masuk tanpa izin ke pekarangan orang lain. Namun, rumah yang dipermasalahkan itu disebut merupakan miliknya sendiri.

Isa merupakan ahli waris almarhum Solikin, mantan suaminya yang telah meninggal dunia. Ia mengaku tengah menghadapi tekanan hukum setelah rumah dan tanah peninggalan suaminya di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, diduga berpindah kepemilikan melalui proses balik nama sertifikat oleh pihak koperasi tempat almarhum pernah berutang.
Kasus ini berawal pada tahun 2016, ketika Solikin melakukan pinjaman di salah satu koperasi yang disebut-sebut dikendalikan oleh GY dan RPY. Isa menyebut, pinjaman senilai Rp700 juta di atas kertas itu hanya cair Rp250 juta, namun dibebankan hak tanggungan sebesar Rp875 juta dengan jangka waktu dua tahun.
Menurut Isa, seluruh akta dan dokumen pinjaman dibuat oleh oknum notaris berinisial DA, yang menurutnya tidak sesuai prosedur dan tanpa adanya transaksi jual beli yang sah.
“Pembayaran bunga dan angsuran kami lakukan tunai tanpa kuitansi. Totalnya mencapai Rp2,8 miliar, jauh melebihi nilai pinjaman pokok,” ujar Isa saat ditemui, Rabu (30/10/2025).
Ia menambahkan, setelah pelunasan dilakukan dan sebagian aset berupa sawah dijual oleh pihak koperasi senilai Rp1,3 miliar pada Mei 2018, sertifikat SHM No. 1142 tidak dikembalikan kepada keluarga. Setelah Solikin meninggal dunia, sertifikat itu justru disebut telah dibalik nama atas nama GY tanpa sepengetahuannya.
Belakangan, Isa justru dilaporkan ke polisi oleh pihak koperasi dengan tuduhan merusak dan masuk ke lahan tanpa izin. Padahal, menurut Isa, ia hanya membuka halaman rumah untuk kepentingan pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada 22 Agustus 2025.
“Yang saya lakukan hanya membuka pintu untuk kepentingan sidang pemeriksaan setempat,” jelas Isa.
Isa kini didampingi oleh LSM Lira, dan telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.
Pendamping LSM Lira, Wiwit Tuhu, menyebut laporan terhadap Isa tidak berdasar, karena pada saat kejadian terdapat hakim PN Kepanjen dan kuasa hukum yang menyaksikan langsung proses pemeriksaan di lokasi.
“Seharusnya pelapor juga menghadirkan pihak hakim yang waktu itu hadir dalam sidang di tempat. Kami siap melaporkan balik atas tuduhan yang tidak sesuai fakta serta proses balik nama sertifikat yang dianggap janggal,” tegas Wiwit.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak koperasi yang dikendalikan oleh GY dan RPY, maupun dari oknum notaris berinisial DA. (dop/saf)