email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Senin, 10 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Serobot Rumah Sendiri, Perempuan di Malang Dilaporkan ke Polisi

by Yondi Ari
30 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Kasus sengketa rumah dan tanah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyeret seorang perempuan bernama Isa Kristina (43). Ia dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan perusakan dan masuk tanpa izin ke pekarangan orang lain. Namun, rumah yang dipermasalahkan itu disebut merupakan miliknya sendiri.

Isa Kristina dan Wiwit Tuhu. (Foto: Javasatu.com)

Isa merupakan ahli waris almarhum Solikin, mantan suaminya yang telah meninggal dunia. Ia mengaku tengah menghadapi tekanan hukum setelah rumah dan tanah peninggalan suaminya di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, diduga berpindah kepemilikan melalui proses balik nama sertifikat oleh pihak koperasi tempat almarhum pernah berutang.

Kasus ini berawal pada tahun 2016, ketika Solikin melakukan pinjaman di salah satu koperasi yang disebut-sebut dikendalikan oleh GY dan RPY. Isa menyebut, pinjaman senilai Rp700 juta di atas kertas itu hanya cair Rp250 juta, namun dibebankan hak tanggungan sebesar Rp875 juta dengan jangka waktu dua tahun.

Menurut Isa, seluruh akta dan dokumen pinjaman dibuat oleh oknum notaris berinisial DA, yang menurutnya tidak sesuai prosedur dan tanpa adanya transaksi jual beli yang sah.

“Pembayaran bunga dan angsuran kami lakukan tunai tanpa kuitansi. Totalnya mencapai Rp2,8 miliar, jauh melebihi nilai pinjaman pokok,” ujar Isa saat ditemui, Rabu (30/10/2025).

Ia menambahkan, setelah pelunasan dilakukan dan sebagian aset berupa sawah dijual oleh pihak koperasi senilai Rp1,3 miliar pada Mei 2018, sertifikat SHM No. 1142 tidak dikembalikan kepada keluarga. Setelah Solikin meninggal dunia, sertifikat itu justru disebut telah dibalik nama atas nama GY tanpa sepengetahuannya.

Belakangan, Isa justru dilaporkan ke polisi oleh pihak koperasi dengan tuduhan merusak dan masuk ke lahan tanpa izin. Padahal, menurut Isa, ia hanya membuka halaman rumah untuk kepentingan pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada 22 Agustus 2025.

BacaJuga :

Masjid Darussalam Banjararum Gelar Pengajian Peringati Hari Santri dan Hari Pahlawan 2025

Kader NU Dukun Gresik Ziarah ke Makam Pendiri NU di Hari Pahlawan

“Yang saya lakukan hanya membuka pintu untuk kepentingan sidang pemeriksaan setempat,” jelas Isa.

Isa kini didampingi oleh LSM Lira, dan telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

Pendamping LSM Lira, Wiwit Tuhu, menyebut laporan terhadap Isa tidak berdasar, karena pada saat kejadian terdapat hakim PN Kepanjen dan kuasa hukum yang menyaksikan langsung proses pemeriksaan di lokasi.

“Seharusnya pelapor juga menghadirkan pihak hakim yang waktu itu hadir dalam sidang di tempat. Kami siap melaporkan balik atas tuduhan yang tidak sesuai fakta serta proses balik nama sertifikat yang dianggap janggal,” tegas Wiwit.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak koperasi yang dikendalikan oleh GY dan RPY, maupun dari oknum notaris berinisial DA. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: LIRASengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Masjid Darussalam Banjararum Gelar Pengajian Peringati Hari Santri dan Hari Pahlawan 2025

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

ADVERTISEMENT

BRI Dirikan Pusat Wirausaha Disabilitas di UNIPAR Jember, Dorong Kemandirian Ekonomi Inklusif

Kader NU Dukun Gresik Ziarah ke Makam Pendiri NU di Hari Pahlawan

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Prev Next

POPULER HARI INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Sampang Oto Contest Vol 3, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Thailook

Tari Topeng Malang Jadi Sorotan ICCF 2025, Simbol Kekuatan Budaya dan Ekonomi Kreatif

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

BERITA LAINNYA

Mahasiswi Indonesia Dapat Pekerjaan Remote di Malaysia Berkat Bootcamp Desain Grafis

BRI Dirikan Pusat Wirausaha Disabilitas di UNIPAR Jember, Dorong Kemandirian Ekonomi Inklusif

Kader NU Dukun Gresik Ziarah ke Makam Pendiri NU di Hari Pahlawan

Gerakan Wakaf Indonesia Ubah Tanah Wakaf Jadi Kebun Pisang Produktif di Tuban

Sampang Oto Contest Vol 3, Ratusan Modifikator Pamer Gaya Thailook

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bambang Setiya Budi Terpilih Pimpin Himpunan Dapur Mitra Generasi Emas Jawa Tengah

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

Warga Griya Shanta Tolak Jalan Tembus, Unggah Video Penolakan di YouTube

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d