email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 9 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Diduga Serobot Rumah Sendiri, Perempuan di Malang Dilaporkan ke Polisi

by Yondi Ari
30 Oktober 2025

JAVASATU.COM- Kasus sengketa rumah dan tanah di Kecamatan Dau, Kabupaten Malang, Jawa Timur, menyeret seorang perempuan bernama Isa Kristina (43). Ia dilaporkan ke Polres Malang atas dugaan perusakan dan masuk tanpa izin ke pekarangan orang lain. Namun, rumah yang dipermasalahkan itu disebut merupakan miliknya sendiri.

Isa Kristina dan Wiwit Tuhu. (Foto: Javasatu.com)

Isa merupakan ahli waris almarhum Solikin, mantan suaminya yang telah meninggal dunia. Ia mengaku tengah menghadapi tekanan hukum setelah rumah dan tanah peninggalan suaminya di Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau, diduga berpindah kepemilikan melalui proses balik nama sertifikat oleh pihak koperasi tempat almarhum pernah berutang.

Kasus ini berawal pada tahun 2016, ketika Solikin melakukan pinjaman di salah satu koperasi yang disebut-sebut dikendalikan oleh GY dan RPY. Isa menyebut, pinjaman senilai Rp700 juta di atas kertas itu hanya cair Rp250 juta, namun dibebankan hak tanggungan sebesar Rp875 juta dengan jangka waktu dua tahun.

Menurut Isa, seluruh akta dan dokumen pinjaman dibuat oleh oknum notaris berinisial DA, yang menurutnya tidak sesuai prosedur dan tanpa adanya transaksi jual beli yang sah.

“Pembayaran bunga dan angsuran kami lakukan tunai tanpa kuitansi. Totalnya mencapai Rp2,8 miliar, jauh melebihi nilai pinjaman pokok,” ujar Isa saat ditemui, Rabu (30/10/2025).

Ia menambahkan, setelah pelunasan dilakukan dan sebagian aset berupa sawah dijual oleh pihak koperasi senilai Rp1,3 miliar pada Mei 2018, sertifikat SHM No. 1142 tidak dikembalikan kepada keluarga. Setelah Solikin meninggal dunia, sertifikat itu justru disebut telah dibalik nama atas nama GY tanpa sepengetahuannya.

Belakangan, Isa justru dilaporkan ke polisi oleh pihak koperasi dengan tuduhan merusak dan masuk ke lahan tanpa izin. Padahal, menurut Isa, ia hanya membuka halaman rumah untuk kepentingan pemeriksaan setempat (PS) yang dilakukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kepanjen pada 22 Agustus 2025.

“Yang saya lakukan hanya membuka pintu untuk kepentingan sidang pemeriksaan setempat,” jelas Isa.

Isa kini didampingi oleh LSM Lira, dan telah memenuhi panggilan Satreskrim Polres Malang untuk memberikan klarifikasi atas laporan tersebut.

BacaJuga :

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pendamping LSM Lira, Wiwit Tuhu, menyebut laporan terhadap Isa tidak berdasar, karena pada saat kejadian terdapat hakim PN Kepanjen dan kuasa hukum yang menyaksikan langsung proses pemeriksaan di lokasi.

“Seharusnya pelapor juga menghadirkan pihak hakim yang waktu itu hadir dalam sidang di tempat. Kami siap melaporkan balik atas tuduhan yang tidak sesuai fakta serta proses balik nama sertifikat yang dianggap janggal,” tegas Wiwit.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum berhasil memperoleh konfirmasi dari pihak koperasi yang dikendalikan oleh GY dan RPY, maupun dari oknum notaris berinisial DA. (dop/saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: LIRASengketa

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

Prev Next

POPULER HARI INI

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

BERITA LAINNYA

Prof. Ahmad Barizi Tegaskan PTKI Harus Menjadi “Nur” Moderasi Beragama di Indonesia

50 CPNS Jadi PNS, Wali Kota Malang Minta ASN Baru Bergerak Cepat

Bakorwil Malang Siapkan Selatan Jatim Jadi Mesin Pertumbuhan Baru

Kunci Tertinggal, Teman di Gresik Gasak Vario, Dibekuk Hitungan Jam

Top Tiga Band Gelombang Lokal Malang 2026: Merah, Monkey Rude dan Silly Fragments

OPINI: Birokrasi Lokal, Wawasan Global

15 Taruna Akpol Ditempa di Wilayah Hukum Polres Gresik

MBG di Gresik Harus Sehatkan Anak dan Lingkungan

Pemkab Gresik Siap Subsidi Distribusi Buah untuk MBG

Pemkab Gresik Perketat Standar Dapur MBG

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved