JAVASATU.COM- Dugaan pemerkosaan terhadap seorang anak yang diduga dilakukan ayah tirinya selama empat tahun mulai memasuki proses pembuktian di pengadilan. Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menggelar sidang perkara tindak pidana khusus (Pidsus) Nomor 1080/Pid.Sus/2026/PN Sby secara tertutup, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pemeriksaan saksi pelapor, korban, dan saksi pendukung.

Kuasa hukum korban, Gunadi Handoko, S.H., mengatakan korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak berusia 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun. Perbuatan tersebut diduga dilakukan oleh ayah tirinya, TW (36), secara berulang selama korban tinggal satu rumah dengan pelaku.
“Korban dipaksa melakukan persetubuhan sejak berusia 10 tahun hingga kini berusia 14 tahun,” ujar Gunadi usai sidang.
Menurut Gunadi, pelaku diduga memanfaatkan kedudukannya sebagai ayah tiri untuk menguasai korban. Selain bujuk rayu, pelaku juga diduga melakukan pemaksaan dan intimidasi agar korban tidak mengungkapkan peristiwa yang dialaminya.
“Modus pelaku tidak hanya diawali dengan buai rayu, tetapi berkembang menjadi pemaksaan fisik dan intimidasi psikologis secara berkelanjutan,” katanya.
Gunadi mengungkapkan, korban diduga memilih bungkam selama bertahun-tahun karena terus mendapat ancaman. Pelaku disebut menakut-nakuti korban agar tidak melapor dengan ancaman akan dipermalukan jika kejadian tersebut diketahui orang lain.
“Pelaku berulang kali menakut-nakuti korban agar tidak melapor. Korban akhirnya memendam kejadian itu selama bertahun-tahun,” ujarnya.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah ibu kandung korban mencurigai perubahan perilaku anaknya. Kecurigaan itu muncul setelah melihat gelagat tidak biasa antara korban dan suaminya. Setelah diajak berbicara secara pribadi, korban akhirnya mengaku telah mengalami dugaan kekerasan seksual.
“Atas pengakuan korban, ibu kandung bersama tim hukum kemudian melaporkan pelaku ke Polrestabes Surabaya,” tutur Gunadi.
Akibat dugaan kekerasan seksual tersebut, korban mengalami trauma psikologis dan kini menjalani pendidikan melalui jalur homeschooling. Menurut Gunadi, proses hukum harus diikuti dengan upaya pemulihan korban.
“Yang paling utama bukan hanya menghukum pelaku, tetapi memastikan korban mendapatkan pemulihan psikologis agar dapat melanjutkan masa depannya,” katanya.
Dalam persidangan itu, tim kuasa hukum korban meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal apabila terdakwa terbukti bersalah berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
“Kami berharap majelis hakim memberikan hukuman seberat-beratnya kepada terdakwa agar memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegas Gunadi.
Terdakwa tetap berhak atas asas praduga tak bersalah hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Proses hukum perkara ini mendapat perhatian dan pendampingan dari Dinas Sosial Kota Malang serta dukungan dari Malang Peduli Demokrasi (MPD). (sir/arf)