JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) akan menelusuri dan melakukan pengukuran ulang terhadap 39 bidang aset di RW 002, RT 10, RT 11 dan RT 14, Kelurahan Ciptomulyo, Kota Malang, yang telah tercatat dalam neraca aset daerah.
Langkah ini dilakukan setelah muncul dokumen Sertifikat Hak Pakai (SHP) dan surat ukur (SU) pada sebagian bidang yang dipersoalkan warga.

Kepala BKAD Kota Malang Baihaqi mengatakan pengukuran ulang diperlukan untuk memastikan validitas data dan riwayat aset tersebut. Pemkot Malang juga akan menelusuri kembali proses pengukuran yang dilakukan pada 2022 lalu.
“Harapannya warga bisa tenang. Kami akan melakukan penelusuran. Ceritanya dulu di tahun 2022 itu bagaimana,” kata Baihaqi saat audiensi dengan warga RW 002 Kelurahan Ciptomulyo, Selasa (15/9/2026).
Baihaqi menyebut Pemkot Malang memiliki dokumentasi terkait proses pengukuran aset pada 2022. Data tersebut akan menjadi salah satu bahan dalam proses penelusuran untuk memastikan status masing-masing bidang.
“Kami memiliki data dokumentasi saat pengukuran di tahun 2022,” ujarnya.
“Pemerintah Kota Malang tidak pernah ego. Ini milik Kota Malang, tidak. Kalau itu milik warga, ya dikembalikan ke warga. Karena sudah muncul SHP. Sehingga akan dilakukan penelusuran dan pengukuran ulang,” tegas Baihaqi.

Ada Tiga SHP dan Surat Ukur
Dalam audiensi tersebut, BKAD menyebut terdapat tiga bidang yang telah memiliki Sertifikat Hak Pakai (SHP), sementara bidang lainnya masih berstatus surat ukur (SU). Dari total 39 bidang di RW 002, yang mencakup RT 10, RT 11, dan RT 14 Kelurahan Ciptomulyo, seluruhnya telah tercatat dalam neraca aset Pemkot Malang.
“jumlahnya
Baihaqi mengatakan penerbitan SHP tidak serta-merta membuat aset tersebut langsung dilepaskan atau mengubah status kepemilikannya. Pemkot akan terlebih dahulu memastikan data dan riwayat tanah melalui pengukuran serta penelusuran bersama pihak terkait.
“Sudah terbit SHP, tidak serta-merta begitu langsung dilepas. Langkahnya adalah pengukuran ulang,” jelasnya.
BKAD juga akan berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Pemkot Malang berencana mempertemukan pihak-pihak terkait, termasuk Pemkot, BPN, serta kuasa hukum warga, untuk menguji data dan memastikan keputusan yang diambil memiliki dasar hukum yang jelas.
“Pihaknya akan bertemu BPN. Pemkot, kuasa hukum warga dan BPN. Nanti akan kami laporkan ke Pak Wali, sehingga menjadi keputusan yang benar,” kata Baihaqi.
Baihaqi meminta warga tidak terpancing situasi dan memberikan kesempatan kepada Pemkot Malang untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui penelusuran data.
“Jangan gaduh, jangan resah. Tenang. Pemkot pasti akan bergerak,” ujarnya.

Warga Minta Ada Progres Penanganan
Kuasa hukum warga, Djoko Tritjahjana, SE, SH, MH, menyambut audiensi yang difasilitasi BKAD Kota Malang. Menurutnya, pertemuan tersebut menjadi perkembangan positif karena pemerintah mulai membuka ruang untuk membahas persoalan tanah bersama warga.
“Kita terima kasih sudah difasilitasi untuk permohonan mediasi kita. Tentunya ini hal-hal yang cukup positif,” ujar Djoko, ditemui usai audiensi.
Djoko mengatakan warga selama ini membutuhkan kepastian terkait persoalan tanah yang mereka keluhkan. Karena itu, menurutnya, langkah BKAD untuk melakukan pendalaman dan menguji data menjadi penting.
“Hari ini kita sudah diterima baik berikut dengan 39 warga yang terdampak terkait dengan sengketa tanah di Ciptomulyo. Tentunya dari informasi yang sudah disampaikan dalam pertemuan, dari pihak BKAD akan melakukan pendalaman sekaligus menguji data yang ada di BKAD,” katanya.
Menurut Djoko, keberadaan SHP maupun SU membuat persoalan tersebut perlu ditelusuri secara hati-hati. Status SHP, kata dia, berkaitan dengan dokumen sertifikat sehingga tidak bisa serta-merta dibatalkan tanpa proses dan dasar hukum yang jelas.
“Kita tidak melihat ini mau bicara salah enggak, salah benar belum. Kita sama-sama sepakat duduk bareng untuk menguji data,” tegas Djoko.
Djoko menegaskan warga pada prinsipnya terbuka terhadap hasil penelusuran pemerintah sepanjang memiliki dasar yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Sebaliknya, jika data belum cukup kuat, warga berharap alas hak dan dokumen terkait dapat segera difasilitasi untuk diperiksa bersama.
“Kalau memang dari pihak pemerintah bisa menunjukkan dengan benar dan punya data yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum, saya yakin masyarakat juga mau mengikuti. Selama memang ada dasar yang benar,” ujarnya.
Ia juga meminta Pemkot Malang menunjukkan progres konkret dalam penanganan persoalan tersebut. Menurut Djoko, kepastian proses penting agar warga mengetahui perkara tersebut benar-benar ditindaklanjuti.
“Masyarakat itu butuh progres, butuh tindakan. Kalau tidak ada kejelasan tapi tidak ada progres sama sekali, bahwa ini lagi diproses, saya yakin masyarakat tidak akan percaya,” kata Djoko.

Sementara itu, dalam audiensi tersebut juga disampaikan keterangan dari Sri Yunaningsih, yang saat proses pengukuran pada 2022 menjadi pendamping petugas ukur dan kini menjabat Kepala Subbidang Pemanfaatan Aset Daerah BKAD Kota Malang.
Sri menjelaskan saat itu proses pengukuran dilakukan untuk mempercepat pensertifikatan tanah aset. Petugas BKAD yang terlibat disebut telah memiliki sertifikat dan lisensi dari BPN. Proses tersebut juga disebut telah dikoordinasikan dengan pihak RW setempat.
“Dulu kami saat melakukan pengukuran didampingi bu RW 02, lalu dipertemukan dengan ketua RT 04. Kami saat melakukan pengukuran didampingi perangkat RW 02,” kata dia.
Pertemuan antara Pemkot Malang, BPN, dan perwakilan warga melalui kuasa hukum selanjutnya diharapkan menjadi tahapan untuk menguji seluruh data, dokumen, serta riwayat penguasaan tanah sebelum pemerintah mengambil keputusan. (saf)