JAVASATU.COM- Rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Sukabumi mengajukan pinjaman daerah kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) atau PT SMI dinilai layak dikaji sebagai alternatif pembiayaan pembangunan. Namun, rencana tersebut harus tetap berorientasi pada kepentingan publik, kemampuan fiskal daerah, serta manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Tokoh Pemuda Kota Sukabumi Danial Fadhilah mengatakan, pinjaman daerah tidak semestinya langsung dipandang sebagai beban. Pembiayaan melalui pinjaman dapat menjadi instrumen untuk mempercepat pembangunan apabila dilakukan secara terukur, transparan, dan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah.
“Kebutuhan pembangunan Kota Sukabumi terus berkembang, sementara ruang fiskal APBD memiliki keterbatasan. Dalam kondisi demikian, alternatif pembiayaan melalui lembaga yang memiliki mekanisme penilaian dan persyaratan tertentu, seperti PT SMI, patut dikaji secara objektif,” ujar Danial, Senin (14/9/2026).
Menurut Danial, pinjaman daerah harus ditempatkan sebagai instrumen pembangunan, bukan sekadar penambahan utang. Karena itu, hal yang paling penting bukan hanya besaran pinjaman, tetapi tujuan penggunaan dana, manfaat yang dihasilkan, serta kemampuan pembangunan yang dibiayai untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
“Yang terpenting bukan semata-mata berapa besar pinjaman yang diajukan, melainkan untuk apa dana tersebut digunakan, seberapa besar manfaatnya, serta apakah pembangunan yang dibiayai mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara nyata,” katanya.
Danial menilai rencana pinjaman juga dapat dilihat sebagai langkah mencari terobosan pembiayaan di tengah keterbatasan APBD. Meski demikian, kehati-hatian tetap diperlukan agar pembiayaan tidak menjadi beban fiskal pada masa mendatang.
Apabila pengajuan pinjaman telah melalui proses penilaian kapasitas fiskal dan kelayakan pembiayaan, kata Danial, hal tersebut dapat menjadi salah satu indikator bahwa rencana tersebut ditempuh melalui mekanisme yang terukur. Namun, proses penilaian tersebut tidak menghilangkan kebutuhan terhadap pengawasan publik.
“Pemerintah daerah tetap perlu menjelaskan secara terbuka nilai pinjaman, tenor, bunga atau biaya pembiayaan, masa tenggang, sumber pembayaran kewajiban, serta dampaknya terhadap APBD pada tahun-tahun berikutnya,” ungkapnya.
Menurutnya, dukungan terhadap rencana pinjaman bukan merupakan dukungan tanpa syarat. Dukungan tersebut harus diberikan terhadap ikhtiar pembangunan yang disertai tanggung jawab fiskal dan keterbukaan kepada masyarakat.
“Setiap rupiah pembiayaan harus diarahkan pada program prioritas yang memiliki urgensi tinggi, kesiapan pelaksanaan, dan indikator keberhasilan yang jelas. Jangan sampai pinjaman justru digunakan untuk kegiatan yang tidak mendesak, belanja yang minim dampak, atau proyek yang tidak memiliki perencanaan matang,” katanya.
Karena itu, Danial mendorong pembahasan antara Pemkot Sukabumi dan DPRD tidak berhenti pada persoalan setuju atau tidak setuju terhadap pinjaman. Pembahasan perlu diarahkan pada aspek yang lebih substantif, mulai dari proyek yang akan dibiayai, besaran manfaat ekonomi, dampaknya terhadap pelayanan publik, hingga skema pemerintah menjamin kemampuan membayar kewajiban pinjaman.
“Rencana kerja sama pembiayaan dengan PT SMI pada prinsipnya dapat menjadi peluang bagi Kota Sukabumi untuk mempercepat pembangunan. Namun, peluang tersebut harus dibarengi dengan transparansi, perencanaan yang matang, dan pengawasan yang konsisten,” ujarnya.
Danial menegaskan, rencana pinjaman daerah harus memenuhi ketentuan hukum dan tidak mengabaikan kemampuan keuangan daerah. Pembiayaan juga harus diarahkan pada pembangunan yang produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan.
“Oleh karena itu, rencana pinjaman Pemerintah Kota Sukabumi kepada PT SMI layak dikaji dan didukung secara proporsional, sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, memiliki kemampuan pembayaran yang memadai, serta diarahkan pada pembangunan yang produktif, tepat sasaran, dan berkelanjutan,” pungkasnya. (eka/arf)