JAVASATU.COM- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang menaikkan status dua perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso dari tahap penyelidikan ke penyidikan.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan los atau bedak di Pasar Sayur dan Pasar Buah oleh Unit Pengelola Pasar Daerah (UPPD) Pasar Induk Karangploso pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang.

Kepala Kejari Kabupaten Malang Dr. Fahmi, SH, MH, mengatakan peningkatan status perkara dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan. Kejari kini melakukan pendalaman untuk mengungkap fakta dan alat bukti dalam dua perkara tersebut.
“Hari ini saya sampaikan terkait penanganan perkara dugaan korupsi di Pasar Karangploso. Dua perkara yang kami tangani, status perkaranya telah kami naikkan ke tahap penyidikan,” ujar Fahmi, Senin (14/9/2026) sore.
Fahmi mengatakan perkara tersebut menjadi perhatian Kejari Kabupaten Malang karena menyangkut pengelolaan fasilitas dan aset yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat, khususnya pedagang dan pelaku usaha di kawasan Pasar Karangploso.
Menurutnya, keberadaan Pasar Karangploso memiliki peran penting bagi masyarakat karena menjadi salah satu tempat perdagangan hasil pertanian dan hasil bumi dari Kabupaten Malang.
“Kita mengetahui mayoritas dan sebagian besar masyarakat di Kabupaten Malang ini hidup dari hasil pertanian atau hasil bumi, di mana hasil pertanian atau hasil bumi itu dibawa ke pasar untuk dijual. Sehingga menuntut atau harus ada pengelolaan yang benar sehingga tidak merugikan para pedagang. Dan masalah pengelolaan ini sangat menyentuh hajat hidup orang banyak, terutama para pedagang serta petani,” jelasnya.
Dalam proses penyidikan, tim Pidsus Kejari Kabupaten Malang telah meminta keterangan dari lebih dari 20 orang saksi. Mereka terdiri dari pedagang, pengurus paguyuban, pejabat, serta pihak lain yang dinilai berkaitan dengan perkara tersebut.
Fahmi mengatakan penyidik kini masih melakukan pemeriksaan saksi dan pendalaman alat bukti. Penyidik juga memverifikasi sejumlah dokumen serta menelusuri penerimaan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los di Pasar Karangploso.
“Saat ini telah memasuki tahap penyidikan. Kami terus melakukan pemeriksaan saksi, pendalaman alat bukti, verifikasi dokumen, serta penelusuran penerimaan dan aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan kios, bedak, dan los tersebut,” kata Fahmi.
Selain itu, penyidik mendalami mekanisme pembayaran, dasar dan tujuan pembayaran kepada pihak-pihak yang menerima uang, termasuk kaitannya dengan hak penempatan maupun penggunaan kios, bedak, atau los.
“Kami juga sedang mendalami mekanisme pembayaran, dasar, dan tujuan pembayaran pihak-pihak yang menerima uang, serta keterkaitan dengan hak penempatan atau penggunaan kios, bedak, atau los,” lanjutnya.
Fahmi menegaskan, penanganan perkara tersebut merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan dalam mendukung program Asta Cita pemerintah, terutama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan memperkuat pemberantasan korupsi.
Menurutnya, pengelolaan aset dan sumber daya negara harus dilakukan secara tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kejari Kabupaten Malang juga meminta seluruh pihak yang dipanggil dalam proses penyidikan untuk kooperatif dan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Penyidik memastikan setiap tindakan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara dan alat bukti yang sah.
“Kejaksaan tidak akan terburu-buru dalam menarik kesimpulan. Kami akan bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti. Siapa pun yang berdasarkan hasil penyidikan terbukti mempunyai keterkaitan dengan tindak pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Fahmi.
Ia menambahkan, proses penyidikan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah, profesionalitas, objektivitas, dan akuntabilitas hingga perkara tersebut memperoleh kesimpulan berdasarkan hasil penyidikan. (agb/arf)