JAVASATU.COM- Pengamat kebijakan publik dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, menilai langkah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas) RI, Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto, terkait pembebasan bersyarat (PB) Setya Novanto sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Nasky mengecam keras framing negatif, opini liar, dan tuduhan sepihak yang menyerang pribadi Agus Andrianto. Ia menilai, narasi tendensius dari sejumlah pihak yang mendesak Presiden Prabowo Subianto mencopot Agus dari jabatan Menimipas tidak objektif dan sarat kepentingan politik.
“Opini liar yang mendesak Presiden untuk mencopot Menteri Agus Andrianto jelas tidak berdasar dan bernuansa politis. Penilaian seperti itu tidak konstruktif serta tidak melihat fakta dan data secara menyeluruh,” tegas Nasky dalam keterangan tertulis, Senin (3/11/2025).
Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta itu menilai, keputusan Kemenimipas soal pembebasan bersyarat terhadap Setya Novanto telah melalui mekanisme verifikasi dan proses hukum yang sah.
“Langkah Kemenimipas sudah tepat dan sesuai prosedur. Pembebasan bersyarat merupakan hak hukum setiap warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sebagaimana diatur dalam UU No. 22 Tahun 2022,” jelasnya.
Nasky menjelaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi masa hukuman dan denda berdampak pada pemangkasan masa pembebasan bersyarat Setya Novanto. Jika hak tersebut tidak diberikan, kata dia, justru Kemenimipas dapat dilaporkan ke Ombudsman RI.
“Kalau denda subsider sudah dibayar dan syarat terpenuhi, pembebasan bersyarat wajib diberikan. Kalau tidak, negara bisa dirugikan hingga Rp74 juta per hari,” ujarnya.
Ia menegaskan, semua warga negara berhak menyampaikan kritik, namun harus berdasar hukum, bukan sentimen pribadi.
“Gugatan harus berdasar hukum, bukan karena ketidaksukaan atau konflik kepentingan,” tandas pendiri Nasky Milenial Center itu.
Lebih lanjut, Nasky mengingatkan publik agar tidak mudah terpancing isu, opini menyesatkan, atau provokasi yang menyerang individu.
“Menyebarkan informasi tanpa data yang sahih adalah bentuk penghakiman sepihak yang berbahaya,” ucapnya.
Menurutnya, kritik adalah hal wajar dalam demokrasi, namun harus disampaikan dengan argumentasi yang benar dan tidak menyerang personal.
Selain menyoroti isu pembebasan bersyarat, Nasky juga menilai kinerja Kemenimipas di bawah kepemimpinan Agus Andrianto menunjukkan hasil nyata. Di antaranya, lonjakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor imigrasi sebesar Rp8,3 triliun, serta pelaksanaan 11.962 razia di seluruh Indonesia yang berhasil menyita lebih dari 10 ribu ponsel dan 21 ribu perangkat elektronik hingga Oktober 2025.
Kemenimipas juga meraih penghargaan Gold Winner Anugerah Humas Indonesia (AHI) 2025, yang disebutnya mencerminkan profesionalitas dan transparansi lembaga publik.
“Capaian ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk memperkuat reformasi politik, birokrasi, dan hukum,” kata Nasky.
Ia menambahkan, dedikasi Agus Andrianto dalam membenahi sistem pemasyarakatan serta memberdayakan warga binaan patut diapresiasi.
“Kinerja dan komitmen Kemenimipas dalam menjaga akuntabilitas dan profesionalitas patut didukung oleh semua elemen bangsa,” tambahnya.
Di sisi lain, Nasky menilai serangan terhadap Menimipas merupakan bentuk pelemahan terhadap struktur pendukung pemerintahan.
“Ini bisa menjadi cara halus untuk menggoyang legitimasi program kerja pemerintah melalui jalur non-formal. Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan di atas fitnah yang dibungkus opini,” pungkasnya. (saf)