JAVASATU.COM- Unit Patroli dan Pengawalan (Turjawali) Satuan Samapta Polres Gresik kembali menertibkan peredaran minuman keras (miras) ilegal di wilayah Kabupaten Gresik.

Dalam operasi yang digelar Kamis malam (27/11/2025), polisi mengamankan dua penjual miras serta menyita puluhan botol berbagai jenis.
Kasat Samapta Polres Gresik AKP Satriyono, mewakili Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu, mengatakan operasi Tipiring ini dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait maraknya transaksi miras pada 26 November 2025.
“Setelah mendapat laporan, Unit Turjawali langsung bergerak melakukan penyelidikan ke sejumlah titik yang diduga menjadi lokasi penjualan,” ujar AKP Satriyono, Sabtu (29/11/2025).
Disisir ke Dua Kecamatan
Operasi pertama dilakukan di Desa Padeg, Kecamatan Cerme. Di lokasi tersebut, petugas menemukan sebuah warung kopi yang kedapatan menjual miras. Sejumlah botol bir dan arak yang disimpan dalam kardus berhasil ditemukan. Pemilik warung berinisial AP langsung diamankan.
Tak berhenti di Cerme, polisi bergerak ke Kecamatan Duduksampean. Di sebuah kios di tepi jalan, petugas menemukan puluhan botol miras berbagai jenis yang disembunyikan di kolong dan sudut almari. Terduga penjual berinisial M ikut dibawa ke mapolres.
Puluhan Botol Miras Disita
Dari dua lokasi berbeda itu, polisi menyita puluhan botol miras sebagai barang bukti Tipiring. Berikut rinciannya:
Barang bukti dari AP:
- 4 botol Bir Bintang
- 13 botol Bir Guinness
- 2 botol Arak Bali
Barang bukti dari M:
- 18 botol Bir Bintang
- 9 botol Bir Guinness
- 8 botol Kawa-Kawa
- 5 botol Arbal
- 5 botol Arak Tuban
- 7 botol Anggur Merah
- 3 botol Iceland
- 2 botol Whisky
- 2 botol Vodka
- 5 botol Api
Seluruh barang bukti beserta kedua pelaku dibawa ke Mako Polres Gresik untuk proses penindakan Tipiring oleh Unit Turjawali Sat Samapta Polres Gresik.
Polisi: Penertiban Terus Berlanjut
AKP Satriyono menegaskan penertiban miras ilegal akan terus digencarkan untuk menjaga ketertiban umum dan mencegah gangguan kamtibmas.
“Kami terus melakukan operasi rutin sebagai upaya menciptakan keamanan dan kenyamanan masyarakat,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan gangguan kamtibmas melalui layanan darurat Hotline Lapor Cak Roma di 0811-8800-2006. (bas/arf)