email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Pengamat: Penugasan Polisi Aktif di Kemenimipas Sesuai Konstitusi

by Redaksi Javasatu
29 November 2025

JAVASATU.COM- Analis kebijakan pemerintahan dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengecam keras berbagai framing negatif, narasi sesat, serta penggiringan opini liar yang menuduh Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menteri Imipas) RI, Jenderal Pol (Purn) Drs. Agus Andrianto, SH., MH, terkait isu dugaan penempatan polisi aktif di Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan yang disebut tidak sesuai aturan.

Analis kebijakan pemerintahan dan politik nasional, Nasky Putra Tandjung. (Foto: Ist)

Alumnus Indef School of Political Economy Jakarta itu menilai pernyataan pihak-pihak yang menuding Agus Andrianto hanya didasarkan pada asumsi liar dan opini tendensius tanpa bukti autentik maupun data yang terverifikasi.

“Diduga ada pihak tertentu yang tidak bertanggung jawab sengaja membangun framing negatif di saat kinerja, prestasi, capaian, dan dedikasi Menteri Imipas Agus justru mendapat legitimasi dan apresiasi publik dalam mewujudkan ‘Asta Cita’ Presiden Prabowo,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (29/11/2025).

Kutip Pandangan Menkum: Tidak Wajib Mundur

Nasky juga mengutip pernyataan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, yang menegaskan bahwa anggota Polri yang sudah menduduki jabatan sipil sebelum keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK), tidak wajib mundur.

ADVERTISEMENT

“Artinya, bagi semua pejabat Polri yang sudah terlanjur menjabat, tidak wajib mengundurkan diri untuk saat ini,” kata Supratman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).

Penugasan Polisi di Luar Institusi Dinilai Sah

Sebagai Founder Nasky Milenial Center, ia menilai Jenderal Pol (Purn) Agus Andrianto adalah figur patriotik yang pasti menjunjung tinggi konstitusi dan UUD 1945.

Menurut Nasky, penugasan polisi aktif di luar institusi Polri tetap sah secara hukum, selama sesuai tugas pokok dan fungsi Polri yang relevan dengan kebutuhan kementerian, seperti BNN, BNPT, ESDM, dan Kemenimipas.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

“Tidak ada yang salah jika kehadiran aparat penegak hukum di kementerian merupakan bagian penting dari tata kelola birokrasi yang membutuhkan pengawasan ketat,” ujarnya.

Ia menambahkan, sinergi antara aparat penegak hukum dan pegawai sipil dinilai meningkatkan efektivitas pengawasan, terutama di sektor strategis yang rawan pelanggaran hukum.

Menepis Tuduhan Pemboyongan Polisi Aktif

Nasky menegaskan bahwa tuduhan Menteri Imipas memanfaatkan jabatan untuk memboyong puluhan anggota Polri aktif adalah keliru dan tidak objektif. Ia menilai pandangan tersebut tidak melihat dinamika sosial, hukum, dan geopolitik yang berkembang.

“Kita sebagai warga negara yang taat hukum menghormati keputusan MK,” katanya.

Ia meminta semua pihak tidak melempar asumsi liar atau narasi yang tidak objektif sebelum ada keputusan resmi pemerintah dan DPR terkait tindak lanjut putusan MK, termasuk kemungkinan revisi UU Polri.

Landasan Hukum: UU Kepolisian

Di akhir pernyataannya, Nasky menjelaskan landasan hukum penugasan polisi aktif merujuk pada UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian, khususnya Pasal 28, yang mengatur kemungkinan penempatan anggota Polri di instansi non-Polri.

“Penugasan anggota Polri di luar institusinya sah secara hukum. Mengapa sah? Karena undang-undang yang menjadi dasar tindakan itu masih berlaku dan belum direvisi pascaputusan MK,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa setiap penugasan harus melalui mekanisme administratif yang benar: permintaan resmi dari institusi terkait dan persetujuan kementerian berwenang seperti Kemenpan-RB.

“Jika institusi lain mengajukan permintaan kepada Kapolri dan disetujui kementerian berwenang, maka Kapolri berhak menerbitkan surat keputusan penugasan. Selama sesuai aturan, penempatan itu sah,” tegasnya.

Ingatkan Bahaya Informasi Tanpa Data

Nasky menilai semua warga negara berhak mengkritik, tetapi penyampaian kritik harus berlandaskan data dan argumen objektif. Ia mengingatkan bahwa menyebarkan informasi tanpa bukti sahih adalah bentuk penghakiman sepihak.

Ia mengajak masyarakat tidak mudah terpancing oleh framing negatif, penggiringan opini liar, dan provokasi yang dapat memecah belah bangsa.

“Kritik dalam demokrasi itu wajar, tetapi harus disampaikan dengan data, argumentasi yang benar, dan tidak menyerang personal,” ujarnya.

Menurutnya, publik wajar menilai serangan terhadap Menteri Imipas sebagai upaya melemahkan struktur pendukung pemerintahan.

“Secara tidak langsung, ini upaya sistematis menggoyang legitimasi program kerja pemerintah melalui jalur non-formal,” tambahnya.

Seruan Menjaga Persatuan

Ia menutup pernyataannya dengan mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh kabar bohong atau provokasi.

“Demokrasi sejati hanya bisa berdiri di atas kebenaran, bukan di atas fitnah yang dibungkus opini,” tutupnya. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: KemenimipasNasky Milenial CenterNasky Putra Tandjung
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d