JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Bank Jatim Cabang Batu, sehingga bank plat merah itu wajib mengembalikan dua sertipikat hak milik (SHM) milik warga Batu, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

Putusan MA yang dipimpin majelis hakim Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan SHM oleh Bank Jatim tidak memiliki dasar hukum yang sah. Keputusan ini mengakhiri sengketa hukum antara bank dan pemilik SHM yang telah berlangsung beberapa tahun.
“Kami menilai sejak awal penahanan sertipikat ini sarat ketidakteraturan administratif dan tidak memenuhi ketentuan legal formal. Hak tanggungan yang dibebankan juga batal demi hukum karena perjanjian pokok telah dinyatakan batal oleh pengadilan,” kata Farhan Faelani, SH, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen dari kantor hukum Suliono, SH, MKn, and Partners, Jumat (5/12/2025).
Diungkapka, sengketa ini bermula dari hubungan kredit antara Bank Jatim dan PT Adhitama Global Mandiri, di mana dua SHM milik Galuh dan Ngatemoen dijadikan jaminan tambahan. Tim hukum penggugat menegaskan bahwa penahanan sertipikat tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan hukum agraria, baik secara administratif maupun substantif.
“Seluruh argumen Bank Jatim di pengadilan negeri hingga MA berhasil kami patahkan. Putusan ini bisa menjadi preseden penting bagi kasus serupa terkait penahanan jaminan oleh bank tanpa dasar hukum kuat,” tambah Farhan.
Sebelumnya, eksekusi sertipikat sempat tertunda karena adanya upaya PK dari Bank Jatim di MA. Kini, Farhan meminta pihak bank segera mematuhi putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg, Putusan PT Surabaya Nomor 346/Pdt/2024/PT.SBY, serta Putusan MA Nomor 5337 K/Pdt/2024 dan 1417 PK/Pdt/2025.
“PN Malang harus berani melakukan sita eksekusi untuk mengembalikan SHM Galuh dan Ngatemoen yang masih dikuasai Bank Jatim Cabang Batu. Dua SHM ini harus dikembalikan tanpa syarat,” tegas Farhan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Jatim Cabang Batu belum memberikan pernyataan resmi. (saf)