email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 13 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Tolak PK, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan Sertipikat

by Redaksi Javasatu
6 Desember 2025

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Bank Jatim Cabang Batu, sehingga bank plat merah itu wajib mengembalikan dua sertipikat hak milik (SHM) milik warga Batu, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

Advokat Suliono SH, MKn (paling kiri) dan Farhan Faelani,SH (tengah) beserta timnya saat berada di PN Malang. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Putusan MA yang dipimpin majelis hakim Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan SHM oleh Bank Jatim tidak memiliki dasar hukum yang sah. Keputusan ini mengakhiri sengketa hukum antara bank dan pemilik SHM yang telah berlangsung beberapa tahun.

“Kami menilai sejak awal penahanan sertipikat ini sarat ketidakteraturan administratif dan tidak memenuhi ketentuan legal formal. Hak tanggungan yang dibebankan juga batal demi hukum karena perjanjian pokok telah dinyatakan batal oleh pengadilan,” kata Farhan Faelani, SH, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen dari kantor hukum Suliono, SH, MKn, and Partners, Jumat (5/12/2025).

Diungkapka, sengketa ini bermula dari hubungan kredit antara Bank Jatim dan PT Adhitama Global Mandiri, di mana dua SHM milik Galuh dan Ngatemoen dijadikan jaminan tambahan. Tim hukum penggugat menegaskan bahwa penahanan sertipikat tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan hukum agraria, baik secara administratif maupun substantif.

ADVERTISEMENT

“Seluruh argumen Bank Jatim di pengadilan negeri hingga MA berhasil kami patahkan. Putusan ini bisa menjadi preseden penting bagi kasus serupa terkait penahanan jaminan oleh bank tanpa dasar hukum kuat,” tambah Farhan.

Sebelumnya, eksekusi sertipikat sempat tertunda karena adanya upaya PK dari Bank Jatim di MA. Kini, Farhan meminta pihak bank segera mematuhi putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg, Putusan PT Surabaya Nomor 346/Pdt/2024/PT.SBY, serta Putusan MA Nomor 5337 K/Pdt/2024 dan 1417 PK/Pdt/2025.

“PN Malang harus berani melakukan sita eksekusi untuk mengembalikan SHM Galuh dan Ngatemoen yang masih dikuasai Bank Jatim Cabang Batu. Dua SHM ini harus dikembalikan tanpa syarat,” tegas Farhan.

BacaJuga :

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Jatim Cabang Batu belum memberikan pernyataan resmi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Bank JatimBank Jatim Kota BatuHukumPengadilan Negeri MalangSertipikat
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

UMKM Malang Didorong Siap Ekspor Lewat Pendampingan dan Platform Digital

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Sopir Dump Truck Aniaya Pengendara Motor di Pujon, Polisi Amankan Pelaku

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Pelatih Muda Malang Raya Digembleng Pelatih Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Ramp Check Jelang Imlek 2026, Pemkot Kediri Pastikan Bus AKAP-AKDP Laik Jalan

DPRD Kota Kediri Soroti Pengawasan Proyek Strategis bersama Paguyuban Saroja

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

%d