email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Sabtu, 6 Desember 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Tolak PK, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan Sertipikat

by Redaksi Javasatu
6 Desember 2025

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Bank Jatim Cabang Batu, sehingga bank plat merah itu wajib mengembalikan dua sertipikat hak milik (SHM) milik warga Batu, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

Advokat Suliono SH, MKn (paling kiri) dan Farhan Faelani,SH (tengah) beserta timnya saat berada di PN Malang. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Putusan MA yang dipimpin majelis hakim Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan SHM oleh Bank Jatim tidak memiliki dasar hukum yang sah. Keputusan ini mengakhiri sengketa hukum antara bank dan pemilik SHM yang telah berlangsung beberapa tahun.

“Kami menilai sejak awal penahanan sertipikat ini sarat ketidakteraturan administratif dan tidak memenuhi ketentuan legal formal. Hak tanggungan yang dibebankan juga batal demi hukum karena perjanjian pokok telah dinyatakan batal oleh pengadilan,” kata Farhan Faelani, SH, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen dari kantor hukum Suliono, SH, MKn, and Partners, Jumat (5/12/2025).

Diungkapka, sengketa ini bermula dari hubungan kredit antara Bank Jatim dan PT Adhitama Global Mandiri, di mana dua SHM milik Galuh dan Ngatemoen dijadikan jaminan tambahan. Tim hukum penggugat menegaskan bahwa penahanan sertipikat tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan hukum agraria, baik secara administratif maupun substantif.

“Seluruh argumen Bank Jatim di pengadilan negeri hingga MA berhasil kami patahkan. Putusan ini bisa menjadi preseden penting bagi kasus serupa terkait penahanan jaminan oleh bank tanpa dasar hukum kuat,” tambah Farhan.

Sebelumnya, eksekusi sertipikat sempat tertunda karena adanya upaya PK dari Bank Jatim di MA. Kini, Farhan meminta pihak bank segera mematuhi putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg, Putusan PT Surabaya Nomor 346/Pdt/2024/PT.SBY, serta Putusan MA Nomor 5337 K/Pdt/2024 dan 1417 PK/Pdt/2025.

“PN Malang harus berani melakukan sita eksekusi untuk mengembalikan SHM Galuh dan Ngatemoen yang masih dikuasai Bank Jatim Cabang Batu. Dua SHM ini harus dikembalikan tanpa syarat,” tegas Farhan.

BacaJuga :

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

Gerakan Kemanusiaan “NGALAMALANG: Sound of Humanity” untuk Sumatra

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Jatim Cabang Batu belum memberikan pernyataan resmi. (saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: Bank JatimBank Jatim Kota BatuHukumPengadilan Negeri MalangSertipikat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

MA Tolak PK, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan Sertipikat

Majelis SIJI Panjatkan Doa untuk Korban Musibah Sumatra dan Aceh

Gerakan Kemanusiaan “NGALAMALANG: Sound of Humanity” untuk Sumatra

Hadapi Hujan Ekstrem, Warga Tebuwung Kerja Bakti Massal

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Gandeng BMH, Polres Gresik Gelar Layanan Kesehatan Gratis di Pesantren

Hari Jadi ke-276 Blora, Pemkab Ziarah Makam Bupati Pertama di Tuban

Prev Next

POPULER HARI INI

Legenda Malang Raya Bersatu Bangun Ekosistem Sepak Bola

Gerakan Kemanusiaan “NGALAMALANG: Sound of Humanity” untuk Sumatra

MA Tolak PK, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan Sertipikat

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

BERITA LAINNYA

200 Hipnoterapis Siap Terjun Pulihkan Mental Korban Bencana Sumatra

Menteri Imipas Gratiskan Paspor Korban Bencana Sumatra Tuai Pujian

BAIS TNI–BNN Tangkap Buronan Internasional Dewi Astutik di Kamboja

Hari Jadi ke-276 Blora, Pemkab Ziarah Makam Bupati Pertama di Tuban

Pemkab Kediri Lepas Kontingen untuk Paralimpiade Jatim 2025

Jamasan Pusaka Jelang Hari Jadi ke-276 Blora, Kasdim Hadir

Panglima TNI Tutup Dikreg LIV Sesko TNI 2025, Diikuti 111 Perwira Siswa

Diskusi Nasional: Jurnalis dan Peran Strategis dalam Demokrasi Indonesia

NUS Innovation Forum Jakarta Bahas Masa Depan Pendidikan Tinggi di Era AI

Wali Kota Kediri Ajak 212 ASN Sambut Pensiun dengan Aktif dan Berkarya

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sebanyak 139 Perwira Tinggi TNI Naik Pangkat

Karoseri Gunungmas Rambah Segmen Bus, Luncurkan Faz Revolver, Bidik Pasar Nasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Legenda Sepak Bola Malang Raya Gelar Trofeo Tribute Abdulrachman Saleh 2025

STIT Raden Santri Gresik Lantik Pejabat Struktural Baru, YAPIG Dorong Transformasi Kampus

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d