email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

MA Tolak PK, Bank Jatim Cabang Batu Wajib Kembalikan Sertipikat

by Javasatu
6 Desember 2025

JAVASATU.COM- Mahkamah Agung (MA) RI menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan PT Bank Jatim Cabang Batu, sehingga bank plat merah itu wajib mengembalikan dua sertipikat hak milik (SHM) milik warga Batu, Galuh Nalibronto dan Ngatemoen Harijono.

Advokat Suliono SH, MKn (paling kiri) dan Farhan Faelani,SH (tengah) beserta timnya saat berada di PN Malang. (Foto: Ist/Javasatu.com)

Putusan MA yang dipimpin majelis hakim Dr. Pri Pambudi Teguh, SH, MH, menegaskan bahwa penahanan SHM oleh Bank Jatim tidak memiliki dasar hukum yang sah. Keputusan ini mengakhiri sengketa hukum antara bank dan pemilik SHM yang telah berlangsung beberapa tahun.

“Kami menilai sejak awal penahanan sertipikat ini sarat ketidakteraturan administratif dan tidak memenuhi ketentuan legal formal. Hak tanggungan yang dibebankan juga batal demi hukum karena perjanjian pokok telah dinyatakan batal oleh pengadilan,” kata Farhan Faelani, SH, kuasa hukum Galuh dan Ngatemoen dari kantor hukum Suliono, SH, MKn, and Partners, Jumat (5/12/2025).

Diungkapka, sengketa ini bermula dari hubungan kredit antara Bank Jatim dan PT Adhitama Global Mandiri, di mana dua SHM milik Galuh dan Ngatemoen dijadikan jaminan tambahan. Tim hukum penggugat menegaskan bahwa penahanan sertipikat tersebut melanggar prinsip kehati-hatian dan hukum agraria, baik secara administratif maupun substantif.

“Seluruh argumen Bank Jatim di pengadilan negeri hingga MA berhasil kami patahkan. Putusan ini bisa menjadi preseden penting bagi kasus serupa terkait penahanan jaminan oleh bank tanpa dasar hukum kuat,” tambah Farhan.

Sebelumnya, eksekusi sertipikat sempat tertunda karena adanya upaya PK dari Bank Jatim di MA. Kini, Farhan meminta pihak bank segera mematuhi putusan Pengadilan Negeri Malang Nomor 124/Pdt.G/2023/PN Mlg, Putusan PT Surabaya Nomor 346/Pdt/2024/PT.SBY, serta Putusan MA Nomor 5337 K/Pdt/2024 dan 1417 PK/Pdt/2025.

“PN Malang harus berani melakukan sita eksekusi untuk mengembalikan SHM Galuh dan Ngatemoen yang masih dikuasai Bank Jatim Cabang Batu. Dua SHM ini harus dikembalikan tanpa syarat,” tegas Farhan.

BacaJuga :

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bank Jatim Cabang Batu belum memberikan pernyataan resmi. (saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Bank JatimBank Jatim Kota BatuHukumPengadilan Negeri MalangSertipikat

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER HARI INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

BERITA LAINNYA

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Program RTLH Jadi Strategi Pemkab Gresik Percepat Pengentasan Kemiskinan

Skadron Udara 11 Cetak Prestasi, Pilot Sukhoi Tembus 1.000 Jam Terbang

Sampah Kota Malang Capai 700 Ton per Hari, Dosen UB Dorong Pengelolaan Plastik Berbasis Ekoteologi

Garda Pemuda NasDem Kota Malang Hadiri Kongres II, Suyadi Dorong Restorasi Nyata Menuju Pemilu 2029

Penyelesaian Aset Simpang Ijen Kota Malang Tunggu Pergub dan Tarif Retribusi

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved