JAVASATU.COM- Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Gresik memperkuat perannya sebagai mitra strategis pemerintah (shodiqul hukumah) sekaligus pelayan umat (khodimul umat) hingga tingkat desa.

Penguatan tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan pengarahan Kader Penggerak (KP) MUI Desa se-Kecamatan Bungah, yang digelar di Kantor Kecamatan Bungah, Sabtu (20/12/2025).
Kegiatan yang diikuti calon KP MUI dari 22 desa itu juga dirangkaikan dengan pengukuhan pengurus MUI Kecamatan Bungah.
Sosialisasi bertujuan menyiapkan kader MUI di tingkat desa agar mampu menjadi penghubung komunikasi keumatan dan sosial keagamaan.
Sekretaris Umum MUI Kabupaten Gresik, Makmun, M.Ag, mengatakan MUI memiliki posisi strategis sebagai wadah ulama, zuama, dan cendekiawan muslim yang berperan menjaga kepentingan agama, negara, dan umat.
“Peran MUI adalah sebagai shodiqul hukumah dan khodimul umat. Ini untuk menjalankan fungsi perlindungan agama, negara, dan umat,” kata Makmun saat memberikan materi.
Makmun menjelaskan, pembentukan KP MUI Desa menjadi bagian dari visi MUI Gresik untuk memperkuat layanan keumatan hingga tingkat akar rumput. Melalui kader di desa, informasi berupa fatwa, tausyiah, dan rekomendasi MUI diharapkan dapat tersampaikan secara cepat dan tepat.
“Kader Penggerak MUI Desa berfungsi sebagai komunikator. Terutama karena persoalan sosial-keagamaan paling rawan muncul di tingkat desa,” ujarnya.
Ia menambahkan, MUI Kabupaten Gresik menargetkan menjadi organisasi rujukan pelayanan umat terbaik di tingkat nasional pada 2029. Untuk itu, penguatan struktur hingga desa menjadi langkah strategis.
Sementara itu, Ketua MUI Kecamatan Bungah, KH Fathan Anwari, mengapresiasi antusiasme para calon KP MUI Desa yang hadir dalam kegiatan tersebut.
“Setelah Musda, kami langsung melengkapi calon KP MUI Desa. Alhamdulillah hari ini bisa berkumpul untuk sosialisasi,” ujar Kiai Fathan.
Dalam sesi dialog, salah satu calon KP MUI Desa dari Sungunlegowo, Abdul Muhit, menanyakan langkah yang harus dilakukan jika ditemukan kegiatan masyarakat yang tidak sesuai syariat.
Menanggapi hal itu, Makmun menegaskan bahwa KP MUI Desa tidak bertindak sendiri, melainkan wajib berkoordinasi dengan MUI Kecamatan.
“Kader tidak bisa langsung bergerak. Harus ada komunikasi dan konsultasi dengan MUI Kecamatan. Saat ini kami juga sedang menyiapkan SOP KP MUI Desa,” tegasnya. (bas/arf)