JAVASATU.COM- Pemerintah Kota (Pemkot) Malang menghadapi potensi sengketa hukum dan kerugian daerah akibat ribuan aset milik pemerintah yang hingga kini belum bersertifikat. Kondisi tersebut dinilai rawan dimanfaatkan pihak lain untuk mengajukan klaim kepemilikan.

Dikutip dari laman resmi website Pemkot Malang, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, dari total sekitar 8.260 aset daerah, masih terdapat kurang lebih 3.000 aset yang belum memiliki sertifikat sebagai alas hak hukum.
“Banyak aset Pemkot Malang yang secara fisik dan administrasi sudah jelas, tetapi belum bersertifikat. Akibatnya masih ada pihak yang mengklaim dan akhirnya menggugat ke pengadilan,” ujar Wahyu, Senin (22/12/2025).
Menurutnya, Pemkot Malang memang kerap memenangkan gugatan sengketa aset. Namun, proses hukum tersebut menyita waktu, tenaga, dan anggaran yang tidak sedikit. Karena itu, sertifikasi aset dinilai menjadi langkah paling efektif untuk mencegah konflik hukum di kemudian hari.
“Kalau aset sudah bersertifikat, klaim dari pihak lain bisa dicegah sejak awal. Ini penting untuk melindungi aset daerah agar tidak menimbulkan kerugian,” tegasnya.
Selain aset lama, Pemkot Malang juga memprioritaskan sertifikasi Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) dari pengembang perumahan. Wahyu mengungkapkan, proses penyerahan PSU kerap terkendala karena pengembang tidak memenuhi standar teknis yang ditetapkan, seperti kondisi dan ukuran jalan.
“PSU seharusnya bisa segera disertifikatkan, tapi sering terkendala karena pengembangnya tidak jelas atau spesifikasinya belum sesuai,” jelasnya.
Di sisi lain, Pemkot Malang juga meningkatkan pengawasan terhadap pemanfaatan aset yang disewakan kepada masyarakat. Wahyu menyoroti masih adanya aset daerah yang dialihfungsikan tanpa izin.
“Ada aset yang disewa untuk rumah tinggal, tapi digunakan untuk usaha. Ini biasanya baru diketahui setelah muncul masalah,” ungkapnya.
Wahyu menambahkan, sertifikasi aset tidak hanya berdampak pada perlindungan hukum, tetapi juga meningkatkan nilai aset daerah dalam neraca keuangan pemerintah, sehingga tercatat lebih akuntabel dan transparan.
Terkait sengketa batas tanah antara aset Pemkot Malang dan warga, pihaknya akan menempuh penyelesaian melalui pengukuran ulang dan pencocokan data bersama Kantor Pertanahan.
“Kita duduk bersama, mencocokkan data masing-masing, lalu dibuktikan secara bersama-sama agar jelas,” katanya.
Meski demikian, Wahyu mengakui percepatan sertifikasi masih menghadapi kendala anggaran. Pasalnya, kebutuhan sertifikasi tidak hanya menyangkut aset Pemkot Malang, tetapi juga aset masyarakat.
“Ini target bersama, tetapi tentu harus dilakukan bertahap karena keterbatasan anggaran,” pungkasnya. (arf)