JAVASATU.COM- Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang, menjalin perjanjian kerja sama dengan Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Malang guna memperkuat layanan bantuan hukum gratis bagi masyarakat kurang mampu. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) di PN Kepanjen, Jumat (2/1/2026).

Ketua PN Kepanjen, Dr. Arizal Anwar, S.H., M.H., mengatakan kerja sama ini merupakan bagian dari program Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang bertujuan mempermudah masyarakat pencari keadilan dalam memperoleh layanan hukum.
“Ini adalah program Pos Bantuan Hukum PN Kepanjen. Kami akan membantu kelancaran pelayanan, termasuk penyediaan sarana dan prasarana atau tempat di PN Kepanjen, agar masyarakat lebih mudah mencari keadilan,” kata Arizal.
Menurut Arizal, kerja sama tersebut berlaku selama satu tahun dan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Peraturan Mahkamah Agung (Perma) terkait layanan bantuan hukum di pengadilan.
Selain menyediakan ruang Posbakum, PN Kepanjen juga bertanggung jawab menyusun jadwal layanan, melakukan pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap pelaksanaan bantuan hukum. Evaluasi direncanakan dilakukan secara mingguan, bulanan, hingga per semester untuk memastikan kualitas layanan tetap terjaga.
“Kerja sama ini semata-mata untuk meningkatkan kualitas pelayanan hukum kepada masyarakat. Jika ada kendala di lapangan, kami terbuka untuk mencari solusi terbaik agar pelayanan tidak terganggu,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Arizal juga menyampaikan selamat kepada tiga organisasi bantuan hukum yang terpilih, yakni PBH Peradi Malang, Peradi Malang Raya, dan LK3M yang akan memberikan layanan bantuan hukum di PN Kepanjen.
“Bantuan hukum yang diberikan mencakup konsultasi hukum, pendampingan perkara, hingga layanan non-litigasi, sesuai ketentuan yang berlaku dan kode etik,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua PBH Peradi Malang, Djoko Tritjahjana, S.E., S.H., M.H., menyambut baik kerja sama tersebut dan mengapresiasi PN Kepanjen yang telah memberikan ruang bagi organisasi bantuan hukum untuk melayani masyarakat tidak mampu.
“Hari ini kami ditunjuk untuk mengelola dan melaksanakan bantuan hukum di PN Kepanjen. Ini adalah kesempatan bagi kami untuk membantu masyarakat pencari keadilan, khususnya yang tidak mampu, secara gratis,” ujar Djoko.
Djoko menjelaskan, layanan bantuan hukum yang diberikan mencakup perkara pidana dan perdata, baik litigasi maupun non-litigasi, sesuai penunjukan dari Pengadilan Negeri Kepanjen.
“Semua layanan ini tidak dipungut biaya. Kami akan mendampingi masyarakat dalam perkara-perkara hukum yang memang membutuhkan penasihat hukum,” jelasnya.
Ia menambahkan, PBH Peradi Malang memiliki sekitar 360 anggota advokat. Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat bagi masyarakat, tetapi juga menjadi sarana pembelajaran bagi advokat muda agar semakin profesional dan berkualitas.
“Kami optimistis dengan kepemimpinan baru di PN Kepanjen, layanan bantuan hukum ini dapat berjalan optimal dan benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Kabupaten Malang,” pungkasnya. (saf)