email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Kamis, 23 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, BRUIN Soroti EPR

by Sudasir Al Ayyubi
17 Februari 2026

JAVASATU.COM- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang “Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan” menegaskan bahwa membuang sampah ke perairan hukumnya haram. Namun, efektivitasnya dinilai bergantung pada penguatan regulasi dan penegakan tanggung jawab produsen.

(Credit: BRUIN)

Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, mengatakan fatwa tersebut memiliki kekuatan moral besar di masyarakat religius seperti Indonesia.

“Ketika membuang sampah ke sungai bukan lagi sekadar melanggar aturan, tapi juga melanggar agama, itu punya daya tekan sosial yang kuat,” ujarnya, Selasa (17/2/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini.

Dalam substansinya, fatwa MUI menyatakan pencemaran sungai, danau, dan laut sebagai perbuatan yang merusak lingkungan dan membahayakan makhluk hidup. Pengelolaan sampah bahkan ditegaskan sebagai bagian dari ibadah sosial (mu’amalah), sehingga menjaga kebersihan perairan menjadi kewajiban moral keagamaan.

Namun, Kholid menilai pendekatan moral tidak cukup jika berdiri sendiri. Berdasarkan temuan buku Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi yang diterbitkan BRUIN, kebocoran sampah plastik ke perairan bukan semata akibat perilaku individu, tetapi juga lemahnya sistem pengelolaan sampah dan desain produksi.

“Persoalannya struktural. Sistem pengumpulan belum memadai, limbah industri tak terkelola optimal, dan desain produk sekali pakai sulit didaur ulang,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yakni kewajiban produsen bertanggung jawab atas sampah produknya hingga tahap pascakonsumsi.

Secara regulasi, kerangka hukum EPR sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk baku mutu air.

BacaJuga :

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

“Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi konsistensi implementasi dan pengawasan. Tanpa transparansi data dan sanksi tegas, EPR berisiko hanya jadi dokumen administratif,” tegasnya.

Menurut Kholid, fatwa MUI dapat menjadi legitimasi moral untuk memperkuat penegakan regulasi tersebut. Prinsip agama tentang larangan merusak bumi dan kewajiban menghilangkan mudarat dinilai sejalan dengan kewajiban produsen menanggung dampak produknya.

Ia mendorong agar pelaku usaha tidak hanya mengandalkan program tanggung jawab sosial (CSR), tetapi melakukan langkah sistemik, seperti mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang, menyediakan skema take-back system, membiayai infrastruktur pengelolaan sampah, serta transparan terhadap jejak plastik produknya.

“Kerja bakti penting. Tapi membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi plastik ibarat mengepel lantai sementara kerannya masih terbuka,” pungkasnya.

Fatwa MUI ini dinilai menjadi fondasi etis untuk memperkuat gerakan perlindungan sungai dan laut. Namun, dampaknya akan maksimal jika dibarengi penegakan hukum dan reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BRUINMUIsampah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER HARI INI

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

BERITA LAINNYA

Diduga Dipicu Pembakaran Kebun, Babinsa dan Warga Padamkan Kebakaran Lahan di Majalengka

Berawal dari Saran Psikolog, Prass Ubah Jurnal Menjadi EP “Free as a Bird”

Cegah Penyalahgunaan, Polres Gresik Periksa Senjata Api Anggota

Penguatan Kompetensi ASN Jadi Kunci Percepatan Malang Raya Megapolitan

Wismilak Bidik Industri Hotel, Restoran dan Kafe Lewat Cerutu Premium Indonesia

Kronologi Ibu Rumah Tangga Ditemukan Meninggal di Rumah Orang Tuanya di Majalengka

Omah Rembug Jadi Solusi Penyelesaian Konflik Warga di Gresik

IRT Ditemukan Meninggal di Majalengka, Polisi Pastikan Tak Ada Tanda Kekerasan

Kopsyah MUI Gresik Jadi Koperasi Pembiayaan Terbaik Jawa Timur 2026

Polisi Bongkar dan Bakar Arena Sabung Ayam di Singosari

Prev Next

POPULER MINGGU INI

162 Mahasiswa Unira Malang Diterjunkan Bangun Desa Wisata di Kabupaten Malang

Warga Tolak Pabrik Peleburan Logam, Camat Kebomas: Belum Ada Izin Operasional

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Baderhoods Wonosobo Rayakan HUT Ke-6, Tegaskan Komitmen Jadi Pelopor Safety Riding

Pengawasan Distribusi BBM di Jatim Diperkuat, ESDM Optimalkan Aplikasi XStar

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved