email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Selasa, 8 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

by Ichwan Efendi
31 Agustus 2026

JAVASATU.COM- Pelaku usaha sound system, pekerja seni, hingga pedagang kecil di wilayah Blitar Raya (Kota Blitar dan Kabupaten Blitar) meminta kepastian izin penyelenggaraan karnaval budaya tahunan.

Mereka menilai kegiatan tersebut bukan sekadar hiburan rakyat, tetapi juga menjadi penggerak ekonomi bagi masyarakat kecil.

Karnaval yang digelar setahun sekali di setiap wilayah dinilai mampu menghidupkan berbagai sektor usaha, mulai dari sound system, transportasi, hingga UMKM.

Haryono, pemilik usaha sound system Diko Jaya Audio Kota Blitar. (Foto: Ichwan Efendi)

Haryono, pemilik usaha sound system Diko Jaya Audio Kota Blitar, mengatakan kepastian penyelenggaraan karnaval penting bagi keberlangsungan ekonomi warga yang bergantung pada kegiatan tersebut.

“Event ini hanya hadir setahun sekali (HUT RI) di setiap wilayah, bukan setiap hari. Bagi para pekerja kecil, momen tahunan inilah tempat mereka mengumpulkan rezeki untuk menopang kebutuhan keluarga. Ketika perizinan ditutup total atau dipersulit tanpa solusi, dampak ekonominya sangat dirasakan langsung oleh masyarakat bawah,” ujar Haryono, Senin (31/8/2026).

Menurut Haryono, dalam satu kali penyelenggaraan karnaval terjadi perputaran uang yang mengalir langsung ke berbagai lapisan masyarakat. Ekosistem ekonomi yang bergerak tidak hanya pemilik sound system, tetapi juga kru panggung, operator audio, teknisi kelistrikan, hingga sektor transportasi.

“Yang terdampak bukan hanya pemilik sound system. Ada kru, operator, teknisi, sopir, pemilik armada, pedagang, jasa parkir, sampai pelaku usaha kecil lainnya,” terang Haryono.

Ia melanjutkan, sektor UMKM dan usaha mikro yang ikut mendapatkan manfaat antara lain pedagang makanan dan minuman keliling, penjual mainan, jasa parkir warga, persewaan kostum, pengrajin box speaker, hingga perias pengantin atau make-up artist.

Minta Kebijakan Soal Kebisingan Objektif

Para pelaku usaha juga menyoroti persoalan ambang batas suara atau desibel. Mereka meminta penanganan kebisingan dilakukan secara objektif dan tidak tebang pilih.

Menurut dia, sumber kebisingan dalam kehidupan masyarakat tidak hanya berasal dari sound system karnaval. Aktivitas industri, transportasi umum, serta berbagai kegiatan keramaian lainnya juga dinilai dapat menghasilkan suara yang melampaui ambang batas dan berlangsung sepanjang waktu.

“Kami berharap persoalan kebisingan dinilai secara objektif dan tidak tebang pilih. Kami memahami pentingnya ketertiban, tetapi kebijakan juga harus mempertimbangkan kondisi masyarakat dan kegiatan ekonomi yang sudah berjalan,” ujar Haryono.

Ia juga berharap penerapan Surat Edaran (SE) Bersama tertanggal 6 Agustus 2026 tidak menimbulkan perlakuan yang dianggap tidak setara atau disproporsional.

BacaJuga :

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Untuk itu, ia meminta pemerintah tetap mengedepankan tenggang rasa dan toleransi terhadap keberagaman tradisi hiburan rakyat, dengan tetap menjaga ketertiban dan keamanan.

Klaim Selalu Penuhi Prosedur Perizinan

Haryono menegaskan komunitas sound system dan panitia penyelenggara lokal tidak mengabaikan prosedur hukum dalam setiap pelaksanaan karnaval.

Menurut dia, setiap kegiatan yang digelar selama ini telah melalui sejumlah tahapan persetujuan dan rekomendasi.

“Kami tidak pernah mengabaikan prosedur. Setiap kegiatan selalu diupayakan melalui persetujuan warga dan rekomendasi dari pihak-pihak terkait,” kata Haryono.

Persetujuan dan dokumen yang disebut telah dipenuhi panitia meliputi:

  1. Kesepakatan dan izin tertulis dari warga yang dilintasi rute.
  2. Rekomendasi dari Pemerintah Desa/Kelurahan dan Kecamatan.
  3. Surat pengamanan dari Koramil dan Polsek setempat.
  4. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak atas segala risiko atau potensi kerugian material.

Ia juga menyebut pelaksanaan karnaval di Blitar selama bertahun-tahun berjalan kondusif. Ia menyatakan hingga saat ini tidak ada rekam jejak perkara pidana di kepolisian maupun sengketa perdata di pengadilan yang bersumber dari gelaran karnaval sound system.

“Selama bertahun-tahun pelaksanaan karnaval di Blitar berjalan kondusif. Dinamika yang muncul di lapangan selama ini bisa dikendalikan dan diselesaikan melalui musyawarah,” ujar Haryono.

Usulkan Batasan Jumlah Subwoofer

Sebagai bentuk iktikad baik dan kesiapan mengikuti penertiban secara proporsional, para pelaku usaha mengusulkan pembatasan teknis terhadap armada sound system.

Untuk wilayah Kota Blitar yang meliputi Kecamatan Sananwetan, Sukorejo, dan Kepanjenkidul, mereka mengusulkan batas maksimal enam subwoofer dengan kendaraan jenis pick-up atau truk engkel.

Sementara untuk wilayah Kabupaten Blitar yang masuk wilayah hukum Polres Blitar Kota, yakni Kecamatan Ponggok, Nglegok, Udanawu, Wonodadi, Srengat, dan Sanankulon, mereka mengusulkan penggunaan minimal enam subwoofer dan maksimal 12 subwoofer dengan kendaraan jenis truk engkel atau truk double.

“Kami siap ditertibkan dan mengikuti batasan teknis yang disepakati bersama. Yang kami harapkan adalah ada aturan yang jelas sehingga kegiatan tetap bisa berjalan tanpa mengabaikan ketertiban dan keamanan,” kata Haryono.

Para pelaku usaha berharap Pemkot Blitar, Pemkab Blitar, dan Polres setempat mempertimbangkan usulan tersebut serta memberikan kepastian terkait izin penyelenggaraan karnaval.

Mereka menilai penataan teknis yang jelas dapat menjadi jalan tengah antara kepentingan ekonomi masyarakat, ketertiban, keamanan, serta keberlangsungan tradisi hiburan rakyat.

“Kebijakan yang bijak diharapkan bisa memastikan roda ekonomi warga tetap berputar tanpa mengabaikan ketertiban dan keamanan wilayah,” pungkas Haryono. (ich/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: HUT RIKabupaten BlitarKarnavalKota BlitarSound System

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

Baderhoods Wonosobo Didorong Ikut Promosikan Wisata Lewat Touring

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

BERITA LAINNYA

Flashlight Mob UMM Gen 26 Libatkan 5.600 Maba, Tanpa Kertas dan Bebas Sampah

Mahasiswa FK UWKS Edukasi Lansia Asem Jajar soal Sinar Matahari hingga Hipertensi

Studi APPRI: Peran Konsultan PR Makin Strategis, Klien Bidik ROI

Bakorwil Apresiasi Polres Malang Bongkar Penipuan Catut Nama Pemprov Jatim

Kemarau Bikin Lahan Kering, Warga Kabupaten Malang Diingatkan Tak Asal Bakar

Polres Gresik Raih Pelayanan Prima Nasional, 5 Personel Diganjar Penghargaan

Kapolres Malang Dorong HMI Jadi Mitra Jaga Kamtibmas

Dana Hibah KONI Kota Blitar Belum Cair, Ini Penjelasan Pemkot

Kapolresta Malang Kota Siapkan Buku Bahasa Walikan, Jaga Budaya Lokal

Sepekan, 1.770 Botol Miras Ilegal Disita di Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Terlanjur Klik File APK Penipuan? Ini Langkah yang Disarankan BRI untuk Nasabah

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved