JAVASATU.COM- Polisi menyita 12 botol Arak Bali dari sebuah toko sembako di Desa Tambakasri, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Minuman keras tersebut diketahui dipasok dari Bali melalui titipan sopir bus jurusan Malang-Bali.
Temuan itu dilakukan personel Polsek Tajinan bersama Unit Opsnal Satreskrim Polres Malang dan Sat Samapta Polres Malang saat patroli pada Sabtu (5/9/2026) malam.
Petugas menyasar sejumlah ruas jalan, permukiman warga hingga pertokoan.

Selain patroli untuk menjaga keamanan, polisi juga berdialog dengan warga dan pemilik toko serta mengingatkan agar tidak menjual maupun mengedarkan minuman keras ilegal.
“Dari hasil kegiatan, petugas menemukan 12 botol Arak Bali di Toko Sembako Sumber Asih, Dusun Tambakrejo, Desa Tambakasri,” kata Kasihumas Polres Malang AKP M Budiono.
Arak Bali yang diamankan terdiri dari lima botol ukuran 1 liter dan tujuh botol ukuran 500 mililiter.
Seluruh barang bukti kemudian diamankan polisi untuk proses lebih lanjut.
Menurut keterangan pemilik toko, Arak Bali tersebut didatangkan dari Bali dengan memanfaatkan titipan melalui sopir bus yang melayani perjalanan Malang-Bali.
Pemesanan dilakukan sesuai kebutuhan dan biasanya dikirim dalam satu karton berisi 20 botol.
“Arak Bali itu didatangkan dari Bali melalui sopir bus jurusan Malang-Bali. Pemilik memesan sesuai kebutuhan, biasanya satu karton berisi 20 botol,” ujar Budiono.
Dari sisi harga, Arak Bali ukuran 500 mililiter dibeli seharga Rp17 ribu per botol dan dijual kembali Rp25 ribu. Sementara ukuran 1 liter dibeli Rp30 ribu dan dijual Rp45 ribu per botol.
Temuan ini bukan kali pertama polisi mendapati Arak Bali di lokasi tersebut. Dalam operasi pada Kamis (3/9/2026), petugas sebelumnya menemukan tiga botol Arak Bali di toko yang sama dan turut mengamankannya.
Budiono mengatakan operasi tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Peredaran minuman keras ilegal menjadi salah satu perhatian polisi, terutama di kawasan permukiman.
“Kami mengimbau masyarakat tidak menjual atau mengedarkan minuman keras ilegal. Jika mengetahui adanya peredaran, segera laporkan kepada kepolisian,” pungkasnya. (dop/arf)