JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik bersama Polsek Menganti langsung menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas sabung ayam di Desa Sidowungu, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik.
Saat dilakukan pengecekan, polisi tidak menemukan aktivitas perjudian, namun mendapati sejumlah fasilitas yang diduga digunakan untuk sabung ayam dan langsung membongkarnya.
Pengecekan dilakukan pada Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB. Personel gabungan mendatangi lokasi untuk memastikan informasi yang disampaikan masyarakat.

Dalam pengecekan tersebut, petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam maupun kegiatan perjudian lainnya.
Meski tidak menemukan aktivitas perjudian, polisi mendapati sejumlah fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam.
Petugas kemudian melakukan pendataan dan dokumentasi terhadap fasilitas tersebut.
“Sebagai langkah penertiban dan pencegahan agar fasilitas tersebut tidak digunakan kembali untuk kegiatan yang melanggar hukum, dilakukan pembongkaran dan pemusnahan terhadap fasilitas yang diduga digunakan sebagai sarana sabung ayam,” tegas Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo.
Fasilitas yang ditemukan kemudian dibongkar dan dimusnahkan oleh petugas.
Proses tersebut disaksikan Kepala Desa Sidowungu dan didokumentasikan sebagai bagian dari administrasi kegiatan kepolisian.
Langkah tersebut dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah lokasi kembali dimanfaatkan sebagai tempat kegiatan perjudian maupun aktivitas lain yang melanggar hukum.
Selain melakukan penertiban, polisi mengimbau masyarakat agar tidak menyediakan tempat atau fasilitas yang dapat digunakan untuk kegiatan perjudian dalam bentuk apa pun.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat berperan aktif menyampaikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan perjudian atau kegiatan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
Laporan dapat disampaikan melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)