JAVASATU.COM- Polsek Blimbing memastikan pengamanan Karnaval Kampung Sanan di Kelurahan Purwantoro, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, Sabtu (5/9/2026). Panitia dan peserta karnaval juga berkomitmen mematuhi Surat Edaran (SE) Wali Kota Malang Nomor 22 Tahun 2026, termasuk larangan penggunaan sound system berdaya tinggi atau sound horeg.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam pengecekan kesiapan peserta dan sosialisasi aturan yang dilakukan Forkopimcam Blimbing bersama unsur Pemkot Malang, Satpol PP, kepolisian, serta jajaran kewilayahan, Jumat (4/9/2026).
“Ketua panitia bersama Ketua RT dan Ketua RW menyatakan komitmen untuk mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk larangan penggunaan sound system berdaya tinggi,” kata Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria.
Dalam pengecekan tersebut, perangkat sound system yang digunakan pada kendaraan karnaval diminta disesuaikan dengan ketentuan dalam SE Wali Kota Malang. Tingkat kebisingan juga menjadi perhatian, dengan batas maksimal 50 desibel sebagaimana disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Lampu sorot pada kendaraan karnaval turut diperiksa agar tidak mengganggu warga maupun pengguna jalan di sepanjang jalur kegiatan.
Panitia bersama pengurus lingkungan bahkan menyepakati tindakan terhadap peserta yang melanggar aturan. Jika ditemukan penggunaan sound system berdaya tinggi, pengurus lingkungan akan mengambil tindakan dengan memutus kabel perangkat sound tersebut.
Kapolsek Blimbing Kompol Enggarani Laufria mengatakan pengamanan dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Kapolresta Malang Kota. Polisi mengedepankan langkah preventif melalui pengamanan, pengawalan, dan edukasi kepada panitia maupun peserta.
“Kami menindaklanjuti arahan Bapak Kapolresta Malang Kota dengan mengedepankan langkah preventif melalui pengamanan, pengawalan, dan edukasi kepada panitia serta peserta. Kami mengapresiasi komitmen panitia dan pengurus lingkungan untuk mematuhi aturan sehingga karnaval dapat berlangsung aman dan tertib,” ujar Enggarani.
Menurut Enggarani, kepolisian tidak membatasi kreativitas masyarakat melalui kegiatan karnaval. Namun, kegiatan yang melibatkan banyak warga harus tetap memperhatikan keamanan dan ketertiban masyarakat, lalu lintas, kenyamanan lingkungan, serta kepentingan umum.
“Polsek Blimbing siap memberikan pelayanan pengamanan dan pengawalan sebagai bentuk dukungan masyarakat yang kreatif, edukatif dan berbudaya, selama pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan umum,” tegasnya.
Pengecekan tersebut menjadi langkah preventif untuk mengantisipasi potensi gangguan selama Karnaval Kampung Sanan. Kegiatan budaya dan hiburan masyarakat diharapkan tetap berlangsung meriah tanpa mengabaikan aturan dan kenyamanan lingkungan sekitar. (dop/arf)