JAVASATU.COM- Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah membongkar peredaran sabu dengan modus “alamat web” di wilayah Sragen dan Karanganyar. Dua pengedar berinisial BWS (30) alias Bram dan ABR (25) alias Kentus ditangkap, sementara 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram disita.

Kedua tersangka ditangkap pada Kamis (3/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB di sebuah kamar kos di kawasan Jalan KS Tubun, Kebayan 3, Sragen Kulon, Kabupaten Sragen.
“Ketika dilakukan penggeledahan kamar kos, ditemukan delapan paket sabu yang disimpan di dalam lemari. Kami juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika,” kata Dir Narkoba Polda Jateng Kombespol Yos Guntur, Sabtu (5/9/2026).
Selain delapan paket sabu, polisi menyita timbangan digital, bong, empat pipet kaca, plastik klip, lakban, serta satu unit sepeda motor dari lokasi penangkapan.
Penyidik kemudian mengembangkan pemeriksaan terhadap kedua tersangka. Dari keterangan mereka, polisi mengetahui adanya paket sabu lain yang sebelumnya telah ditempatkan di sejumlah lokasi untuk diambil penerima.
Modus tersebut disebut “alamat web”. Narkotika tidak diserahkan langsung kepada pembeli. Paket terlebih dahulu diletakkan di lokasi tertentu, kemudian titik pengambilan disampaikan kepada penerima melalui komunikasi digital.
“Delapan lokasi tersebut berada di kawasan Tukorejo dan Mojorejo, Kecamatan Kerjo, Kabupaten Karanganyar, serta sejumlah titik di wilayah Kedawung dan Sambirejo, Kabupaten Sragen,” ujar Yos.
Petugas kemudian mendatangi lokasi-lokasi yang disebutkan tersangka. Dari hasil pengembangan tersebut, polisi menemukan delapan paket sabu tambahan.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kamar kos dan sejumlah lokasi di Sragen serta Karanganyar mencapai 16 paket sabu dengan berat bruto sekitar 6,07 gram.
Dalam pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial K. Mereka kemudian diminta membagi dan menempatkan paket tersebut sesuai titik yang telah ditentukan.
Sebagai imbalan, keduanya dijanjikan uang Rp1 juta dan satu paket sabu.
Kedua tersangka berikut seluruh barang bukti kini dibawa ke Ditresnarkoba Polda Jateng untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu.
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, modus distribusi narkotika kini semakin beragam. Pengedar berupaya menghindari pertemuan langsung dengan memanfaatkan komunikasi digital dan sistem penempatan barang.
“Modusnya memang dibuat seolah-olah antara penjual dan pembeli tidak perlu bertemu. Barang cukup ditempatkan di suatu titik, kemudian alamatnya diberikan melalui komunikasi digital. Tetapi pola seperti ini tetap menjadi bagian yang kami telusuri dalam penyidikan,” ujar Yuliyanto.
Menurut Yuliyanto, pengungkapan kasus tidak berhenti pada tersangka yang ditemukan membawa atau menyimpan narkotika. Penyidik akan menelusuri mata rantai peredaran untuk mengungkap pemasok dan pihak yang mengatur distribusi.
“Dari setiap pengungkapan akan dilihat mata rantainya secara keseluruhan. Siapa yang memasok, siapa yang mengatur, dan bagaimana barang itu diedarkan,” tegasnya.
Polisi juga mengimbau masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas yang mencurigakan dan berkaitan dengan peredaran narkotika. (wan/arf)