JAVASATU.COM- Kepercayaan menjadi modal penting dalam membangun kemitraan bisnis. Namun, riset Universitas Brawijaya (UB) menemukan bahwa mengandalkan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis dapat membuka celah tanggung jawab ketika terjadi perubahan transaksi, masalah produk, atau sengketa antar mitra.

Temuan tersebut berasal dari penelitian Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah terhadap PT Artaniaga Megah Gemilang (PT AMG), perusahaan konversi kertas di Probolinggo, Jawa Timur.
Penelitian itu menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menjaga keberlanjutan hubungan kemitraan bisnis.
“Kepercayaan menjaga hubungan bisnis tetap fleksibel, sementara kontrak memberikan kepastian ketika hubungan tersebut menghadapi risiko,” demikian pesan utama yang ditawarkan dalam penelitian tersebut, diterima Redaksi JAVASATU.COM, Sabtu (5/9/2026).
Dalam praktiknya, sebagian hubungan bisnis PT AMG dengan mitra dibangun berdasarkan kepercayaan, pengalaman kerja sama, komunikasi langsung, serta kebiasaan transaksi. Purchase order (PO) menjadi salah satu dokumen utama yang digunakan dalam proses bisnis.
Model tersebut memberikan fleksibilitas bagi para pihak. Pembayaran, volume pesanan, maupun kebutuhan transaksi dapat disesuaikan tanpa harus membuat kontrak baru setiap kali terjadi perubahan.
Masalah muncul ketika kesepakatan yang sebelumnya berjalan berdasarkan kepercayaan mulai dipersoalkan. Tanpa dokumentasi yang memadai, para pihak dapat menghadapi persoalan ketika harus menentukan apa yang sebenarnya telah disepakati dan siapa yang bertanggung jawab atas risiko yang muncul.
Misalnya, ketika harga bahan baku berubah, kualitas produk tidak sesuai, atau terjadi persoalan pembayaran. Celah tersebut dapat berkembang menjadi sengketa karena pembagian tanggung jawab tidak diatur secara jelas sejak awal.
Penelitian UB menegaskan bahwa hubungan bisnis tanpa kontrak tertulis tidak serta-merta membuat kerja sama menjadi tidak sah. Persoalan utamanya terletak pada pembuktian isi kesepakatan dan pembagian tanggung jawab ketika terjadi perselisihan.
Peneliti menyebut kondisi tersebut sebagai First-Tier Liability Gap. Istilah ini merujuk pada celah tanggung jawab yang muncul sejak hubungan langsung antara perusahaan dan mitra karena belum adanya tata kelola yang cukup untuk mengatur kewajiban, risiko, perubahan transaksi, hingga pertanggungjawaban.
Celah tersebut menjadi semakin penting diperhatikan ketika hubungan bisnis berkembang semakin kompleks. Kesepakatan yang sebelumnya mudah diselesaikan melalui komunikasi informal belum tentu cukup ketika nilai transaksi meningkat atau risiko bisnis semakin besar.
Sebagai solusi, Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah menawarkan pendekatan Risk-Based Relational Contract (RBRC). Konsep tersebut berupaya mempertahankan fleksibilitas dan kepercayaan dalam hubungan bisnis, sekaligus memberikan batas tanggung jawab yang lebih jelas melalui pengaturan tertulis.
RBRC mendorong para pihak mengidentifikasi risiko utama sejak awal. Risiko tersebut antara lain kualitas produk, perubahan harga, pembayaran, dokumentasi, hingga mekanisme perubahan kesepakatan.
Dengan pendekatan tersebut, kontrak tidak diposisikan sebagai penghambat fleksibilitas bisnis. Sebaliknya, dokumen tertulis menjadi instrumen untuk menjaga hubungan kemitraan tetap berjalan ketika menghadapi perubahan dan risiko.
Penelitian ini juga berkaitan dengan upaya mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta SDG 17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan.
Pesan penelitian tersebut pada akhirnya bukan meminta pelaku usaha meninggalkan pola kemitraan berbasis kepercayaan. Justru, kepercayaan dan kontrak dinilai dapat berjalan beriringan.
Kepercayaan dapat menjaga hubungan bisnis tetap luwes, sedangkan perjanjian tertulis memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, risiko, dan tanggung jawab masing-masing pihak.
Bagi pelaku usaha, temuan ini menjadi pengingat bahwa semakin kompleks sebuah kemitraan, semakin penting pula kesepakatan bisnis didokumentasikan secara jelas. Dengan begitu, hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan tidak mudah berubah menjadi sengketa ketika risiko bisnis muncul. (dop/arf)