email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Sabtu, 5 September 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Riset UB: Kepercayaan Tanpa Kontrak Bisa Picu Sengketa Bisnis

by Yondi Ari
5 September 2026

JAVASATU.COM- Kepercayaan menjadi modal penting dalam membangun kemitraan bisnis. Namun, riset Universitas Brawijaya (UB) menemukan bahwa mengandalkan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis dapat membuka celah tanggung jawab ketika terjadi perubahan transaksi, masalah produk, atau sengketa antar mitra.

Foto: Ist

Temuan tersebut berasal dari penelitian Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah terhadap PT Artaniaga Megah Gemilang (PT AMG), perusahaan konversi kertas di Probolinggo, Jawa Timur.

Penelitian itu menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menjaga keberlanjutan hubungan kemitraan bisnis.

“Kepercayaan menjaga hubungan bisnis tetap fleksibel, sementara kontrak memberikan kepastian ketika hubungan tersebut menghadapi risiko,” demikian pesan utama yang ditawarkan dalam penelitian tersebut, diterima Redaksi JAVASATU.COM, Sabtu (5/9/2026).

Dalam praktiknya, sebagian hubungan bisnis PT AMG dengan mitra dibangun berdasarkan kepercayaan, pengalaman kerja sama, komunikasi langsung, serta kebiasaan transaksi. Purchase order (PO) menjadi salah satu dokumen utama yang digunakan dalam proses bisnis.

Model tersebut memberikan fleksibilitas bagi para pihak. Pembayaran, volume pesanan, maupun kebutuhan transaksi dapat disesuaikan tanpa harus membuat kontrak baru setiap kali terjadi perubahan.

Masalah muncul ketika kesepakatan yang sebelumnya berjalan berdasarkan kepercayaan mulai dipersoalkan. Tanpa dokumentasi yang memadai, para pihak dapat menghadapi persoalan ketika harus menentukan apa yang sebenarnya telah disepakati dan siapa yang bertanggung jawab atas risiko yang muncul.

Misalnya, ketika harga bahan baku berubah, kualitas produk tidak sesuai, atau terjadi persoalan pembayaran. Celah tersebut dapat berkembang menjadi sengketa karena pembagian tanggung jawab tidak diatur secara jelas sejak awal.

Penelitian UB menegaskan bahwa hubungan bisnis tanpa kontrak tertulis tidak serta-merta membuat kerja sama menjadi tidak sah. Persoalan utamanya terletak pada pembuktian isi kesepakatan dan pembagian tanggung jawab ketika terjadi perselisihan.

Peneliti menyebut kondisi tersebut sebagai First-Tier Liability Gap. Istilah ini merujuk pada celah tanggung jawab yang muncul sejak hubungan langsung antara perusahaan dan mitra karena belum adanya tata kelola yang cukup untuk mengatur kewajiban, risiko, perubahan transaksi, hingga pertanggungjawaban.

Celah tersebut menjadi semakin penting diperhatikan ketika hubungan bisnis berkembang semakin kompleks. Kesepakatan yang sebelumnya mudah diselesaikan melalui komunikasi informal belum tentu cukup ketika nilai transaksi meningkat atau risiko bisnis semakin besar.

Sebagai solusi, Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah menawarkan pendekatan Risk-Based Relational Contract (RBRC). Konsep tersebut berupaya mempertahankan fleksibilitas dan kepercayaan dalam hubungan bisnis, sekaligus memberikan batas tanggung jawab yang lebih jelas melalui pengaturan tertulis.

RBRC mendorong para pihak mengidentifikasi risiko utama sejak awal. Risiko tersebut antara lain kualitas produk, perubahan harga, pembayaran, dokumentasi, hingga mekanisme perubahan kesepakatan.

BacaJuga :

Guru MI Dukun Gresik Dilatih Bikin Media Pembelajaran Digital Sendiri

KKN-T Unira Malang Abadikan Potensi Delapan Desa Lewat Film Dokumenter

Dengan pendekatan tersebut, kontrak tidak diposisikan sebagai penghambat fleksibilitas bisnis. Sebaliknya, dokumen tertulis menjadi instrumen untuk menjaga hubungan kemitraan tetap berjalan ketika menghadapi perubahan dan risiko.

Penelitian ini juga berkaitan dengan upaya mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta SDG 17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan.

Pesan penelitian tersebut pada akhirnya bukan meminta pelaku usaha meninggalkan pola kemitraan berbasis kepercayaan. Justru, kepercayaan dan kontrak dinilai dapat berjalan beriringan.

Kepercayaan dapat menjaga hubungan bisnis tetap luwes, sedangkan perjanjian tertulis memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, risiko, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Bagi pelaku usaha, temuan ini menjadi pengingat bahwa semakin kompleks sebuah kemitraan, semakin penting pula kesepakatan bisnis didokumentasikan secara jelas. Dengan begitu, hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan tidak mudah berubah menjadi sengketa ketika risiko bisnis muncul. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: pendidikanRisetubUniversitas Brawijaya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Riset UB: Kepercayaan Tanpa Kontrak Bisa Picu Sengketa Bisnis

Meja Remi Jadi Ruang TNI dan Wartawan Lepas Sekat Formal

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Prev Next

POPULER HARI INI

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

21 Calon Perwira Penerbang TNI Ikuti Pantukhir Tahap I

IPNU-IPPNU Tambakrejo Gresik Santuni Anak Yatim, Tutup Rangkaian Kegiatan Ramadan

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

BERITA LAINNYA

Riset UB: Kepercayaan Tanpa Kontrak Bisa Picu Sengketa Bisnis

Meja Remi Jadi Ruang TNI dan Wartawan Lepas Sekat Formal

Ladji Malle, Eks Timnas Mali U-23 Gabung RANS Nusantara FC

OMC Karhutla Jambi: 8 Ton Garam Disebar, Hujan Belum Maksimal

Vikrian Akbar, Produk Akademi Arema yang Kini Berseragam RANS

Pencurian Motor di Bunulrejo Malang Gagal, Korban dan Warga Kejar Pelaku

Warga Gerebek Rumah di Kalianget Wonosobo, Seorang Pria Diamankan

Betonisasi Jalan Klampok-Munggugebang Berlanjut hingga 2027, Disiapkan Rp1,3 Miliar

Sembunyikan Sabu di Bungkus Permen, 2 Pria di Cerme Ditangkap Polisi

Wongso Negoro Resmi Jadi Wakil Ketua DPRD Gresik Lewat PAW

Prev Next

POPULER MINGGU INI

UMKM Blitar Terancam, Pengusaha Sound System Minta Kepastian Izin Karnaval

Karnaval Budaya Nusantara Meriahkan HUT ke-81 RI di Tebuwung Gresik

HUT ke-81 RI di RW 12 Klayatan Kota Malang, Gema Cerita Nusantara Satukan Warga

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved