email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Rabu, 7 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Riset UB: Kepercayaan Tanpa Kontrak Bisa Picu Sengketa Bisnis

by Yondi Ari
5 September 2026

JAVASATU.COM- Kepercayaan menjadi modal penting dalam membangun kemitraan bisnis. Namun, riset Universitas Brawijaya (UB) menemukan bahwa mengandalkan kepercayaan tanpa perjanjian tertulis dapat membuka celah tanggung jawab ketika terjadi perubahan transaksi, masalah produk, atau sengketa antar mitra.

Foto: Ist

Temuan tersebut merupakan hasil riset dosen peneliti Universitas Brawijaya (UB), Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah, terhadap PT Artaniaga Megah Gemilang (PT AMG), perusahaan konversi kertas di Probolinggo, Jawa Timur.

Penelitian itu menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam menjaga keberlanjutan hubungan kemitraan bisnis.

“Kepercayaan menjaga hubungan bisnis tetap fleksibel, sementara kontrak memberikan kepastian ketika hubungan tersebut menghadapi risiko,” demikian pesan utama yang ditawarkan dalam penelitian tersebut, diterima Redaksi JAVASATU.COM, Sabtu (5/9/2026).

Dalam praktiknya, sebagian hubungan bisnis PT AMG dengan mitra dibangun berdasarkan kepercayaan, pengalaman kerja sama, komunikasi langsung, serta kebiasaan transaksi. Purchase order (PO) menjadi salah satu dokumen utama yang digunakan dalam proses bisnis.

Model tersebut memberikan fleksibilitas bagi para pihak. Pembayaran, volume pesanan, maupun kebutuhan transaksi dapat disesuaikan tanpa harus membuat kontrak baru setiap kali terjadi perubahan.

Masalah muncul ketika kesepakatan yang sebelumnya berjalan berdasarkan kepercayaan mulai dipersoalkan. Tanpa dokumentasi yang memadai, para pihak dapat menghadapi persoalan ketika harus menentukan apa yang sebenarnya telah disepakati dan siapa yang bertanggung jawab atas risiko yang muncul.

Misalnya, ketika harga bahan baku berubah, kualitas produk tidak sesuai, atau terjadi persoalan pembayaran. Celah tersebut dapat berkembang menjadi sengketa karena pembagian tanggung jawab tidak diatur secara jelas sejak awal.

Dosen Peneliti UB menegaskan bahwa hubungan bisnis tanpa kontrak tertulis tidak serta-merta membuat kerja sama menjadi tidak sah. Persoalan utamanya terletak pada pembuktian isi kesepakatan dan pembagian tanggung jawab ketika terjadi perselisihan.

Mereka menyebut kondisi tersebut sebagai First-Tier Liability Gap. Istilah ini merujuk pada celah tanggung jawab yang muncul sejak hubungan langsung antara perusahaan dan mitra karena belum adanya tata kelola yang cukup untuk mengatur kewajiban, risiko, perubahan transaksi, hingga pertanggungjawaban.

BacaJuga :

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

Indomobil Foton Serahkan Mobil Listrik ke Politeknik Cristo Re Maumere

Celah tersebut menjadi semakin penting diperhatikan ketika hubungan bisnis berkembang semakin kompleks. Kesepakatan yang sebelumnya mudah diselesaikan melalui komunikasi informal belum tentu cukup ketika nilai transaksi meningkat atau risiko bisnis semakin besar.

Sebagai solusi, Ayu Mustika Pamungkas dan Siti Nur Shoimah menawarkan pendekatan Risk-Based Relational Contract (RBRC). Konsep tersebut berupaya mempertahankan fleksibilitas dan kepercayaan dalam hubungan bisnis, sekaligus memberikan batas tanggung jawab yang lebih jelas melalui pengaturan tertulis.

RBRC mendorong para pihak mengidentifikasi risiko utama sejak awal. Risiko tersebut antara lain kualitas produk, perubahan harga, pembayaran, dokumentasi, hingga mekanisme perubahan kesepakatan.

Dengan pendekatan tersebut, kontrak tidak diposisikan sebagai penghambat fleksibilitas bisnis. Sebaliknya, dokumen tertulis menjadi instrumen untuk menjaga hubungan kemitraan tetap berjalan ketika menghadapi perubahan dan risiko.

Penelitian ini juga berkaitan dengan upaya mendukung Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya SDG 8 tentang pekerjaan layak dan pertumbuhan ekonomi serta SDG 17 tentang kemitraan untuk mencapai tujuan.

Pesan penelitian tersebut pada akhirnya bukan meminta pelaku usaha meninggalkan pola kemitraan berbasis kepercayaan. Justru, kepercayaan dan kontrak dinilai dapat berjalan beriringan.

Kepercayaan dapat menjaga hubungan bisnis tetap luwes, sedangkan perjanjian tertulis memberikan kepastian mengenai hak, kewajiban, risiko, dan tanggung jawab masing-masing pihak.

Bagi pelaku usaha, temuan ini menjadi pengingat bahwa semakin kompleks sebuah kemitraan, semakin penting pula kesepakatan bisnis didokumentasikan secara jelas. Dengan begitu, hubungan yang dibangun atas dasar kepercayaan tidak mudah berubah menjadi sengketa ketika risiko bisnis muncul. (dop/arf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: pendidikanRisetubUniversitas Brawijaya

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Prev Next

POPULER HARI INI

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

BERITA LAINNYA

IPPNU Jatim dan BAZNAS Dorong Akses Pendidikan Pelajar Potensial

Denda Rp13,2 Triliun dan 259 Ribu Hektare Hutan Kembali ke Negara

Musran Ansor Tebuwung, Khusnul Khuluq Terpilih Ketua

Wakapolres Gresik Cek Pelayanan Polsek Kebomas, Tekankan Layanan Humanis

Si Jago Merah Mengamuk di Kadipaten Majalengka, Tiga Ruko Terbakar

AGP Gresik 2026 Dorong Guru Kuasai Coding dan AI

BNPB Catat Karhutla di 6 Provinsi, 186 Hektare Lahan Gambut Ditangani

Kemarau Panjang Picu Kebakaran di Sumedang, Damkar Tambah Pos dan Armada

OPINI: Membaca Ulang Makna Kekuasaan

Kapolres Malang Cek MBG Prasmanan, Pastikan Makanan Siswa Aman

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

Pramuka Ambalan KH Anwar Nur MA An-Nur Gelar Bakti Ramadan di Sumbersuko

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Hujan Deras Picu Tanah Ambles di Tajinan Malang, Dapur Rumah Warga Rusak

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved