JAVASATU.COM- Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik meringkus dua pria asal Kecamatan Cerme terkait kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (1/9/2026) malam.
Kedua tersangka, YI (32) dan HJN (35), nekat menyembunyikan paket sabu di dalam wadah bekas bungkus permen guna mengelabui petugas di lapangan.
Modus tersebut terbongkar saat tim Resnarkoba menghentikan YI di tepi jalan Desa Tenggor, Kecamatan Balongpanggang, Gresik, sekitar pukul 21.30 WIB.
Dari penggeledahan sepeda motor Honda Beat milik tersangka, polisi menemukan satu klip plastik berisi kristal putih diduga sabu seberat 0,286 gram di dasbor.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menegaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan serta pengembangan kasus ke kediaman tersangka kedua.
“Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tegas AKP Ahmad Yani mewakili Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution, Jumat (4/9/2026).
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa YI mengambil paket barang haram tersebut bersama rekannya, HJN.
Petugas yang melakukan pengembangan langsung bergerak ke kediaman HJN di wilayah Cerme dan mengamankannya tanpa perlawanan.
Selain paket sabu seberat 0,286 gram dan sepeda motor, polisi turut menyita satu pipet kaca serta dua unit telepon seluler, yakni Vivo Y35 dan iPhone 14 Pro Max yang diduga kuat digunakan untuk sarana komunikasi transaksi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat sangkaan permufakatan jahat dan kepemilikan narkotika Golongan I sesuai UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP baru).
Polisi mengimbau warga segera melapor jika menemukan peredaran narkoba di lingkungannya melalui layanan hotline resmi Polres Gresik.
“Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan tindak pidana atau peredaran narkotika dapat segera melaporkannya melalui Hotline 110 atau Hotline Lapor Cak Rama Kapolres Gresik di nomor 0811-8800-2006,” pungkas Ahmad Yani. (bas/arf)