
OPINI
Fiskal untuk Indonesia Baru: Mengakhiri Kemiskinan dan Menyelamatkan Lingkungan
Oleh: Frizta Marta Reina – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
Indonesia, sebagai negara dengan populasi terbesar keempat di dunia dan kekayaan sumber daya alam yang melimpah, masih dihadapkan pada paradoks pembangunan. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi relatif stabil. Namun di sisi lain, kemiskinan ekstrem dan kerusakan lingkungan terus berlangsung dan bahkan mengancam keberlanjutan masa depan bangsa.
Dalam konteks ini, kebijakan fiskal, yang mencakup pengelolaan pajak, anggaran, dan belanja pemerintah—memegang peran strategis. Fiskal bukan sekadar instrumen ekonomi, tetapi juga alat politik dan sosial untuk memastikan pembangunan berjalan inklusif serta berkelanjutan bagi generasi mendatang.
Pembangunan berkelanjutan dan inklusif telah menjadi agenda global sejak Konferensi Rio de Janeiro 1992 dan semakin dipertegas melalui Sustainable Development Goals (SDGs) PBB pada 2015. Konsep ini menekankan keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, pelestarian lingkungan, dan pengurangan ketimpangan sosial.
Di Indonesia, semangat tersebut tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005–2025. Secara historis, kebijakan fiskal Indonesia mengalami transformasi signifikan: dari era kolonial yang eksploitatif, Orde Baru yang berorientasi infrastruktur, hingga era reformasi yang menekankan pengentasan kemiskinan melalui program seperti Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan desentralisasi fiskal.
Namun, krisis keuangan global 2008 dan pandemi COVID-19 menjadi ujian besar. Meski belanja negara untuk vaksinasi dan stimulus ekonomi berhasil menahan kontraksi ekonomi, alokasi anggaran untuk sektor hijau dan pembangunan berkelanjutan masih tertinggal.
Kebijakan fiskal Indonesia bertumpu pada tiga pilar utama, yakni pendapatan negara, belanja negara, dan pembiayaan melalui utang. Instrumen utamanya adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), dengan porsi besar untuk pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur.
Masalah yang Dihadapi
Tantangan kebijakan fiskal Indonesia saling berkaitan dan memperparah satu sama lain.
Pertama, kemiskinan struktural.
Meski angka kemiskinan menurun dari 24 persen pada 1999 menjadi sekitar 9 persen pada 2023, masih terdapat sekitar 25 juta penduduk hidup di bawah garis kemiskinan, terutama di wilayah pedesaan seperti Jawa Timur dan Nusa Tenggara. Sistem perpajakan yang belum sepenuhnya progresif membuat beban pajak lebih berat di kelas menengah, sementara kelompok elite masih memiliki ruang menghindari pajak melalui skema offshore.
Kedua, kerusakan lingkungan yang masif.
Deforestasi di Kalimantan dan Papua mencapai sekitar 500.000 hektare per tahun akibat pembalakan liar dan ekspansi sawit. BPS mencatat Indonesia menyumbang sekitar 4 persen emisi gas rumah kaca global. Dampaknya nyata, mulai dari banjir di Jakarta hingga kekeringan di Jawa Tengah. Ironisnya, subsidi bahan bakar fosil yang mencapai Rp500 triliun per tahun justru mendorong konsumsi energi kotor.
Ketiga, alokasi anggaran yang tidak efisien dan korupsi.
Kebocoran anggaran masih terjadi, seperti subsidi pupuk yang tidak tepat sasaran. Pandemi COVID-19 juga mendorong rasio utang negara hingga sekitar 45 persen dari PDB, mempersempit ruang fiskal untuk investasi jangka panjang dan berkelanjutan.
Keempat, tantangan inklusivitas.
Program sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH) belum sepenuhnya menjangkau kelompok marginal, termasuk pekerja migran dan masyarakat adat. Ketimpangan regional masih tinggi, dengan Jakarta mendominasi PDB nasional.

Dinamika Kemiskinan Satu Dekade Terakhir
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat jumlah penduduk miskin pada Maret 2024 sebesar 25,22 juta orang, terendah dalam satu dekade terakhir. Sejak 2014 hingga 2024, jumlah penduduk miskin berkurang sekitar 3,06 juta orang atau turun 2,22 persen poin.
Namun, tren ini sempat berbalik saat pandemi COVID-19. Pada Maret 2020, jumlah penduduk miskin naik menjadi 26,42 juta orang (9,78 persen), bahkan mencapai 27,54 juta orang (10,14 persen) pada Maret 2021. Setelah itu, angka kemiskinan kembali menurun hingga Maret 2024 di level 9,03 persen.
Pembahasan
Reformasi kebijakan fiskal perlu dilakukan secara menyeluruh dan berbasis bukti.
Pertama, reformasi pajak.
Penerapan pajak progresif yang lebih kuat serta pajak karbon—seperti yang diusulkan dalam RUU Energi Baru Terbarukan, berpotensi meningkatkan pendapatan negara hingga 2 persen PDB sekaligus mendorong transisi energi hijau.
Kedua, ketepatan alokasi anggaran berbasis teknologi.
Pemanfaatan big data dan sistem digital, seperti Sistem Informasi Desa, dapat meningkatkan akurasi penyaluran bantuan. Keberhasilan Kartu Indonesia Pintar menunjukkan bahwa targeting digital mampu mengurangi kebocoran anggaran.
Ketiga, integrasi keberlanjutan dalam belanja negara.
Investasi pada infrastruktur hijau—transportasi listrik, restorasi mangrove, dan energi terbarukan—dapat menciptakan lapangan kerja sekaligus melindungi lingkungan. IMF mencatat, alokasi 1 persen PDB untuk proyek hijau dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi hingga 1 persen per tahun.
Keempat, pendekatan inklusif melalui penguatan transfer sosial.
Program seperti BPNT dan asuransi kesehatan universal perlu diperluas. Di Papua, investasi fiskal pada infrastruktur dasar terbukti menurunkan kemiskinan ekstrem dari 40 persen menjadi 25 persen dalam lima tahun.
Semua langkah tersebut membutuhkan kemitraan strategis, termasuk skema Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU) untuk proyek energi surya dan infrastruktur hijau lainnya.

Tahapan Perumusan dan Implementasi Kebijakan
Perencanaan kebijakan fiskal harus dimulai dengan analisis kebutuhan, penetapan target yang jelas, serta pelibatan pemerintah, akademisi, dan masyarakat. Tahap eksekusi mencakup reformasi pajak yang adil, belanja publik yang inklusif, dan investasi ramah lingkungan.
Selanjutnya, pemantauan dilakukan melalui evaluasi data kemiskinan dan emisi karbon, disertai laporan rutin demi transparansi. Tahap akhir adalah evaluasi menyeluruh untuk mengukur dampak kebijakan, mempelajari kelemahan, serta melakukan revisi berkelanjutan.
Kebijakan fiskal merupakan instrumen utama untuk menjawab dua tantangan besar Indonesia: kemiskinan dan kerusakan lingkungan. Melalui reformasi pajak, alokasi anggaran yang efisien, serta kemitraan strategis, Indonesia memiliki peluang besar membangun masa depan yang lebih sejahtera dan lestari.
Sebagai warga negara, dukungan publik melalui advokasi kebijakan, partisipasi aktif, dan pemilihan pemimpin yang visioner menjadi kunci agar transformasi fiskal ini benar-benar terwujud. (*)
Penulis:
