JAVASATU.COM- Peresmian Balai Latihan Kerja (BLK) Karoseri Jenggolo Baru Majapahit pada Kamis (29/1/2026) menjadi ajang pembuktian kemampuan teknis para peserta didik dalam mengolah produk berbahan besi. Melalui modifikasi kendaraan roda tiga, BLK binaan Proyek Nata Agung Perwujudan Pusat ini menunjukkan kesiapannya mencetak pengusaha karoseri yang terampil secara praktis.

Pimpinan Proyek Nata Agung, H. Bambang Mangku Bagyo, menjelaskan bahwa kemampuan memodifikasi kendaraan menjadi ambulans desa maupun boks logistik adalah tolok ukur penguasaan teknis peserta. Namun, ia menegaskan bahwa kemampuan produksi ini tetap harus berorientasi pada kebutuhan lapangan dan kemandirian ekonomi melalui wadah koperasi.
“Fokus kami adalah mengentaskan mereka agar punya usaha sendiri yang kuat. Produksi yang ada saat ini, mulai dari ambulans hingga perangkat perumahan, adalah hasil nyata dari proses pendidikan yang kami jalankan,” ujar Bambang usai seremoni pemotongan pita.
Terkait metode pendidikan, Bambang mengungkapkan bahwa BLK ini memangkas porsi teori dan mengedepankan praktik langsung. Hal ini dilakukan untuk merespons kebutuhan SDM yang sangat mendesak di berbagai proyek, termasuk pengelolaan lahan 100 ribu hektare di Kalimantan yang memerlukan tenaga kerja siap pakai dalam waktu cepat.
“Tenaga pengajarnya adalah mentor yang sudah lulus, karena kalau kebanyakan teori itu tidak cukup waktunya. Kami mengejar ketertinggalan agar anak didik bisa siap tampil, bahkan saat magang pun mereka tetap kami bayar,” tegasnya.

Meski kemampuan produksi lokal ini terus digenjot, aspek legalitas tetap menjadi perhatian utama. Kabid Angkutan Dishub Kabupaten Malang, Tri Hermantoro, memberikan catatan tegas bahwa setiap hasil modifikasi kendaraan untuk angkutan umum wajib memenuhi persyaratan teknis yang berlaku di tingkat kementerian.
“Ini adalah bentuk modifikasi, bukan produksi manufaktur dari nol. Jika ingin dijadikan angkutan penumpang atau umum, harus didaftarkan untuk mendapat Registrasi Uji Tipe (RUT) di kementerian agar terbit SRUT (Surat Registrasi Uji Tipe),” jelas Tri Hermantoro di lokasi acara.
Tri menambahkan, SRUT tersebut menjadi dasar bagi Dishub untuk melakukan pengujian berkala atau KIR serta menentukan peruntukan kendaraan di Samsat. Tanpa dokumen tersebut, kendaraan modifikasi memiliki batasan operasional yang sangat ketat sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009.
“Kendaraan roda tiga hanya diizinkan beroperasi di kawasan lingkungan atau wisata, bukan di jalan umum. Sepanjang ketentuan itu tidak dilanggar, kendaraan tersebut tidak akan dikenakan sanksi,” tambahnya.
Melalui sinergi antara kecepatan produksi praktis dan kepatuhan terhadap regulasi, BLK Jenggolo diharapkan mampu melahirkan pengusaha baru yang profesional. Hingga saat ini, Proyek Nata Agung tercatat telah mengirimkan lebih dari 1.000 lulusan terampil ke berbagai wilayah seperti Sulawesi dan Kalimantan guna menyokong kekuatan ekonomi koperasi nasional. (Jup)