JAVASATU.COM- Dugaan tindak kekerasan dan sengketa aset Universitas Kanjuruhan Malang (UNIKAMA) dilaporkan ke Polresta Malang pada 29 Januari 2026. Laporan diajukan oleh Dr. Christea Frisdiantara, Ketua PPLP-PTPGRI sekaligus ahli waris Drs H Soenarto Djojodihardjo, terkait pengusiran dari kampus yang diklaim sebagai aset sah miliknya.

Kejadian itu terjadi pada 28 Januari 2026 di Kantor PPLP PT PGRI, Jalan S. Supriadi No. 48, Kelurahan Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Menurut laporan, pengusiran melibatkan puluhan oknum dosen dan karyawan kampus.
Aset yang dipersoalkan berupa tanah seluas hampir 3 hektar, yang dibeli Drs H Soenarto Djojodihardjo dan Drs H Mochamad Amir Sutedjo sejak 1980-an, kini digunakan untuk penyelenggaraan UNIKAMA melalui yayasan PPLP PT PGRI yang didirikan pada 2002. Dr Christea menyatakan sebagai Ketua PPLP PT PGRI yang sah, ia berhak atas pengelolaan aset tersebut.
Dalam laporan ke polisi, dugaan tindak pidana meliputi pengusiran paksa dan pemalsuan dokumen terkait pengalihan kepemilikan SHM dari ahli waris ke yayasan. Selain itu, laporan juga menyebut dugaan penggelapan dana kampus sebesar Rp6,2 miliar. Laporan diterima Polresta Malang Kota dengan nomor STTPM/173/I/RESKRIM/2026/SPKT.
Kuasa Hukum Dr. Christea Frisdiantara, yakni Sumardhan, SH dari Kantor Edan Law menekankan pihaknya menyerahkan proses hukum sepenuhnya kepada aparat penegak hukum.
“Kami berharap kepolisian menindaklanjuti laporan ini sesuai prosedur hukum yang berlaku,” katanya, Minggu (1/2/2026).
Hingga saat ini, pihak UNIKAMA belum memberikan komentar resmi terkait laporan tersebut. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan sengketa kepemilikan aset perguruan tinggi dan pengelolaan yayasan pendidikan. (dop/arf)