JAVASATU.COM- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang “Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan” menegaskan bahwa membuang sampah ke perairan hukumnya haram. Namun, efektivitasnya dinilai bergantung pada penguatan regulasi dan penegakan tanggung jawab produsen.

Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, mengatakan fatwa tersebut memiliki kekuatan moral besar di masyarakat religius seperti Indonesia.
“Ketika membuang sampah ke sungai bukan lagi sekadar melanggar aturan, tapi juga melanggar agama, itu punya daya tekan sosial yang kuat,” ujarnya, Selasa (17/2/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini.
Dalam substansinya, fatwa MUI menyatakan pencemaran sungai, danau, dan laut sebagai perbuatan yang merusak lingkungan dan membahayakan makhluk hidup. Pengelolaan sampah bahkan ditegaskan sebagai bagian dari ibadah sosial (mu’amalah), sehingga menjaga kebersihan perairan menjadi kewajiban moral keagamaan.
Namun, Kholid menilai pendekatan moral tidak cukup jika berdiri sendiri. Berdasarkan temuan buku Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi yang diterbitkan BRUIN, kebocoran sampah plastik ke perairan bukan semata akibat perilaku individu, tetapi juga lemahnya sistem pengelolaan sampah dan desain produksi.
“Persoalannya struktural. Sistem pengumpulan belum memadai, limbah industri tak terkelola optimal, dan desain produk sekali pakai sulit didaur ulang,” katanya.
Ia menekankan pentingnya penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yakni kewajiban produsen bertanggung jawab atas sampah produknya hingga tahap pascakonsumsi.
Secara regulasi, kerangka hukum EPR sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk baku mutu air.
“Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi konsistensi implementasi dan pengawasan. Tanpa transparansi data dan sanksi tegas, EPR berisiko hanya jadi dokumen administratif,” tegasnya.
Menurut Kholid, fatwa MUI dapat menjadi legitimasi moral untuk memperkuat penegakan regulasi tersebut. Prinsip agama tentang larangan merusak bumi dan kewajiban menghilangkan mudarat dinilai sejalan dengan kewajiban produsen menanggung dampak produknya.
Ia mendorong agar pelaku usaha tidak hanya mengandalkan program tanggung jawab sosial (CSR), tetapi melakukan langkah sistemik, seperti mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang, menyediakan skema take-back system, membiayai infrastruktur pengelolaan sampah, serta transparan terhadap jejak plastik produknya.
“Kerja bakti penting. Tapi membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi plastik ibarat mengepel lantai sementara kerannya masih terbuka,” pungkasnya.
Fatwa MUI ini dinilai menjadi fondasi etis untuk memperkuat gerakan perlindungan sungai dan laut. Namun, dampaknya akan maksimal jika dibarengi penegakan hukum dan reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. (bas/nuh)