email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 8 Juni 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Fatwa MUI Haramkan Buang Sampah ke Sungai, BRUIN Soroti EPR

by Sudasir Al Ayyubi
17 Februari 2026

JAVASATU.COM- Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang “Pedoman Pengelolaan Sampah di Sungai, Danau dan Laut untuk Mewujudkan Kemaslahatan” menegaskan bahwa membuang sampah ke perairan hukumnya haram. Namun, efektivitasnya dinilai bergantung pada penguatan regulasi dan penegakan tanggung jawab produsen.

(Credit: BRUIN)

Koordinator Program Sensus Sampah Plastik BRUIN, Muhammad Kholid Basyaiban, mengatakan fatwa tersebut memiliki kekuatan moral besar di masyarakat religius seperti Indonesia.

“Ketika membuang sampah ke sungai bukan lagi sekadar melanggar aturan, tapi juga melanggar agama, itu punya daya tekan sosial yang kuat,” ujarnya, Selasa (17/2/2026) dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi media ini.

Dalam substansinya, fatwa MUI menyatakan pencemaran sungai, danau, dan laut sebagai perbuatan yang merusak lingkungan dan membahayakan makhluk hidup. Pengelolaan sampah bahkan ditegaskan sebagai bagian dari ibadah sosial (mu’amalah), sehingga menjaga kebersihan perairan menjadi kewajiban moral keagamaan.

Namun, Kholid menilai pendekatan moral tidak cukup jika berdiri sendiri. Berdasarkan temuan buku Sensus Sampah Plastik: Mengungkap Fakta, Menggerakkan Aksi yang diterbitkan BRUIN, kebocoran sampah plastik ke perairan bukan semata akibat perilaku individu, tetapi juga lemahnya sistem pengelolaan sampah dan desain produksi.

“Persoalannya struktural. Sistem pengumpulan belum memadai, limbah industri tak terkelola optimal, dan desain produk sekali pakai sulit didaur ulang,” katanya.

Ia menekankan pentingnya penerapan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yakni kewajiban produsen bertanggung jawab atas sampah produknya hingga tahap pascakonsumsi.

Secara regulasi, kerangka hukum EPR sebenarnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta diperkuat melalui Permen LHK Nomor 75 Tahun 2019 tentang Peta Jalan Pengurangan Sampah oleh Produsen. Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 juga mengatur standar perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk baku mutu air.

BacaJuga :

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Bocah 14 Tahun Terjatuh ke Sumur 28 Meter di Ponorogo, Dievakuasi Selamat

“Masalahnya bukan ketiadaan aturan, tetapi konsistensi implementasi dan pengawasan. Tanpa transparansi data dan sanksi tegas, EPR berisiko hanya jadi dokumen administratif,” tegasnya.

Menurut Kholid, fatwa MUI dapat menjadi legitimasi moral untuk memperkuat penegakan regulasi tersebut. Prinsip agama tentang larangan merusak bumi dan kewajiban menghilangkan mudarat dinilai sejalan dengan kewajiban produsen menanggung dampak produknya.

Ia mendorong agar pelaku usaha tidak hanya mengandalkan program tanggung jawab sosial (CSR), tetapi melakukan langkah sistemik, seperti mendesain ulang kemasan agar mudah didaur ulang, menyediakan skema take-back system, membiayai infrastruktur pengelolaan sampah, serta transparan terhadap jejak plastik produknya.

“Kerja bakti penting. Tapi membersihkan sungai tanpa mengubah sistem produksi plastik ibarat mengepel lantai sementara kerannya masih terbuka,” pungkasnya.

Fatwa MUI ini dinilai menjadi fondasi etis untuk memperkuat gerakan perlindungan sungai dan laut. Namun, dampaknya akan maksimal jika dibarengi penegakan hukum dan reformasi sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. (bas/nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BRUINMUIsampah

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Presiden Prabowo Minta Sekolah Rakyat di Bali Ditambah, Peminat Membludak

Bocah 14 Tahun Terjatuh ke Sumur 28 Meter di Ponorogo, Dievakuasi Selamat

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

100 Hari Wafat, Keteladanan Hj Margaret Masih Hidup di Fatayat NU

Di Tengah Suspend 7 Dapur MBG, SPPG Tlogowaru Malang Justru Jadi Percontohan

BMT Mandiri Sejahtera Jatim dan NH Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Gresik

Fun Run Rektor Cup UMM 2026, Libatkan Ribuan Massa di Helipad Kampus

Prev Next

POPULER HARI INI

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

Fun Run Rektor Cup UMM 2026, Libatkan Ribuan Massa di Helipad Kampus

Di Tengah Suspend 7 Dapur MBG, SPPG Tlogowaru Malang Justru Jadi Percontohan

100 Hari Wafat, Keteladanan Hj Margaret Masih Hidup di Fatayat NU

BERITA LAINNYA

Polres Gresik Kawal Ketahanan Pangan, Pantau Tanaman Cabai di Panceng

Presiden Prabowo Minta Sekolah Rakyat di Bali Ditambah, Peminat Membludak

Bocah 14 Tahun Terjatuh ke Sumur 28 Meter di Ponorogo, Dievakuasi Selamat

Ledakan di Bekas Markas OPM Lanny Jaya Tewaskan Pemuda 18 Tahun

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Atasi Krisis Karbon Tanah, Syngenta dan TerraBaru Olah Limbah Jagung Jadi Biochar

100 Hari Wafat, Keteladanan Hj Margaret Masih Hidup di Fatayat NU

Di Tengah Suspend 7 Dapur MBG, SPPG Tlogowaru Malang Justru Jadi Percontohan

BMT Mandiri Sejahtera Jatim dan NH Bangun Rumah Layak Huni untuk Warga Gresik

Fun Run Rektor Cup UMM 2026, Libatkan Ribuan Massa di Helipad Kampus

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bangunan Tutup Sungai Kadalpang Disetop Pemkot Malang

Pembangunan Jembatan Aramco Blora Masuk Tahap Akhir

Titans Tennis Tournament, Bukan Sekadar Adu Skill tapi Tempa Mental Juara

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Kasus Eks Kepala BGN Menjalar, DPRD Kabupaten Malang Soroti Potensi Jual Beli Titik SPPG

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved