Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Modus Polisi Gadungan, Pria di Malang Rampas Mobil Innova Saat Test Drive

Agung Baskoro by Agung Baskoro
6 Maret 2026
0

JAVASATU.COM- Seorang pria berinisial MS (40) ditangkap aparat Kepolisian Resor (Polres) Malang setelah diduga merampas mobil Toyota Kijang Innova milik seorang korban dengan modus berpura-pura sebagai anggota polisi. Aksi itu terjadi saat pelaku meminta uji coba kendaraan atau test drive di wilayah Kecamatan Tumpang, Kabupaten Malang.

Credit: Polres Malang

MS yang merupakan warga Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, ditangkap di rumahnya pada Kamis (5/3/2026) malam. Penangkapan dilakukan tim gabungan Satreskrim Polres Malang bersama Unit Reskrim Polsek Tumpang dan Polsek Singosari.

Kasi Humas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan peristiwa itu bermula ketika korban berinisial JA (20), warga Lumajang yang tinggal di rumah kontrakan di Kecamatan Tumpang, menawarkan mobil Toyota Kijang Innova miliknya melalui Facebook pada akhir Februari 2026.

Pelaku kemudian menghubungi korban dan mengaku tertarik membeli mobil tersebut. Keduanya sepakat bertemu untuk melihat kendaraan sekaligus melakukan uji coba.

“Pelaku meminta mencoba kendaraan dengan alasan test drive setelah menghubungi korban yang memposting mobilnya di media sosial,” kata Bambang kepada wartawan, Jumat (6/3/2026).

Saat perjalanan menuju kawasan yang sepi di Kecamatan Poncokusumo, pelaku tiba-tiba menodongkan pistol kepada korban. Pelaku mengaku sebagai anggota polisi dan menuduh korban sebagai penadah mobil.

Belakangan diketahui senjata yang digunakan pelaku merupakan pistol mainan jenis revolver. Korban juga sempat diborgol sehingga tidak bisa melawan.

“Pelaku mengancam korban menggunakan pistol yang ternyata pistol mainan. Korban juga sempat diborgol,” ujar Bambang.

Dalam aksinya, pelaku tidak sendiri. Seorang rekannya mengikuti dari belakang menggunakan sepeda motor dan membantu menguasai korban.

Korban bahkan dipaksa menghubungi orang tuanya untuk meminta uang tebusan sebesar Rp40 juta. Namun karena uang tidak kunjung dikirim, korban akhirnya diturunkan di jalan.

Pelaku kemudian membawa kabur mobil Toyota Kijang Innova milik korban beserta satu unit ponsel. Kerugian korban ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku di rumahnya di wilayah Singosari.

“Pelaku berhasil kami amankan di rumahnya. Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Bambang.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit mobil Toyota Kijang Innova, satu lembar STNK, pistol mainan jenis revolver, borgol besi, borgol plastik, satu unit ponsel, serta pakaian yang digunakan saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal pemerasan dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun. Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati saat melakukan transaksi jual beli kendaraan dengan orang yang belum dikenal. (agb/nuh)

Tags: Kabupaten MalangKecamatan SingosariKecamatan TumpangPolisi GadunganPolres Malang
Previous Post

Wabup Gresik Ingatkan Tawuran Sahur, Sekaligus Sosialisasikan Layanan Darurat 112

Next Post

Komunitas SEGO Team Malang Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan saat Ramadan

Related Posts

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
Berita

Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah

20 Oktober 2026
Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
Berita

Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU

20 Oktober 2026
DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
Berita

DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027

20 Oktober 2026
Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
Berita

Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN

20 Oktober 2026
DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala
Berita

DMI Gresik Salurkan Air Bersih ke Masjid dan Musala

20 Oktober 2026
Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan
Berita

Jaringan Sabu di Menganti Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Ditahan

20 Oktober 2026
Next Post
Komunitas SEGO Team Malang Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan saat Ramadan

Komunitas SEGO Team Malang Santuni Anak Yatim di Dua Panti Asuhan saat Ramadan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Kapolresta Malang Kota Turun ke Jalan, Pantau Lalu Lintas di Zona Sekolah
  • Ziarah KH Faqih Maskumambang, ISNU Dukun Perkuat Sinergi NU
  • DPRD Kabupaten Malang Usulkan Rp3,2 Miliar untuk PMI pada 2027
  • Gugatan Hamzah terhadap PDIP Majalengka Tak Diterima PN
  • Spencer Green Hotel Batu Gelar Olimpiade Matematika Anak 29 November 2026
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com