email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Minggu, 12 Juli 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Mahasiswa Al-Qolam dan MWCNU Ngantang Dorong Legalitas Wakaf Masjid di Kaumrejo

by Nurul Hakim
12 Juli 2026

JAVASATU.COM- Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Al-Qolam Malang kelompok 6 bersama Pengurus Ranting Nahdlatul Ulama (PRNU) Desa Kaumrejo Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang menggelar Sosialisasi Wakaf di Masjid Nurul Hidayah, Rabu (8/7/2026). Kegiatan ini bertujuan mendorong legalitas aset masjid dan musala melalui penataan administrasi wakaf agar memiliki kepastian hukum.

Foto: Tim Dokumentasi KKN Kelompok 6 Universitas Al-Qolam

Sosialisasi diikuti seluruh pengurus takmir masjid dan musala se-Desa Kaumrejo. Kegiatan menghadirkan narasumber dari Majelis Wakil Cabang Nahdlatul Ulama (MWCNU) Ngantang untuk memberikan pemahaman mengenai pentingnya Akta Ikrar Wakaf (AIW), sertifikasi tanah wakaf, hingga tata kelola administrasi tempat ibadah.

Perwakilan mahasiswa KKN Universitas Al-Qolam Malang, Hadi Prawira Sumadanu, mengatakan program pendataan wakaf menjadi salah satu bentuk pengabdian kepada masyarakat selama pelaksanaan KKN. Dari hasil pendataan awal, terdapat tiga tempat ibadah yang telah siap memasuki proses pengurusan dokumen wakaf.

“Kami berharap pendataan ini menjadi langkah awal untuk mempercepat penataan administrasi wakaf di Desa Kaumrejo. Saat ini sudah ada tiga tempat ibadah yang siap diproses dokumen wakafnya,” kata Hadi.

Ketua MWCNU Ngantang, H. Fauzi, menegaskan legalitas wakaf menjadi perlindungan hukum terhadap aset umat. Menurutnya, tanah tempat ibadah yang belum memiliki ikrar wakaf berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari, termasuk kemungkinan munculnya klaim dari ahli waris pemilik tanah.

“Legalitas negara memberikan kepastian hukum. Jika belum ada ikrar wakaf, aset tempat ibadah berpotensi disengketakan di masa depan. Karena itu nadzir harus segera disahkan dan proses ikrar wakaf segera dilakukan,” ujar H. Fauzi.

Ia juga menjelaskan bahwa pengurusan Akta Ikrar Wakaf melalui Kantor Urusan Agama (KUA) tidak dipungut biaya. Bahkan, petugas KUA dapat mendatangi lokasi untuk memfasilitasi proses ikrar wakaf apabila diperlukan.

“Memakmurkan masjid tidak hanya melalui kegiatan ibadah, tetapi juga dengan pengelolaan administrasi yang baik. Karena itu kami mendukung penertiban status wakaf masjid dan musala yang hingga kini belum memiliki ikrar wakaf atau masih atas nama perorangan,” imbuh dia.

Pada sesi materi, H. Fauzan, S.E., menjelaskan bahwa legalitas wakaf bukan untuk mempersulit pengurus masjid, melainkan menjadi bentuk perlindungan terhadap aset umat sekaligus syarat penting untuk memperoleh bantuan pembangunan maupun renovasi dari pemerintah atau lembaga lain.

“Administrasi yang lengkap akan memudahkan pengelolaan masjid sekaligus melindungi aset umat dari potensi sengketa. Dokumen seperti AIW, sertifikat wakaf, SK kepengurusan, hingga laporan keuangan menjadi bagian penting dari tata kelola masjid yang profesional,” jelas H. Fauzan.

BacaJuga :

Universitas Islam Al Azhar Gresik Gandeng 3 Lembaga Belanda, Perkuat Riset dan Startup Kampus

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

Dalam paparannya, H. Fauzan juga mengingatkan pentingnya melengkapi dokumen kelembagaan, mulai dari Akta Ikrar Wakaf (AIW), Akta Pengganti Ikrar Wakaf (APAIW) jika diperlukan, sertifikat tanah, SK kepengurusan, AD/ART, NPWP, rekening bank atas nama masjid, buku inventaris aset, hingga laporan keuangan yang transparan. Ia menambahkan, apabila tanah dimiliki lebih dari satu orang, proses wakaf tetap dapat dilakukan setelah dilakukan pemecahan (split) status kepemilikan.

Kegiatan yang dipandu mahasiswa Universitas Al-Qolam Malang, Ma’krifatu Billah, berlangsung interaktif melalui sesi diskusi bersama para pengurus takmir. Acara kemudian ditutup dengan doa yang dipimpin Basuki dari Takmir Masjid Nurul Hidayah.

Melalui kolaborasi antara mahasiswa KKN Universitas Al-Qolam Malang, PRNU Kaumrejo, dan MWCNU Ngantang, seluruh aset masjid dan musala di Desa Kaumrejo diharapkan segera memiliki legalitas wakaf sehingga memberikan kepastian hukum serta menjaga keberlangsungan fungsi tempat ibadah bagi generasi mendatang. (nuh)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kabupaten MalangKecamatan NgantangmahasiswapendidikanUniversitas Al Qolam Malang

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Polisi Gresik Buka Jalan untuk Ibu Melahirkan, Bayi Selamat di RSUD Ibnu Sina

Lanud Sjamsudin Noor dan ULM Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Ketahanan Pangan

Mahasiswa Al-Qolam dan MWCNU Ngantang Dorong Legalitas Wakaf Masjid di Kaumrejo

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

MUI Gresik Latih Pendamping Mental Spiritual untuk RS Petrokimia

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

Universitas Islam Al Azhar Gresik Gandeng 3 Lembaga Belanda, Perkuat Riset dan Startup Kampus

Gresik Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran, Bupati: Tak Cukup Hanya Dipulangkan

Pemkot Malang Jadi Rujukan Daerah Tingkatkan PAD, Kota Cilegon Replikasi Persada

Metal Militia Ingin Buktikan Musik Metal Malang Tetap Hidup

Prev Next

POPULER HARI INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

Lanud Sjamsudin Noor dan ULM Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Ketahanan Pangan

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

BERITA LAINNYA

Polisi Gresik Buka Jalan untuk Ibu Melahirkan, Bayi Selamat di RSUD Ibnu Sina

Lanud Sjamsudin Noor dan ULM Kembangkan Pertanian Terpadu, Dukung Ketahanan Pangan

Mahasiswa Al-Qolam dan MWCNU Ngantang Dorong Legalitas Wakaf Masjid di Kaumrejo

Novel Cinta Segitiga di Langit Kediri Karya Musab Soemardjan Angkat Cinta, Restu dan Pengorbanan

MUI Gresik Latih Pendamping Mental Spiritual untuk RS Petrokimia

Pelatihan Salat Bersanad di Lowayu Gresik Diikuti 150 Jemaah, Hadirkan Trainer Nasional PBNU

Universitas Islam Al Azhar Gresik Gandeng 3 Lembaga Belanda, Perkuat Riset dan Startup Kampus

Gresik Kawal Masa Depan Anak Pekerja Migran, Bupati: Tak Cukup Hanya Dipulangkan

Pemkot Malang Jadi Rujukan Daerah Tingkatkan PAD, Kota Cilegon Replikasi Persada

Metal Militia Ingin Buktikan Musik Metal Malang Tetap Hidup

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HMD GEMAS Wonosobo Sampaikan 4 Tuntutan untuk Keberlanjutan Program MBG

PRNU Petung Belajar ke MWCNU Ngasem yang Kelola Hotel hingga Kolam Renang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Guru Besar UIN Malang Prof Barizi: Santri Unggul Kunci Indonesia Maju

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved