JAVASATU.COM- DPRD Kota Batu bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Batu resmi menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna, Senin (13/7/2026).
Seiring dengan pengesahan tersebut, Pemerintah Kota Batu menegaskan komitmennya menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya dari sektor retribusi non-pajak, guna memperkuat kemandirian fiskal daerah.

“Peningkatan PAD dari sumber non-pajak merupakan keniscayaan untuk mengurangi ketergantungan pada dana transfer pusat. Hal ini sejalan dengan visi MBATU SAE dalam RPJMD 2025–2029,” ujar Wali Kota Batu, Nurochman.
Optimalisasi PAD menjadi salah satu fokus utama setelah Raperda disetujui. Pemkot Batu menilai masih terdapat sejumlah potensi penerimaan daerah yang belum tergarap maksimal, terutama dari sektor retribusi yang dikelola beberapa organisasi perangkat daerah (OPD).
“Laporan keuangan bukan sekadar angka, tetapi bentuk pertanggungjawaban kepada publik. Dengan sumber daya yang terbatas, kita harus semakin selektif dalam menentukan program prioritas,” tegas Nurochman.
Empat OPD menjadi perhatian dalam upaya peningkatan PAD. Masing-masing yakni Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Perindustrian, dan Perdagangan melalui retribusi pelayanan pasar serta tempat khusus parkir, Dinas Lingkungan Hidup melalui retribusi pelayanan persampahan, kebersihan, dan penyewaan tanah maupun bangunan, Dinas Pertanian melalui retribusi rumah potong hewan serta penjualan hasil usaha daerah, dan Dinas Perhubungan melalui retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum.
“Optimalisasi seluruh potensi retribusi daerah harus dilakukan agar mampu mendukung pembangunan yang berkelanjutan dan meningkatkan kemandirian keuangan daerah,” kata Nurochman.
Selain mendorong peningkatan pendapatan, Wali Kota juga meminta seluruh kepala perangkat daerah segera menindaklanjuti rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) paling lambat 60 hari sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Seluruh rekomendasi BPK harus segera ditindaklanjuti sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola keuangan yang akuntabel,” ujarnya.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Punjul Santoso, mengatakan Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 yang telah disepakati bersama selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
“Kita berharap proses evaluasi berjalan lancar sehingga dokumen pertanggungjawaban APBD 2025 segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah yang final,” ujar Punjul Santoso. (yon/arf)