JAVASATU.COM- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti Pokok Pikiran (Pokir) DPRD dalam agenda pencegahan korupsi di Kota Malang. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari kunjungan Tim Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK ke DPRD Kota Malang, Rabu (23/9/2026).

KPK menyebut Pokir menjadi salah satu fokus dalam pendampingan karena berkaitan dengan proses perencanaan dan penganggaran daerah. Pendampingan dilakukan untuk mengidentifikasi potensi penyimpangan sejak awal.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, agenda di Kota Malang merupakan bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi KPK terhadap pemerintah daerah, baik unsur eksekutif maupun legislatif.
“Kegiatan di daerah itu biasanya kegiatan koordinasi dan supervisi. Jadi memang kita melakukan pendampingan sekaligus pengawasan jajaran di pemerintah daerah, baik di eksekutif maupun di legislatifnya,” ujar Budi.
Menurut Budi, perhatian terhadap Pokir juga berkaitan dengan perkara hibah pokok-pokok pikiran masyarakat (pokmas) yang sebelumnya terjadi di Jawa Timur. Kondisi tersebut menjadi salah satu dasar bagi KPK untuk memperkuat upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan dalam proses perencanaan anggaran.
“Di Jawa Timur itu kan sebelumnya ada perkara soal hibah pokmas, sehingga soal pokir ini juga menjadi fokus KPK dalam kerangka pencegahan, ya untuk menyisir supaya penyimpangan-penyimpangan itu juga bisa kita lakukan mediasi dan pencegahan di awal,” tambah Budi.
Budi menjelaskan, pendampingan terhadap Pokir dilakukan untuk memastikan proses perencanaan program daerah tetap berjalan sesuai aturan. KPK juga mendorong agar potensi persoalan dapat diidentifikasi dan dicegah sebelum masuk pada tahap pelaksanaan.
“Secara umum KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi melakukan pendampingan sekaligus pengawasan ke seluruh pemerintah daerah. Kalau tadi bicara di DPRD, karena memang kami dalam melakukan pendampingan tidak hanya di eksekutifnya saja, tapi juga masuk ke legislatif, terutama fokus-fokus soal pokir karena itu juga jadi celah,” ungkapnya.
Bukan Agenda OTT
Kehadiran tim KPK di DPRD Kota Malang juga sempat dikaitkan dengan kemungkinan agenda penegakan hukum. Namun, Budi menjelaskan kegiatan tersebut berada dalam ranah koordinasi, supervisi, pendampingan dan pengawasan.
Ia membedakan agenda di Kota Malang dengan kegiatan penegakan hukum KPK di daerah lain, seperti penggeledahan di BPN Mojokerto yang dilakukan dalam rangka penyidikan perkara ATR/BPN.
Sementara di Kota Malang, KPK menjalankan fungsi pencegahan melalui pendampingan kepada jajaran eksekutif dan legislatif. (har/arf)