email: javasatu888@gmail.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
Javasatu.com
Senin, 5 Oktober 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

OPINI: Fiskal Hijau, Mengapa Indonesia Butuh Lebih dari Sekadar Pajak Karbon?

by Javasatu
5 Oktober 2026
Ilustrasi. (Gambar dibuat menggunakan AI)

OPINI

Fiskal Hijau, Mengapa Indonesia Butuh Lebih dari Sekadar Pajak Karbon?

Oleh: Andriyanto – Mahasiswa Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik, Program Studi Administrasi Publik, Universitas 17 Agustus 1945 Banyuwangi
(Artikel ini disusun untuk memenuhi tugas perkuliahan)

Setiap musim hujan, banjir rob merendam pesisir utara Jawa. Setiap kemarau panjang, petani menghadapi risiko gagal panen, sementara kebakaran lahan menyelimuti langit dengan asap. Bencana hidrometeorologis seperti ini bukan sekadar persoalan cuaca. Ia juga menjadi tagihan yang harus dibayar negara. Dana tanggap darurat, perbaikan infrastruktur, hingga pemulihan ekonomi warga pada akhirnya bersumber dari anggaran publik.

Pada saat yang sama, Indonesia telah berkomitmen menurunkan emisi gas rumah kaca sebesar 31,89 persen dengan upaya sendiri dan 43,20 persen dengan dukungan internasional pada 2030 melalui dokumen Enhanced Nationally Determined Contribution (E-NDC). Komitmen sebesar itu membutuhkan pembiayaan dalam jumlah besar. Pemerintah memperkirakan kebutuhan pendanaan mencapai sekitar Rp4.000 triliun. Jumlah tersebut jelas tidak mungkin ditanggung oleh APBN seorang diri.

Di tengah kebutuhan pembiayaan tersebut, dunia juga bergerak cepat. Uni Eropa memasuki tahap penerapan Carbon Border Adjustment Mechanism (CBAM), yang membebankan biaya karbon terhadap sejumlah barang impor. Bagi eksportir Indonesia, kebijakan ini berarti produk dengan intensitas karbon tinggi akan menghadapi biaya tambahan ketika memasuki pasar Eropa.

Persoalannya, tanpa kebijakan karbon domestik yang kredibel, Indonesia berisiko membayar biaya karbon kepada negara lain. Padahal, penerimaan dari aktivitas ekonomi berbasis karbon tersebut dapat dioptimalkan di dalam negeri untuk membiayai transisi menuju ekonomi yang lebih hijau.

Pajak Karbon Bukan Sekadar Menambah Penerimaan Negara

Kerangka berpikir mengenai kebijakan tersebut dapat ditemukan dalam kajian Wibowo dan Rasji (2023) di Jurnal Pajak Indonesia. Mereka menjelaskan bahwa pajak lingkungan bertumpu pada prinsip polluter pays atau pencemar membayar, dengan penerimaan yang diarahkan untuk mendukung pelestarian lingkungan.

Kebijakan tersebut dapat bekerja melalui dua jalur. Pertama, menaikkan harga produk yang menghasilkan dampak lingkungan lebih besar. Kedua, memberikan keringanan pajak kepada produsen yang mengembangkan produk yang lebih bersih.

Margono dkk. (2022) menambahkan bahwa tujuan utama pajak karbon bukan sekadar meningkatkan penerimaan APBN. Instrumen ini juga merupakan alat pengendalian perubahan iklim yang sejalan dengan prinsip pencemar membayar.

Dalam bahasa sederhana, kebijakan fiskal hijau merupakan cara negara menggunakan pajak, belanja, dan pembiayaan untuk menggeser beban kerusakan lingkungan kepada pihak yang menimbulkannya. Pada saat yang sama, sumber daya negara dapat diarahkan untuk mendorong aktivitas ekonomi yang lebih bersih.

Pintu Hukum Sudah Terbuka

Pintu masuk hukumnya sebenarnya sudah tersedia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP), khususnya Bab VI, memberikan dasar bagi penerapan pajak karbon.

Pajak tersebut dikenakan atas emisi karbon yang memberikan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, dengan tarif paling rendah Rp30 per kilogram karbon dioksida ekuivalen. Kebijakan ini memiliki tiga tujuan sekaligus, yakni mengubah perilaku pelaku usaha, mendorong investasi rendah karbon, dan meningkatkan penerimaan negara.

Namun, implementasinya menghadapi persoalan. Rencana penerapan pajak karbon pada April 2022 berulang kali bergeser dengan alasan menunggu kesiapan pasar karbon dan pelengkap regulasi. Di sisi lain, tarif yang ditetapkan juga tergolong rendah dibandingkan dengan banyak negara lain.

Akibatnya, pelaku usaha belum memperoleh sinyal harga karbon yang cukup kuat untuk mengubah keputusan investasi dan strategi bisnis dalam jangka panjang.

Masalah Utamanya Bukan Hanya Tarif

Lalu, apa yang sebenarnya menghambat kebijakan fiskal hijau di Indonesia?

Jika dibaca melalui perspektif administrasi publik, akar persoalannya tidak hanya terletak pada pasal ataupun tarif, tetapi juga pada tata kelola.

Teori collaborative governance yang dikembangkan Ansell dan Gash (2008) menjelaskan bahwa masalah publik yang kompleks hanya dapat diselesaikan apabila pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat bekerja bersama melalui proses yang terbuka, dilandasi kepercayaan, serta bertumpu pada tujuan yang disepakati.

Perubahan iklim merupakan contoh nyata persoalan semacam itu.

Pajak karbon bukan hanya urusan Kementerian Keuangan. Kebijakan tersebut bersinggungan dengan kementerian yang menangani lingkungan hidup, energi, dan perindustrian, pemerintah daerah, pelaku industri, lembaga keuangan, hingga masyarakat sipil.

Ketika setiap pihak bergerak dengan data, target, dan kepentingannya masing-masing, kebijakan yang terlihat rapi di atas kertas akan mudah tersendat ketika diterapkan di lapangan.

Empat Hambatan yang Masih Harus Dibenahi

Setidaknya terdapat empat persoalan yang perlu mendapat perhatian.

Pertama, sistem pengukuran, pelaporan, dan verifikasi emisi atau Measurement, Reporting, and Verification (MRV) belum sepenuhnya terpadu.

Kondisi ini menyulitkan upaya memastikan berapa emisi yang sebenarnya dilepaskan dan berapa yang berhasil dikurangi. Tanpa data yang dapat dipercaya, baik pajak karbon maupun perdagangan karbon sama-sama rawan diperdebatkan.

Kedua, penandaan anggaran iklim atau climate budget tagging perlu diperkuat di tingkat daerah.

Pemerintah pusat telah menjalankan climate budget tagging sejak 2016. Namun, keterkaitannya dengan proses perencanaan dan penganggaran di daerah masih perlu diperkuat agar kebijakan iklim tidak berhenti pada dokumen anggaran pemerintah pusat.

Ketiga, ketergantungan terhadap energi fosil dan besarnya subsidi energi masih menjadi persoalan.

Keduanya dapat melemahkan sinyal harga yang hendak disampaikan melalui pajak karbon. Ketika energi fosil masih memperoleh dukungan besar melalui subsidi, insentif untuk beralih ke energi yang lebih bersih menjadi kurang kuat.

Keempat, pembiayaan hijau perlu diperluas dan dipastikan tepat sasaran.

BacaJuga :

OPINI: Kebijakan Fiskal Hijau, Strategi Banyuwangi Menghadapi Perubahan Iklim

Algo Sapiens: Ketika Manusia Dikendalikan Mesin

Indonesia telah memiliki pengalaman penting melalui penerbitan sukuk hijau. Bahkan, pada 2018 Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerbitkan sukuk hijau negara. Instrumen semacam ini perlu diperluas agar mampu mendukung pembiayaan transisi hijau secara lebih efektif.

Tanpa pembenahan pada empat aspek tersebut, instrumen fiskal secanggih apa pun akan sulit menghasilkan dampak nyata.

Membaca Masalah Melalui Bagan

Agar hubungan antara persoalan, jalan keluar, simpulan, dan rekomendasi lebih mudah dipahami, artikel ini dilengkapi bagan yang memetakan alur berpikir mengenai fiskal hijau dan respons perubahan iklim di Indonesia.

Gambar Bagan: Alur Argumentasi Fiskal Hijau dan Respons Perubahan Iklim di Indonesia. (by: Andriyanto)

Bagan tersebut menunjukkan bagaimana pajak karbon yang belum berjalan optimal, data emisi yang belum terpadu, dan koordinasi antaraktor yang masih longgar saling berkaitan.

Kolom masalah merinci lima hambatan yang saling mengunci. Kolom solusi menampilkan perangkat yang sudah tersedia atau dapat dibangun, mulai dari penerapan pajak karbon yang konsisten hingga kolaborasi lintas aktor.

Kolom kesimpulan menegaskan bahwa instrumen fiskal hanya akan efektif jika ditopang tata kelola yang mampu menjalankannya. Sementara itu, kolom rekomendasi memuat enam langkah yang dapat ditempuh secara bertahap.

Pita di bagian dasar bagan menandai pesan utama bahwa kolaborasi dan kapasitas administrasi publik merupakan kunci dalam pelaksanaan kebijakan fiskal hijau.

Dengan membaca bagan tersebut, pembaca dapat melihat bahwa kebijakan fiskal hijau merupakan kerja jangka panjang, bukan proyek yang selesai dalam satu tahun anggaran.

Fiskal Hijau untuk Iklim dan Daya Saing Ekonomi

Kebijakan fiskal hijau merupakan alat strategis bagi Indonesia untuk merespons krisis iklim sekaligus menjaga daya saing ekonomi.

UU HPP telah menyediakan pintu masuk hukum melalui pajak karbon. Namun, regulasi saja tidak cukup. Efektivitas kebijakan akan sangat bergantung pada kemampuan pemerintah membangun data emisi yang dapat dipercaya, menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat dan daerah, serta melibatkan dunia usaha dan masyarakat dalam arah yang sama.

Karena itu, terdapat enam langkah yang dapat ditempuh.

Pertama, pemerintah perlu menetapkan peta jalan pajak karbon dengan jadwal, sektor, dan tarif yang dapat diprediksi sehingga pelaku usaha mampu menyusun rencana investasi.

Kedua, penandaan anggaran iklim perlu diperluas hingga tingkat daerah dan dikaitkan dengan transfer fiskal berbasis kinerja lingkungan.

Ketiga, pemerintah perlu membangun sistem MRV emisi yang terpadu, terbuka, dan dapat diaudit oleh publik.

Keempat, forum kolaborasi lintas sektor perlu dibentuk dengan mandat yang jelas serta melibatkan akademisi, dunia usaha, dan masyarakat sipil.

Kelima, kompetensi aparatur pemerintah pusat dan daerah dalam mengelola anggaran serta pajak hijau perlu ditingkatkan.

Keenam, pengawasan dan pelaporan publik atas penggunaan dana hijau perlu diperkuat, termasuk terhadap hasil penerbitan sukuk hijau, agar akuntabilitas tetap terjaga.

Perubahan iklim tidak akan menunggu birokrasi selesai berbenah. Pemerintah, DPR, dunia usaha, dan masyarakat perlu bergerak dalam arah yang sama. Kebijakan fiskal hijau bukan semata-mata beban tambahan, melainkan investasi agar generasi mendatang tetap mewarisi negeri yang layak huni. (*)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: OpiniUntag Banyuwangi

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

HUT ke-81 TNI, Kapolres Malang Tekankan Sinergi TNI-Polri untuk Warga

Ratusan Anak Penyintas Gempa NTT Dapat Pendampingan Psikososial

OPINI: Fiskal Hijau, Mengapa Indonesia Butuh Lebih dari Sekadar Pajak Karbon?

HUT ke-81 TNI, Polres Gresik Beri Kejutan ke Makodim

Kapolresta Malang Kota Buka Ruang Aduan Warga di Kampung Warna-Warni Jodipan

Indomobil Foton Serahkan Mobil Listrik ke Politeknik Cristo Re Maumere

Dugaan Pungli Dapur MBG Diungkap BGN, Aktivis Akhera Apresiasi Sudaryono

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Bali Perkuat Satlinmas dan ABPEDNAS, Desa Adalah Fondasi Bangsa

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

Prev Next

POPULER HARI INI

Bupati Yani Ingatkan Ancaman Ekonomi Global saat Susun Pembangunan Gresik 2027

Jelang Lebaran, BRI Ingatkan Nasabah Waspada Penipuan Modus File APK

Kirab Budaya WBTb Gresik Meriah, 1.000 Bandeng Dibagikan Gratis ke Warga

Pemotor Tabrak Pejalan Kaki di Lawang Malang, Tiga Orang Terluka

Ramadan di Lapas Malang, Ratusan Warga Binaan Buka Puasa Bersama Keluarga

BERITA LAINNYA

HUT ke-81 TNI, Kapolres Malang Tekankan Sinergi TNI-Polri untuk Warga

Ratusan Anak Penyintas Gempa NTT Dapat Pendampingan Psikososial

OPINI: Fiskal Hijau, Mengapa Indonesia Butuh Lebih dari Sekadar Pajak Karbon?

HUT ke-81 TNI, Polres Gresik Beri Kejutan ke Makodim

Kapolresta Malang Kota Buka Ruang Aduan Warga di Kampung Warna-Warni Jodipan

Indomobil Foton Serahkan Mobil Listrik ke Politeknik Cristo Re Maumere

Dugaan Pungli Dapur MBG Diungkap BGN, Aktivis Akhera Apresiasi Sudaryono

Masyarakat Spiritual Doakan Indonesia, Perkuat Budaya Jawa dari Malang

Bali Perkuat Satlinmas dan ABPEDNAS, Desa Adalah Fondasi Bangsa

Pekan Olahraga IKG 2026 di Bekasi Siap Digelar, 1.500 Atlet Bakal Bertanding

Prev Next

POPULER MINGGU INI

HUT ke-81 TNI, Andika Perkasa Titip Pesan soal Profesionalisme

Hiswana Migas Malang Pastikan Stok BBM dan LPG 3 Kg Aman Jelang Lebaran 2026

Pasar Bandeng Gresik 2026, Ikan Seberat 19 Kg Terjual Rp50 Juta, Ini Juaranya

DPR Ingatkan Pembatasan Kuota PTN: Jangan Bikin Kampus Negeri Eksklusif

Jelang Mudik Lebaran, Polres Malang Perketat Pengamanan Stasiun dan Terminal

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion

© 2026 Javasatu. All Right Reserved