JAVASATU.COM- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik menertibkan dan membongkar bangunan serta makam buatan yang berdiri di atas tanah tercatat sebagai aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik di Desa Cerme Kidul, Kecamatan Cerme, Senin (5/10/2026).

Penertiban dilakukan bersama sejumlah unsur pemerintah, aparat keamanan, organisasi keagamaan, pemerintah desa, hingga tokoh masyarakat.
Sebelum pembongkaran, petugas melakukan koordinasi, pengecekan bangunan, makam buatan, serta area yang menjadi objek penertiban.
Kepala Satpol PP Kabupaten Gresik Agustin Halomoan Sinaga mengatakan penertiban dilakukan berdasarkan ketentuan yang mengatur ketenteraman dan ketertiban umum serta pengelolaan dan pemanfaatan tanah milik pemerintah daerah.
“Kegiatan penertiban dan pembongkaran ini dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dan dasar hukum yang berlaku,” kata Agustin, Senin (5/10/2026).
Petugas kemudian membacakan berita acara pembongkaran makam dan melakukan pengecekan terhadap kondisi objek yang akan ditertibkan.
Barang-barang milik penghuni bangunan dikeluarkan dari lokasi sebelum proses pembongkaran dilakukan.
Barang-barang tersebut terlebih dahulu didata dan diamankan untuk selanjutnya dapat diambil oleh pemilik yang berhak.
Barang yang diamankan antara lain dua pintu seng hijau, satu terpal penutup hijau gelap, dua tiang lampu, dua papan tripleks bercat hijau, dua tiang gapura hijau bermotif bunga, satu kursi besi, satu gapura atau papan bertuliskan, dan satu papan tripleks ukuran sedang.
Petugas juga mendata satu wajan atau kuali, satu tatakan besi, satu ember semen kecil, tiga trap selokan, dua tutup lampu berbentuk kerucut, satu kendi kecil, satu tempeh anyaman bambu, satu sekop, serta satu kursi kayu.
Setelah pembongkaran selesai, petugas membersihkan area dan melakukan pengecekan kondisi lokasi. Barang-barang yang telah diamankan kemudian dibawa ke Kantor Kecamatan Cerme.
Penertiban melibatkan Satpol PP Kabupaten Gresik, Dinas Pertanian Kabupaten Gresik, BPPKAD bidang aset, Bagian Hukum Setda Gresik, Kecamatan Cerme, Polsek Cerme, Koramil Cerme, MUI Kabupaten Gresik, MUI Kecamatan Cerme, DMI Kecamatan Cerme, MWC NU Kecamatan Cerme, PC Muhammadiyah Kecamatan Cerme, Pemerintah Desa Cerme Kidul, Pemerintah Desa Iker-Iker Geger, PT PLN (Persero) ULP Benjeng UP3 Gresik serta tokoh masyarakat.
Dasar penertiban antara lain Perda Kabupaten Gresik Nomor 2 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman dan Ketertiban Umum serta Pelindungan Masyarakat, Perda Kabupaten Gresik Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perbup Gresik Nomor 60 Tahun 2021 tentang Standar Operasional Prosedur Satpol PP Kabupaten Gresik, serta Perbup Gresik Nomor 96 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pemanfaatan Tanah yang Dimiliki atau Dikuasai Pemkab Gresik. (bas/arf)