JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik masih mendalami kasus kematian MFH (23) di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Polisi telah memeriksa enam saksi dan mendalami hasil visum korban yang menunjukkan sejumlah luka akibat kekerasan benda tajam.

Dalam perkara tersebut, seorang perempuan berinisial IR (22) telah diamankan polisi. Korban MFH ditemukan meninggal dunia di sebuah toko bangunan di wilayah Randupadangan pada Sabtu (3/10/2026) pagi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap rangkaian kejadian serta motif dalam perkara tersebut.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku kami duga masih satu orang,” kata AKP Mohammad Prasetyo di Mapolres Gresik, Selasa (6/10/2026).
Selain memeriksa enam saksi, penyidik telah menerima hasil visum terhadap korban. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan adanya beberapa luka akibat kekerasan menggunakan benda tajam.
“Hasil visum terhadap korban yaitu beberapa luka kekerasan benda tajam, di antaranya tiga buah luka iris di kepala dan satu luka bacok,” jelasnya.
Polisi juga mendalami dugaan motif kecemburuan. Dugaan tersebut masih dicocokkan dengan keterangan para saksi, hasil visum, barang bukti, serta fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.
Kasus tersebut terungkap setelah terduga pelaku menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penanganan bersama Tim Inafis serta Satreskrim Polres Gresik.
Hubungan antara korban dan terduga pelaku juga menjadi bagian dari penyidikan. Polisi menduga persoalan kecemburuan berkaitan dengan hubungan keduanya, namun hal tersebut masih dalam proses pendalaman.
AKP Mohammad Prasetyo menegaskan penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap perkara tersebut secara utuh.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi terkait tindak pidana agar melaporkannya melalui layanan Call Center 110.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi maupun laporan melalui layanan Lapor Cak Rama Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)