JAVASATU.COM- Hasil visum korban MFH (23), yang ditemukan meninggal dunia di sebuah toko bangunan di Desa Randupadangan, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik, mengungkap adanya empat luka akibat kekerasan benda tajam. Korban mengalami tiga luka iris di bagian kepala dan satu luka bacok.

Hasil pemeriksaan medis tersebut menjadi salah satu bagian yang didalami Satreskrim Polres Gresik dalam penyidikan kasus kematian MFH pada Sabtu (3/10/2026) pagi.
Kasatreskrim Polres Gresik AKP Mohammad Prasetyo mengatakan hasil visum telah diterima penyidik. Luka yang ditemukan pada tubuh korban diduga berkaitan dengan kekerasan menggunakan benda tajam.
“Hasil visum terhadap korban yaitu beberapa luka kekerasan benda tajam, di antaranya tiga buah luka iris di kepala dan satu luka bacok,” jelas AKP Mohammad Prasetyo di Mapolres Gresik, Selasa (6/10/2026).
Dalam perkara tersebut, polisi telah mengamankan perempuan berinisial IR (22). Penyidik masih mendalami rangkaian kejadian untuk memastikan peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia.
Selain mendalami hasil visum, polisi telah memeriksa enam saksi. Keterangan mereka akan dicocokkan dengan hasil pemeriksaan medis, barang bukti, dan fakta lain yang ditemukan selama proses penyidikan.
“Sampai saat ini kami masih melakukan pengembangan penyidikan. Untuk sementara, pelaku kami duga masih satu orang,” kata Prasetyo.
Polisi juga mendalami dugaan motif kecemburuan yang diduga berkaitan dengan hubungan korban dan terduga pelaku. Namun, dugaan tersebut masih dalam proses penyelidikan dan akan dicocokkan dengan keterangan saksi serta alat bukti yang diperoleh penyidik.
Kasus tersebut terungkap setelah terduga pelaku menghubungi layanan darurat kepolisian 110 dan melaporkan kejadian yang dialaminya. Polisi kemudian mendatangi lokasi dan melakukan penanganan bersama Tim Inafis serta Satreskrim Polres Gresik.
Prasetyo menegaskan proses penyidikan masih berlangsung.
“Kami masih melakukan pendalaman dan pengembangan penyidikan,” tegasnya.
Polres Gresik mengimbau masyarakat yang mengetahui informasi berkaitan dengan tindak pidana untuk melaporkannya melalui Call Center 110.
Selain itu, laporan maupun informasi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat dapat disampaikan melalui layanan Lapor Cak Rama Polres Gresik melalui WhatsApp di nomor 0811-8800-2006. (bas/arf)