JAVASATU.COM- Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Sukabumi Raya menyoroti pengelolaan dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) Kesetaraan di Kota Sukabumi.
GMNI meminta keterbukaan informasi mengenai alokasi anggaran bagi 16 Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) serta klarifikasi atas sejumlah nilai temuan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun Anggaran 2025.

Wakil Ketua Bidang Kaderisasi, Ideologi, dan Pendidikan GMNI Sukabumi Raya, Septian Hidayat, mengatakan pengelolaan anggaran pendidikan perlu dilakukan secara transparan dan akuntabel agar penggunaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
“Berdasarkan kajian terhadap LHP BPK Tahun Anggaran 2025, kami menyoroti sejumlah persoalan terkait pengelolaan dan pertanggungjawaban dana pada PKBM UK dan PKBM HM yang perlu mendapatkan penjelasan serta pemeriksaan lebih lanjut dari instansi berwenang,” ujar Septian, Kamis (15/10/2026).
Dalam kajiannya, GMNI mencatat nilai temuan sebesar Rp35.161.500 pada PKBM UK dan Rp333.123.633 pada PKBM HM. Jika dijumlahkan, nilainya mencapai Rp368.285.133.
GMNI juga menyoroti komponen honor transportasi sebesar Rp15.450.000 yang menurut Septian perlu diperjelas status pencatatannya. Jika komponen tersebut terpisah dan tidak tumpang tindih dengan nilai sebelumnya, totalnya menjadi Rp383.735.133.
“Kami mendesak agar pemerintah dan instansi terkait membuka penjelasan berbasis dokumen resmi mengenai nilai, klasifikasi, serta status tindak lanjut setiap temuan,” katanya.
Selain itu, GMNI meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Sukabumi memberikan informasi mengenai alokasi dana BOSP Kesetaraan bagi 16 PKBM penerima bantuan.
Berdasarkan data dalam kajian GMNI, total dana BOSP Kesetaraan disebut mencapai Rp9.474.000.400, dengan alokasi Rp5.395.500.000 kepada 16 PKBM di Kota Sukabumi. GMNI meminta angka tersebut dikonfirmasi melalui dokumen resmi, termasuk dasar penghitungan dan jumlah warga belajar yang menjadi acuan penyaluran.
GMNI juga mengusulkan verifikasi data warga belajar di seluruh 16 PKBM dengan mencocokkan data pokok pendidikan (Dapodik), dokumen pendaftaran, status peserta didik, serta bukti pelaksanaan pembelajaran.
“Dugaan adanya warga belajar fiktif harus diperiksa secara objektif dan berdasarkan bukti, bukan langsung dianggap sebagai pelanggaran sebelum proses verifikasi selesai,” ujar Septian.
Untuk menindaklanjuti persoalan tersebut, GMNI meminta Inspektorat melakukan pemeriksaan atau reviu sesuai kewenangannya, termasuk terhadap pencatatan keuangan, honor transportasi, penggunaan dana, dan realisasi belanja fisik.
GMNI turut mendorong agar hasil pemeriksaan, rekomendasi, dan tindak lanjut disampaikan melalui mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. Septian menegaskan, temuan pada dua PKBM tidak dapat digeneralisasi sebagai bukti penyimpangan di seluruh 16 PKBM penerima bantuan.
“DPC GMNI Sukabumi Raya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial melalui kajian berbasis data, permintaan informasi yang sah, dan pengawalan terhadap proses pemeriksaan,” pungkasnya. (eka/arf)