JAVASATU.COM- Analis kebijakan publik dan sosial politik nasional, Nasky Putra Tandjung, mengapresiasi perluasan layanan Desk Ketenagakerjaan Polri hingga tingkat kewilayahan. Langkah tersebut dinilai dapat memperluas akses pekerja terhadap layanan pengaduan dan memperkuat perlindungan hukum terkait pemutusan hubungan kerja (PHK), pembayaran pesangon, perselisihan upah, serta dugaan pelanggaran hukum ketenagakerjaan.

Apresiasi itu disampaikan menyusul peresmian Desk Ketenagakerjaan Polri di 35 satuan kewilayahan yang berada di bawah 14 Polda. Peresmian dilakukan Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto di Mapolres Jombang, Jawa Timur, Sabtu (17/10/2026).
“Sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil (civil society), kami mengapresiasi komitmen dan langkah konkret Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajaran Polri dalam memperkuat perlindungan hak-hak pekerja. Kehadiran Desk Ketenagakerjaan di tingkat kewilayahan diharapkan semakin memudahkan buruh memperoleh akses konsultasi, menyampaikan pengaduan, dan mendapatkan fasilitasi penanganan sesuai kewenangan serta ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Nasky dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (18/10/2026).
Desk Ketenagakerjaan Perlu Berikan Kepastian Penanganan
Nasky menilai perluasan layanan hingga tingkat Polres merupakan langkah untuk mendekatkan akses pelayanan kepada pekerja yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Namun, menurutnya, kemudahan menyampaikan pengaduan harus disertai mekanisme penanganan yang jelas, responsif, transparan, dan akuntabel.
Ia menegaskan, persoalan ketenagakerjaan tidak hanya menyangkut hubungan pekerja dengan perusahaan, tetapi juga berkaitan dengan mata pencaharian, pemenuhan hak normatif, kepastian masa depan keluarga, serta stabilitas sosial dan ekonomi.
“Bagi seorang buruh, upah yang tidak dibayarkan, pesangon yang belum dipenuhi, atau kehilangan pekerjaan bukan sekadar persoalan administratif. Hal tersebut berkaitan langsung dengan keberlangsungan hidup pekerja dan keluarganya. Karena itu, negara harus hadir melalui mekanisme perlindungan yang dapat diakses, penanganan yang profesional, dan kepastian proses sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Alumnus INDEF School of Political Economy Jakarta itu menambahkan, perlindungan buruh harus tetap menjunjung prinsip keadilan bagi seluruh pihak. Hak pekerja perlu dihormati, sementara penyelesaian persoalan ketenagakerjaan harus memperhatikan ketentuan hukum, bukti yang tersedia, kewenangan masing-masing institusi, serta keberlangsungan hubungan industrial yang sehat.
Dalam keterangannya, Polri menjelaskan bahwa Desk Ketenagakerjaan berfokus pada konsultasi dan penanganan pengaduan, khususnya terkait PHK, pesangon, dan perselisihan upah, sesuai kewenangan institusi dan peraturan yang berlaku.
“Langkah ini patut diapresiasi karena membuka ruang pelayanan yang lebih dekat dengan masyarakat. Namun, yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap pengaduan ditangani secara profesional, memiliki kejelasan tindak lanjut, dan dikoordinasikan dengan instansi berwenang apabila persoalannya berada di luar kewenangan Polri,” ujarnya.
Menurut Nasky, keberhasilan Desk Ketenagakerjaan tidak cukup diukur dari jumlah satuan kewilayahan yang menyediakan layanan. Kualitas pelayanan, kecepatan tindak lanjut, transparansi proses, koordinasi antarlembaga, dan manfaat nyata bagi pekerja juga perlu menjadi indikator evaluasi.
Polri Laporkan 10.973 Pekerja Difasilitasi Kembali Bekerja
Dalam peresmian tersebut, Polri menyampaikan bahwa sejak 2025 hingga Oktober 2026, sebanyak 10.973 pekerja telah difasilitasi untuk kembali bekerja. Polri juga melaporkan fasilitasi pemenuhan hak finansial pekerja dengan nilai mencapai Rp70,28 miliar.
Nasky menilai data tersebut perlu menjadi dasar evaluasi dan pengembangan layanan ketenagakerjaan secara berkelanjutan. Menurutnya, fasilitasi agar pekerja kembali memperoleh mata pencaharian dan pemenuhan hak finansial merupakan bagian dari upaya memperkuat perlindungan sosial serta kepastian hukum.
“Capaian yang disampaikan Polri tersebut patut dicermati sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan pekerja. Ke depan, transparansi data, kejelasan indikator keberhasilan, dan evaluasi berkala perlu terus diperkuat agar publik dapat mengetahui perkembangan penanganan pengaduan serta manfaat yang benar-benar dirasakan pekerja,” kata Nasky.
Ia juga menegaskan bahwa perlindungan buruh dan keberlangsungan dunia usaha tidak seharusnya diposisikan sebagai dua kepentingan yang saling bertentangan. Hubungan industrial yang sehat membutuhkan kepastian hukum, penghormatan terhadap hak dan kewajiban, dialog konstruktif, serta penyelesaian perselisihan melalui mekanisme yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan tersebut dapat mendukung perlindungan pekerja sekaligus mendorong iklim usaha yang sehat, peningkatan produktivitas, dan stabilitas perekonomian nasional.
Dinilai Sejalan dengan Agenda Pembangunan Nasional
Nasky, yang merupakan Founder Demokrasi dan Sosial-Politik Indonesia, menilai penguatan Desk Ketenagakerjaan selaras dengan semangat “Polisi Bersama Masyarakat”, terutama dalam menghadirkan pelayanan yang responsif, profesional, transparan, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Ia juga memandang penguatan perlindungan hak pekerja relevan dengan agenda pembangunan nasional yang menempatkan peningkatan kualitas sumber daya manusia, penciptaan lapangan kerja berkualitas, dan penguatan kesejahteraan masyarakat sebagai bagian penting pembangunan Indonesia.
Menurut Nasky, pelaksanaannya membutuhkan sinergi antara Polri, kementerian dan lembaga terkait, pemerintah daerah, dinas ketenagakerjaan, serikat pekerja, organisasi pengusaha, serta pemangku kepentingan lainnya.
“Perlindungan buruh tidak dapat berjalan optimal apabila hanya mengandalkan satu institusi. Dibutuhkan kolaborasi lintas sektor, keterbukaan informasi, dan mekanisme penyelesaian yang efektif. Polri memiliki peran penting sesuai kewenangannya, khususnya dalam penanganan dugaan tindak pidana dan fasilitasi koordinasi yang diperlukan,” jelasnya.
Nasky, yang juga penulis buku Polri: Visi, Kerja Nyata, dan Dedikasi untuk Masyarakat, menambahkan bahwa pelayanan publik perlu disertai pengawasan dan evaluasi konstruktif. Dengan demikian, kendala pelaksanaan dapat diidentifikasi dan diperbaiki, sedangkan capaian terukur dapat menjadi dasar pengembangan kebijakan berikutnya.
Dorong Kepastian Hukum dan Keadilan bagi Buruh
Nasky menegaskan bahwa dukungan terhadap Desk Ketenagakerjaan merupakan bagian dari upaya masyarakat sipil mendorong peningkatan kualitas pelayanan publik dan perlindungan hak pekerja secara berkelanjutan.
Ia berharap perluasan layanan tersebut dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat, memperkuat akses terhadap keadilan, serta mendorong penanganan persoalan ketenagakerjaan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum.
“Hukum harus memberikan perlindungan yang adil bagi setiap warga negara, termasuk pekerja dan buruh yang menghadapi persoalan ketenagakerjaan. Setiap pengaduan perlu ditangani secara objektif, transparan, dan berdasarkan bukti. Prinsip keadilan harus berlaku bagi semua pihak, tanpa membedakan kedudukan sosial maupun kondisi ekonomi,” tegasnya.
Nasky kembali menyampaikan apresiasi kepada Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta seluruh jajaran Polri atas upaya memperluas akses pelayanan ketenagakerjaan. Ia berharap langkah tersebut terus dikembangkan melalui peningkatan kualitas pelayanan, penguatan koordinasi lintas sektor, dan evaluasi berkelanjutan.
“Harapan kami, Desk Ketenagakerjaan Polri tidak hanya menjadi tempat menyampaikan pengaduan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya menghadirkan kepastian proses, memperkuat perlindungan hukum, dan membantu pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan yang berlaku. Inilah wujud kehadiran negara yang harus terus diperkuat demi keadilan sosial dan kesejahteraan masyarakat,” pungkas Nasky. (arf/arf)