JAVASATU.COM- Tim gabungan Polres Sukabumi menangkap seorang pria berinisial RA (29) yang diduga terlibat dalam kasus pembunuhan seorang ibu rumah tangga (IRT), Rini Ali Soraya (35), di Desa Girimukti, Kecamatan Ciemas, Kabupaten Sukabumi.
Penangkapan dilakukan setelah polisi mengungkap identitas korban yang sebelumnya ditemukan tanpa identitas pada Selasa (13/10/2026).

Rini merupakan warga Desa Pasirpanjang, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Ia dilaporkan hilang sejak Jumat (9/10/2026), sebelum akhirnya ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, RA ditangkap di sebuah saung di area persawahan, sekitar 100 meter dari rumah orang tuanya.
Penangkapan melibatkan Tim Resmob, Inafis, Dokpol Polres Sukabumi, serta personel Reskrim Polsek jajaran.
Kapolsek Ciemas AKP Deni Miharja membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami motif dan kronologi kejadian.
“Terduga pelaku sudah diamankan dan saat ini dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Deni, Minggu (18/10/2026).
Terduga Pelaku Disebut Residivis
Informasi dari pemerintah desa dan warga menyebut RA pernah menjalani hukuman dalam kasus penganiayaan terhadap kerabatnya dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Ia disebut baru bebas sekitar tujuh hingga delapan bulan lalu.
RA juga diketahui berstatus duda setelah istrinya meninggal dunia karena sakit beberapa waktu lalu. Namun, informasi mengenai riwayat hukum dan kehidupan pribadi terduga pelaku tersebut masih perlu dikonfirmasi kepada pihak kepolisian.
Proses penangkapan RA sempat beredar melalui rekaman video di media sosial.
Polisi kini masih mendalami kasus tersebut untuk memastikan motif dan rangkaian peristiwa yang menyebabkan korban meninggal dunia. (eka/arf)